{"id":17667,"date":"2026-07-30T02:08:00","date_gmt":"2026-07-30T02:08:00","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17667"},"modified":"2026-07-30T02:08:00","modified_gmt":"2026-07-30T02:08:00","slug":"riset-ugm-uu-cipta-kerja-gagal-sejahterakan-buruh-dan-hanya-untungkan-investor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=17667","title":{"rendered":"Riset UGM: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh dan Hanya Untungkan Investor"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejak disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Belakangan, Perppu Cipta Kerjatersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.<\/p>\n<p>Pemerintah mengklaim telah memperbaiki berbagai ketentuan dan substansi yang dianggap menghambat investasi, misalnya terkait penyediaan lapangan kerja dan perkembangan pasar tenaga kerja.<\/p>\n<p>Namun, kelompok pengusaha dan buruh sebagai pihak yang saling berhadapan masih berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja. Ini dapat dilihat dari masifnya berbagai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan aktivis gerakan akar rumput di berbagai wilayah di Indonesia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243609235\/dengar-curhatan-buruh-ganjar-mahfud-akan-evaluasi-omnibus-law-uu-cipta-kerja\">Baca: Ganjar-Mahfud janji tinjau UU Cipta Kerja<\/a><\/p>\n<p>Kelompok pekerja menilai UU Cipta Kerja masih memuat aturan yang tak berpihak pada mereka, mulai dari sistem pengupahan yang timpang antardaerah, adanya potensi penurunan nilai pesangon dan ketidakjelasan jaminan pekerja memperolehnya.<\/p>\n<p>UU Cipta Kerja juga tidak mengatur persoalan cuti panjang, pengurangan istirahat mingguan, hingga tak adanya batas waktu yang jelas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).<\/p>\n<p>Sementara itu, pemerintah dan kelompok pengusaha terus mengklaim bahwa UU ini tidak melupakan perlindungan buruh meski tujuannya adalah mendukung investasi.<\/p>\n<p>Tim dari UGM&nbsp;melakukan tinjauan terkait persepsi masyarakat di media sosial terhadap UU Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap kesejahteraan buruh.&nbsp;Tinjauan ini dilakukan melalui analisis big data di media sosial X (dulunya Twitter).&nbsp;<\/p>\n<p>Tujuan peninjauan ini adalah untuk melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari proses pembentukan UU Cipta Kerja terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik kelompok pengusaha maupun buruh.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243309714\/di-tengah-tuntutan-kenaikan-ump-ganjar-pranowo-punya-formula-beda-untuk-sejahterakan-buruh\">Baca: Formula Ganjar untuk sejahaterakan buruh dan pekerja<\/a><\/p>\n<p>Berikut laporannya seperti telah dimuat di The Conversation.&nbsp;Berdasarkan tinjauan kami, mayoritas pengguna X mengungkapkan bahwa buruh masih berada dalam posisi subordinat. Artinya, hingga kini mereka belum berada pada kondisi yang sejahtera.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Persepsi negatif publik<br \/>Analisis ini kami lakukan dalam rentang waktu 2 November 2020 hingga 13 Mei 2023. Setidaknya ada empat traffic tweet yang teridentifikasi dalam penelitian.<\/p>\n<p>Aari analisis &lsquo;big data&rsquo;: &lsquo;traffic tweet&rsquo; atas UU Cipta Kerja didapat hasil sebagai berikut.&nbsp;Pertama, tepat sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, mayoritas respons publik cenderung negatif.<\/p>\n<p>Hal ini karena UU Cipta Kerja disahkan melalui proses yang tidak partisipatif dan cenderung mengabaikan suara buruh.<\/p>\n<p>Kemudian, sekitar setahun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, traffic tweet kembali meningkat. Besar kemungkinan ini terjadi karena pada 27 November 2021, MK mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24570119\/peringati-hari-buruh-para-pekerja-perempuan-tolak-sistem-no-work-no-pay\">Baca: Buruh menolak no work no pay<\/a> &nbsp;<\/p>\n<p>Pada 20 Mei 2022, kenaikan traffic tweet kembali terjadi. Selain karena bulan Mei kerap dianggap sebagai bulan perlawanan kaum buruh, di bulan tersebut juga terbuka pintu revisi UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Sebelum RUU Pembentukan Perppu disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, terjadi banyak penolakan dari publik. Penolakan tersebut berkaitan dengan pentingnya pendalaman atas materi RUU dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan UU.<\/p>\n<p>Kenaikan traffic tweet terjadi lagi pada 21 Maret 2023, yakni tepat setelah disetujuinya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Selama periode penelitian kami, cuitan yang mendapat engagement tertinggi adalah yang membahas kejadian microphone yang mendadak mati, atau dimatikan, saat anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan penolakan atas pengesahan Perppu tersebut.<\/p>\n<p>Adapun cuitan teramai adalah yang benarasikan protes publik terhadap disahkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Mayoritas protes tersebut mengungkapkan bagaimana publik merasa pemerintah bertindak bukan mewakili kehendak rakyat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24569982\/hari-buruh-sedunia-perjuangan-panjang-kelas-pekerja-untuk-kerja-layak\">Baca: Perjuangan panjang buruh untuk terwujudnya kerja layak<\/a><\/p>\n<p>Berdasarkan empat momen traffic tweet tersebut, dapat disimpulkan bahwa publik menganggap UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tujuan kesejahteraan buruh dan merasa bahwa buruh masih berada dalam posisi subordinat.<\/p>\n<p>Artinya, UU Cipta Kerja belum bisa dikatakan berdampak positif bagi publik, terutama golongan menengah ke bawah.<\/p>\n<p>Ini sejalan dengan pendapat-pendapat para pakar, bahwa UU Cipta Kerja justru merugikan posisi para pekerja dan hanya bertujuan untuk menarik investor semata.<\/p>\n<p>Artikel ini telah terbit di The Conversation,&nbsp;Penulis:&nbsp;Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Lecturer at the Department of Politics and Government, Universitas Gadjah Mada<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Kontributor:<br \/>Angela Kirana Hartanto, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada<\/p>\n<p>Aulia Khoiriya, Assistant Researcher at Universitas Gadjah Mada<\/p>\n<p>Bijak Anugrah, Assistant researcher at Universitas Gadjah Mada<\/p>\n<p>Salsabila Khoirunnisa, Assistant Reseacher, Universitas Gadjah Mada<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejak disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Belakangan, Perppu Cipta Kerjatersebut ditetapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":17668,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4747],"class_list":["post-17667","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-cipta-kerja"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17667","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17667"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17667\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17668"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}