{"id":17228,"date":"2026-07-30T02:05:43","date_gmt":"2026-07-30T02:05:43","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17228"},"modified":"2026-07-30T02:05:43","modified_gmt":"2026-07-30T02:05:43","slug":"mantan-ketua-mk-ini-yakin-gugatan-sengketa-hasil-pilpres-2024-yang-diajukan-anies-muhaimin-akan-dikabulkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17228","title":{"rendered":"Mantan Ketua MK Ini Yakin Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin Akan Dikabulkan"},"content":{"rendered":"<article class=\"detail-artikel\">\n<div id=\"isi\" class=\"detail-in\">\n<div class=\"rows-konten\">\n<div class=\"detail-konten\">\n<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211;&nbsp;Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.<\/p>\n<p>&#8220;Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,&rdquo; kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta Rabu (10\/4\/2024)<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu Hamdan Zoelva mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,&rdquo; imbuh Hamdan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244530326\/pakar-pemilu-dalam-memutus-sengketa-hasil-pilpres-2024-mk-tak-akan-hanya-melihat-perolehan-suara\">Baca: Pakar yakin dalam memutus sengketa Pilpres 2024, hakim MK tak hanya melihat perolehan suara<\/a><\/p>\n<p>Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap sikap progresif para hakim MK bisa berlanjut hingga keputusan diketuk palu pada 22 April mendatang.<\/p>\n<p>Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.<\/p>\n<p>Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut.<\/p>\n<p>&ldquo;Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif,&rdquo; ujar Hamdan Zoelva dikutip Tempo.co.<\/p>\n<p>Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat.<\/p>\n<p>&ldquo;Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,&rdquo; kata Hamdan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244527235\/tanggapi-sidang-sengketa-hasil-pilpres-2024-sekjen-kipp-sebut-pemilu-ulang-bukan-sesuatu-yang-haram\">Baca: Sekjen KIPP sebut pemilu ulang bukan hal haram<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Dilansir Tempo.co, Hamdan Zoelva juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif.<\/p>\n<p>Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.<\/p>\n<p>Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan.<\/p>\n<p>Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres.<\/p>\n<p>Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemilu ulang.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244498960\/perludem-melihat-kemungkinan-mk-kabulkan-gugatan-sengketa-hasil-pilpres-2024-yang-diajukan-amin-dan-ganjar-mahfud\">Baca: Perludem melihat peluang dikabulkannya gugatan sengketa hasil Pilpres 2024<\/a><\/p>\n<p>MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu, dan saat ini sedang dalam proses rapat permusyawaratan hakim(RPH) sebelum pengambilan keputusan pada 22 April mendatang.<\/p>\n<p>Selain itu MK juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hingga 16 April 2024. &nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<\/article>\n<div class=\"blockbox margin-bottom-sm artikel-rekomendasi\">&nbsp;<\/div>\n<div class=\"blockbox margin-bottom-sm\">&nbsp;<\/div>\n<article class=\"detail-artikel berikutnya\">\n<div class=\"detail-in\">&nbsp;<\/div>\n<\/article>\n<aside class=\"main-right fixed-col-right h10p\">\n<div class=\"sticky-berita-utama\">&nbsp;<\/div>\n<\/aside>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin Mahkamah Konstitusi atau MK akan mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap. &#8220;Dari sisi bukti-bukti sudah lebih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17229,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4669,1213,4643],"class_list":["post-17228","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hamdan-zoelva","tag-mk","tag-sengketa-hasil-pilpres-2024"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17228","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17228"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17228\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17229"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17228"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17228"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17228"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}