{"id":17424,"date":"2026-07-30T02:06:39","date_gmt":"2026-07-30T02:06:39","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17424"},"modified":"2026-07-30T02:06:39","modified_gmt":"2026-07-30T02:06:39","slug":"koalisi-dewan-keprihatinan-jakarta-tuntut-uu-daerah-khusus-jakarta-dicabut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17424","title":{"rendered":"Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta Tuntut UU Daerah Khusus Jakarta Dicabut"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menolak keras Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Dalam keterangan pers yang diikuti secara daring pada Rabu (3\/4\/2024) Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi, PBHI, LBH Jakarta dan perwakilan IAI ini menilai penyusunan UU Daerah Khusus Jakarta yang tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa.<\/p>\n<p>Direktur eksekutif LBH Jakarta, Citra Referenadum menyebut ada problematika hukum yang terjadi pada UU Daerah Kkhusus Jakarta ini.<\/p>\n<p>&ldquo;Pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Daerah Khusus Jakarta,&ldquo;&nbsp;ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat ak&agrave;n menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.<\/p>\n<p>Padahal dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan,penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244453736\/otonomi-kota-satelit-jakarta-jadi-bahasan-ruu-daerah-khusus-jakarta\">Baca: Menyoal otonomi daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta<\/a><\/p>\n<p>Tiga syarat itu adalah hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.<\/p>\n<p>Lebih jauh Citra menyebut secara tidak langsung UU Daerah Khusus Jakarta akan meminggirkan masyarakat marjinal di Jakarta dan sekitarnya.&nbsp;<\/p>\n<p>&ldquo;Jika membaca keseluruhan naskah dalam UU DKJ, maka dapat dilihat tujuan sebenarnya dari beleid ini adalah untuk memfasilitasi kepentingan elit para pemodal,&ldquo; cetus Citra.<\/p>\n<p>Meskipun pada konsiderans pertama memuat mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, namun hal tersebut hanya menjadi tempelan belaka.<\/p>\n<p>Tujuan utama dari disahkannya undang-undang Daerah Khusus Jakarta ini sebetulnya terdapat pada konsiderans kedua, yakni menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Titik persoalannya adalah pembangunan pusat perekonomian dan kota global ini tidak betul-betul memastikan adanya jaminan pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244439205\/kontroversi-ruu-daerah-khusus-jakarta-mayoritas-warga-tidak-setuju-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden\">Baca: Mayoritas warga tidak setuju Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>Hal ini mengingat berbagai ketentuannya hanya berfokus memberi peran kepada dewan-dewan elit seperti &nbsp;Dewan Kota\/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi.yang pengaturannya akan diatur kemudian oleh Presiden dan Gubernur.&nbsp;<\/p>\n<p>&ldquo;Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan,&rdquo; urai Citra.&nbsp;<\/p>\n<p>Proyeksi ke depan, berbagai wilayah di Jakarta termasuk wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur) atau Kawasan Aglomerasi hanya akan jadi stempel paksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).<\/p>\n<p>Dampaknya, lanjut Citra, masyarakat perkotaan kian dimiskinkan secara struktural, berbagai hak-hak asasi baik ekonomi-sosial-budaya maupun sipil-politik akan dilanggar. Kualitas hidup masyarakat semakin menurun.<\/p>\n<p>Citra mencontohkan Kasus PSN di Kampung Bulak, Depok Jawa Barat yang saat ini didampingi LBH Jakarta,&nbsp;Masyarakat yang mayoritas merupakan pedagang hidup dalam ketidakpastian lantaran bayang-bayang penggusuran paksa atas nama pembangunan kampus UIII.<\/p>\n<p>LBH Jakarta juga tidak menemukan pengaturan khusus mengenai partisipasi masyarakat dalam UU DKJ ini. Bahkan frasa &ldquo;partisipasi&rdquo; hanya ditemukan 1 (satu) kali dalam naskah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244493444\/ruu-daerah-khusus-jakarta-disahkan-fpks-menolak-dan-tetap-usulkan-jakarta-menjadi-ibu-kota-legislatif\">Baca: UU Daerah Khusus disahkan, hanya PKS yang tak setuju<\/a><\/p>\n<p>Pemerintah dan DPR dinilai tidak pernah belajar dari berbagai masukan masyarakat selama proses legislasi beberapa tahun belakang, kritik mengenai nirpartisipasi proses legislasi tetap diabaikan.