{"id":18096,"date":"2026-07-30T02:10:18","date_gmt":"2026-07-30T02:10:18","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18096"},"modified":"2026-07-30T02:10:18","modified_gmt":"2026-07-30T02:10:18","slug":"digagas-gugatan-class-action-oleh-masyarakat-sipil-untuk-sikapi-kecurangan-pemilu-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18096","title":{"rendered":"Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejumlah kalangan tengah menjajaki kemungkinan mengajukan class action terkait sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan.<\/p>\n<p>Class action ini akan menjadi opsi baru selain&nbsp;gugatan perselisihan hasil&nbsp;pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.<\/p>\n<p>Wacana class action ini mengemuka di acara&nbsp;di acara &#8216;Demos Festival Omon-Omon Soal Oposisi&#8217;, Sabtu (9\/3\/2024) di Jakarta<\/p>\n<p>Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah yang hadir dalam kesempatan, menyatakan dukungannya dan menyebut gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244419477\/pemilu-2024-sebanyak-48-lsm-somasi-jokowi-terkait-penyelenggaraan-pemilu-2024\">Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p>Langkah ini, dinilai Eep sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh kecurangan Pemilu 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,&rdquo; tandasnya.<\/p>\n<p>Dipantau dari YouTube Kompas.com, untuk bisa melakukan gugatan class action, Eep memberi catatan. Salah satunya gugatan ini harus dipersiapkan dengan baik.<\/p>\n<p>Sebab, ujar Eep, belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.<\/p>\n<p>&ldquo;Dalam pemilu kita, belum ada yang difollow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik,&rdquo; ujarnya.&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244412648\/nilai-jokowi-membajak-pemilu-2024-masyarakat-penegak-konstitusi-sampaikan-mosi-tidak-percaya\">Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi kirim mosi tidak percaya untuk Jokowi<\/a><\/p>\n<p>Menurut Eep, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action.<\/p>\n<p>&ldquo;Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat,&rdquo; lanjut Eep.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Kedua, menurut Eep, harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja. &ldquo;Saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini,&rdquo; ujar Eep.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kata Eep, gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244405222\/aksi-geruduk-istana-di-hari-perempuan-internasional-jokowi-layak-diadili-karena-merusak-demokrasi\">Baca: Aktivis Perempuan tuntut Jokowi diadili karena telah merusak demokrasi<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,&rdquo; tutur Eep.<\/p>\n<p>Class action ini bisa menjadi opsi yang bisa dilakukan untuk menuntut keadilan atas hasil pemilu 2024 yang sejak awal menunjukkan indikasi kuat adanya kecurangan dan keberpihakan Presiden ke salah satu paslon.&nbsp;<\/p>\n<p>Selama ini gugatan ke MK menjadi langkah hukum yang biasa ditempuh untuk menindaklanjuti sengketa pemilu.<\/p>\n<p>Persoalannya, yang bisa mengajukan atau menuntut hanya peserta pemilu atau capres\/cawapres, caleg, partai politik, tim pemenangan resmi yang terdaftar di KPU.&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244404723\/survei-litbang-kompas-mayoritas-warga-dukung-penggunaan-hak-angket-untuk-usut-kecurangan-pilpres-2024\">Baca: Mayoritas warga dukung hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan hak Angket dapat juga digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu lewat jalur politik yang bisa diajukan oleh partai-partai di DPR. Dua jalur di atas sangat mungkin terjadi bias karena pengaruh kepentingan.<\/p>\n<p>Masyarakat umum sebagai pemilih tidak punya hak menuntut para pihak yang merugikannya dalam penyelesaian sengketa pemilu secara perdata.<\/p>\n<p>Sehingga&nbsp;masyarakat sipil bisa mengajukan class action untuk menuntut kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu.<\/p>\n<p>Class action ini adalah salah satu pilihan yang memberi ruang bagi masyarakat non peserta pemilu untuk mengambil peran atau melakukan langkah hukum terkait proses pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejumlah kalangan tengah menjajaki kemungkinan mengajukan class action terkait sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan. Class action ini akan menjadi opsi baru selain&nbsp;gugatan perselisihan hasil&nbsp;pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Wacana class action ini mengemuka di acara&nbsp;di acara &#8216;Demos Festival Omon-Omon [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":18097,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4554,4482,2825],"class_list":["post-18096","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-class-action","tag-kecurangan","tag-pemilu-2024"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18096","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18096"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18096\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18097"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18096"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18096"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18096"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}