{"id":17368,"date":"2026-07-30T02:06:23","date_gmt":"2026-07-30T02:06:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17368"},"modified":"2026-07-30T02:06:23","modified_gmt":"2026-07-30T02:06:23","slug":"selama-10-tahun-pemerintahan-jokowi-5-orang-aktivis-lingkungan-dipenjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17368","title":{"rendered":"Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia &#8211;&nbsp;<\/strong>Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah divonis 7 bulan penjara karena upayanya membela lingkungan di Karimunjawa.<\/p>\n<p>Vonis tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada masa pemerintahan Jokowi.<\/p>\n<p>Selama Jokowi berkuasa hampir 10 tahun, setidaknya ada 5 orang aktivis lingkungan yang dipenjara karena mengkritik pencemaran lingkungan yang terjadi.<\/p>\n<p>Melansir Tempo.co.id, Kelima aktivis lingkungan yang dikriminalisasi tersebut adalah:<\/p>\n<p><strong>1. Tubagus Budhi Firbany<\/strong><\/p>\n<p>Aktivis lingkungan hidup Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal ditangkap Kepolisian Pulau Bangka pada 3 Agustus 2017.<\/p>\n<p>Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.<\/p>\n<p>Dikutip dari KontraS, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244517083\/aktivis-lingkungan-karimunjawa-daniel-frits-divonis-7-bulan-penjara\">Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara<\/a><\/p>\n<p>Tak hanya itu, penangkapan Budhi juga berdasarkan pada nama &lsquo;Panglima&rsquo; dalam aktivitas Budhi melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka&nbsp; menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015.<\/p>\n<p>Penolakan penambangan timah tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak serta mencemarkan lingkungan dan laut.<\/p>\n<p>Meski demikian, Kepolisian Pulau Bangka menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka.<\/p>\n<p>Padahal nama &lsquo;Panglima&rsquo; merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Oleh karena itu, KontraS menilai penangkapan Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009<\/p>\n<p><strong>2. Heri Budiawan<\/strong><\/p>\n<p>Aktivis lingkungan lainnya yang ditangkap adalah Heri Budiawan alias Budi Pego.<\/p>\n<p>Aktivis yang menolak penambangaan emas di Banyuwangi ini ditangkap pada September 2017 lantaran dianggap menyebarkan ajaran komunis. &nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244519210\/vonis-bersalah-pada-daniel-frits-tangkilisan-dinilai-sebagai-preseden-buruk-bagi-aktivis-lingkungan\">Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Berdasarkan dokumentasi Walhi, Budi Pego dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit saat aksi menolak penambangan emas milik PT Merdeka Copper Gold pada 4 April 2017.<\/p>\n<p>Namun, tuduhan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Sebab menurut warga setempat spanduk itu sama sekali tidak dipersiapkan untuk aksi.<\/p>\n<p>Warga baru mengetahui keberadaan spanduk berlogo palu arit itu setelah Polisi memperlihatkannya pasca aksi berlangsung.<\/p>\n<p>Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Selain itu, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan saat persidangan berlangsung.<\/p>\n<p>Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Budi Pego dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan pada 23 Januari 2018.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian dengan dasar Pasal 107a KUHP.<\/p>\n<p>Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur juga menguatkan putusan PN Banyuwangi.<\/p>\n<p>Kemudian di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun untuk Budi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244421777\/iluni-ui-beberkan-kejanggalan-proses-hukum-terhadap-daniel-frits-penolak-tambak-udang-di-karimunjawa\">Baca: Kejanggalan proses hukum terhadap Daniel<\/a><\/p>\n<p><strong>3. Muhammad Sandi<\/strong><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Muhammad Sandi, berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019.<\/p>\n<p>Kemudian Sandi menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.<\/p>\n<p>Sandi selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang.<\/p>\n<p>Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga.<\/p>\n<p>Sandi menilai dirinya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta.<\/p>\n<p>Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p><strong>4.<\/strong>&nbsp;<strong>Jasmin<\/strong><\/p>\n<p>Pada Minggu, 24 November 2019 aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara menangkap Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe.<\/p>\n<p>Jasmin dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).<\/p>\n<p>Saat itu, Jasmin hanya dipanggil sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin ditangkap atas laporan PT GKP.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jasmin dan 21 warga Wawonii lainnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka dituduh merampas kemerdekaan terhadap seseorang.<\/p>\n<p>Enam orang warga lainnya juga dilaporkan karena diduga menganiaya dan melawan investasi tambang di pulau tersebut.<\/p>\n<p>JATAM menilai, laporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya perlu dipertanyakan. Sebab, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan warga yang diterobos oleh PT GKP.<\/p>\n<p>Penyerobotan itu berujung pada pelaporan puluhan warga yang merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT GKP untuk dijadikan jalan tambang.<\/p>\n<p><strong>5. Daniel Frits<\/strong><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.<\/p>\n<p>Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.<\/p>\n<p>Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.<\/p>\n<p>Daniel Frits lalu menuliskan komentar yang berisi: &#8220;Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak &amp; teratur untuk dipangan.&#8221;<\/p>\n<p>Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.<\/p>\n<p>Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.<\/p>\n<p>Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut &rdquo;otak udang&rdquo;.<\/p>\n<p>Kemudian pada 4 April Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan 7 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta kepada Daniel.<\/p>\n<p>Majelis hakim menyatakan Daniel melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.<\/p>\n<p>Reporter: Nurakhmayani<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah divonis 7 bulan penjara karena upayanya membela lingkungan di Karimunjawa. Vonis tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada masa pemerintahan Jokowi. Selama Jokowi berkuasa hampir 10 tahun, setidaknya ada 5 orang aktivis lingkungan yang dipenjara karena mengkritik pencemaran lingkungan yang terjadi. Melansir Tempo.co.id, Kelima aktivis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17369,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[871,4690,1029],"class_list":["post-17368","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-aktivis-lingkungan","tag-daniel","tag-jokowi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17368","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17368"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17368\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17369"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17368"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17368"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17368"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}