{"id":17484,"date":"2026-07-30T02:06:56","date_gmt":"2026-07-30T02:06:56","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17484"},"modified":"2026-07-30T02:06:56","modified_gmt":"2026-07-30T02:06:56","slug":"sidang-sengketa-hasil-pilpres-2024-saksi-ahli-yang-dihadirkan-amin-sebut-kpu-langgar-prinsip-dan-azas-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17484","title":{"rendered":"Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli yang Dihadirkan AMIN Sebut KPU Langgar Prinsip dan Azas Pemilu"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini kembali dilanjutkan di Gedung MK. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti ini, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN)&nbsp;menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli.&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.<\/p>\n<p>Sedangkan&nbsp;tujuh orang ahli yang didatangkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini berasal dari beragam bidang studi,<\/p>\n<p>Mereka adalah Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan) Faisal Basri (Ekonom) Ridwan (Ahli Hukum Administrasi), Vid Adrison (Ekonom), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital\/PUSFID) UII). Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dan Djohermansyah Djohan (Pakar Otonomi Daerah).&nbsp;&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244503094\/sidang-sengketa-hasil-pilpres-2024-masuki-tahap-pemeriksaan-dua-saksi-ahli-yang-diajukan-amin-urung-berikan-kesaksian\">Baca: Dua saksi ahli THN AMIN batal berikan kesaksian<\/a><\/p>\n<p>Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.<\/p>\n<p>Dalam kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ke-3 ini, Bambang mengayakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu.<\/p>\n<p>&ldquo;KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,&rdquo; kata Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pipres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1\/4\/2024).<\/p>\n<p>Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memiliki norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun.<\/p>\n<p>Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 yang mengubah batasan usia paslon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah\/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244465765\/pastikan-ajukan-gugatan-perselisihan-hasil-pemilu-2024-pasangan-ganjar-mahfud-berharap-mk-tak-hanya-fokus-pada-perolehan-suara\">Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara<\/a><\/p>\n<p>Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK.<\/p>\n<p>Namun, pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut baru diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai peraturan MK, sehingga menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.<\/p>\n<p>&ldquo;Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,&rdquo; kata Bambang.<\/p>\n<p>Ia pun menilai penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244486560\/gugatan-pasangan-amin-dan-ganjar-mahfud-berpotensi-balikkan-hasil-pilpres-2024\">Baca: Gugatan sengketa yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud bisa ubah situasi<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Dalam kasus ini, seharusnya cawapres Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.<\/p>\n<p>&ldquo;Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244498960\/perludem-melihat-kemungkinan-mk-kabulkan-gugatan-sengketa-hasil-pilpres-2024-yang-diajukan-amin-dan-ganjar-mahfud\">Baca: Perludem perkirakan MK berpotensi kabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN dan Ganjar-Mahfud<\/a><\/p>\n<p>Ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.<\/p>\n<p>Kemudian, saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.<\/p>\n<p>Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1\/PHPU.PRES-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2\/PHPU.PRES-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Sumber: Antaranews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini kembali dilanjutkan di Gedung MK. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan bukti ini, tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN)&nbsp;menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli.&nbsp; Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17485,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1541,4643],"class_list":["post-17484","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kpu","tag-sengketa-hasil-pilpres-2024"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17484","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17484"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17484\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17485"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17484"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17484"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17484"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}