<\/p>\n<p>Jikapun disebut-sebut atau dicantumkan dalam naskah undang-undang, partisipasi hanya sebatas formalitas.<\/p>\n<p>&rdquo;Oleh karenanya, kami menilai berbagai proses legislasi yang tidak mematuhi prinsip partisipasi bermakna, maka otomatis pula pengaturan hingga pelaksanaan undang-undangnya juga pasti mengabaikan hak-hak asasi warga negara.&rdquo; tambahnya.&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara,&nbsp;Muhamad Ridwan Ristomoyo dari PBHI Jakarta mengatakan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru dinilai tidak memberi dampak secara langsung bagi rakyat, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang saja.<\/p>\n<p>Kita tahu, ujarnya, pemerintah selalu menggunakan dalih pembangunan hijau untuk Aglomerasi artinya pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.<\/p>\n<p>Tapi fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan di Jakarta tidak pernah lepas dari betonisasi yang memarjinalkan masyarakat. Ridwan mencontohkan pembangunan Hang Jebat, Kampung Bayam, Cipinang dan sebagainya.&nbsp;<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244437485\/pdi-perjuangan-pks-dan-nasdem-minta-baleg-dpr-tak-memaksakan-pembahasan-ruu-daerah-khusus-jakarta\">Baca: Tiga fraksi di DPR sudah ingatkan agar pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta tidak dipaksakan<\/a><\/p>\n<p>&rdquo;Masyarakat selalu mendapatkan dampak dari atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah sejauh ini tidak pernah mengedepankan aspek HAM dalam pembangunan di Jakarta,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Semntara&nbsp;Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta menyoroti penetapan kekhususan Jakarta dalam undang-undang ini yang menurutnya tidak ditetapkan berdasar masalah utama yang dihadapi masyarakatnya, tetapi didasarkan pada keinginan elit.&nbsp;<\/p>\n<p>&ldquo;Persoalan mendasar yang dialami Jakarta adalah sudah tidak seimbangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Dengan begitu, kekhususan Jakarta seharusnya terletak pada pemulihan lingkungan hidup agar menjadi kota yang aman bagi masyarakatnya,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Berangkat dari catatan tersebut, Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menuntut agar Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dicabut dan mendesak pemerintah untuk memastikan kekhususan Jakarta harus terletak pada pemulihan ekologisnya;<\/p>\n<p>Koalisi juga meminta pemerintah memastikan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam seluruh kebijakan dan pembangunan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.<\/p>\n<p>&ldquo;Saat ini kami sedang menimbang berbagai langkah yang mungkin dilakukan termasuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi,&ldquo; demikian Suci menutup penjelasan Koalisi Keprihatinan Jakarta.&nbsp; &nbsp; &nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244129503\/jokowi-ingin-pembahasan-dipercepat-lbh-jakarta-ruu-daerah-khusus-jakarta-tak-lebih-dari-produk-dinasti-dan-kartelisasi-politik\">Baca: LBH Jakarta menilai RUU Daerah Khusus Jakarta hanya akan menyuburkan kartel politik<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; 7cloud.asia &#8211; Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menolak keras Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Dalam keterangan pers yang diikuti secara daring pada Rabu (3\/4\/2024) Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi, PBHI, LBH Jakarta dan perwakilan IAI ini menilai penyusunan UU Daerah Khusus Jakarta yang tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa. Direktur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17425,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3513],"class_list":["post-17424","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-daerah-khusus-jakarta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17424","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17424"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17424\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17425"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17424"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17424"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17424"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}