{"id":17396,"date":"2026-07-30T02:06:30","date_gmt":"2026-07-30T02:06:30","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17396"},"modified":"2026-07-30T02:06:30","modified_gmt":"2026-07-30T02:06:30","slug":"aktivis-lingkungan-karimunjawa-daniel-frits-divonis-7-bulan-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17396","title":{"rendered":"Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia &#8211;&nbsp;<\/strong>Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.<\/p>\n<p>Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah &nbsp;pada Kamis (04\/04\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,&#8221; kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244421777\/iluni-ui-beberkan-kejanggalan-proses-hukum-terhadap-daniel-frits-penolak-tambak-udang-di-karimunjawa\">Baca: Iluni UI lihat kejanggalan kasus penolak tambak udang, Daniel Frits<\/a><\/p>\n<p>Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah &nbsp;perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.<\/p>\n<p>Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan.<\/p>\n<p>Hal lain yang meringankan adalah terdakwa merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.<\/p>\n<p>Vonis penjara ini dipotong masa tahanan yang telah dilakukan oleh Daniel sejak januari 2024 lalu. Artinya Daniel akan bebas murni pada Agustus mendatang.<\/p>\n<p>Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Daniel 10 bulan penjara karena melanngar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<\/p>\n<p>Sementara itu, salah satu kuasa hukum Daniel, Marthin Elia akan mengajukan banding atas putusan ini.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244471772\/penolak-tambak-udang-daniel-frits-dituntut-10-bulan-penjara-aktivis-lingkungan-anggap-mengada-ada\">Baca: Daniel Frits Dituntut 10 bulan penjara<\/a><\/p>\n<p>Meski Daniel hanya divonis beberapa bulan saja, namun seharusnya sebagai aktivis yang peduli lingkungan dapat vonis bebas.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Bukan soal ringannya, tetapi ini jelas-jelas telah mengabaikan bahwa apa yang dilakukan Daniel sangat berkaitan dengan isu lingkungan. Mau vonis 1 bulan pun dia dianggap bersalah,&rdquo; jelas Marthin kepada 7cloud.asia.<\/p>\n<p>Padahal,lanjut Marthin, kalau mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 66, pejuang lingkungan tak dapat dikenakan gugatan perdata maupun tuntutan pidana.<\/p>\n<p>Dengan demikian, aktivis lingkungan seperti Daniel seharusnya dilindungi bukan dipenjara.<\/p>\n<p>Adanya vonis ini, Marthin khawatir akan banyak dikemudian hari Daniel-Daniel lainnya yang dibungkam karena memperjuangkan isu lingkungan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244493327\/kasus-yang-menimpa-daniel-frits-tangkilisan-di-karimunjawa-jadi-pertaruhan-besar-bagi-aktivis-lingkungan\">Baca: kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Cara-cara seperti ini menjadi efektif untuk membungkam orang-orang yang memperjuangkan isu-isu lingkungan,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.<\/p>\n<p>Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.<\/p>\n<p>Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.<\/p>\n<p>Daniel lalu menuliskan komentar yang berisi: &#8220;Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak &amp; teratur untuk dipangan.&#8221;<\/p>\n<p>Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.<\/p>\n<p>Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.<\/p>\n<p>Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut &rdquo;otak udang&rdquo;.<\/p>\n<p>&nbsp;&#8220;Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi,&rdquo; kata kuasa hukum pelapor, Noorkhan.<\/p>\n<p>Reporter: Nurakhmayani<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah &nbsp;pada Kamis (04\/04\/2024). &#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17397,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[507,3563,17],"class_list":["post-17396","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-aktivis","tag-daniel-frits","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17396","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17396"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17396\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17397"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17396"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17396"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17396"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}