{"id":18160,"date":"2026-07-30T02:10:41","date_gmt":"2026-07-30T02:10:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18160"},"modified":"2026-07-30T02:10:41","modified_gmt":"2026-07-30T02:10:41","slug":"hari-perempuan-internasional-jokowi-layak-diadili-karena-telah-merusak-demokrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18160","title":{"rendered":"Hari Perempuan Internasional: Jokowi Layak Diadili karena Telah Merusak Demokrasi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8&nbsp;Maret menjadi tonggak perjuangan perempuan di seluruh dunia untuk mengakhiri segala&nbsp;bentuk kekerasan, pelecehan dan diskriminasi berbasis gender.<\/p>\n<p>Di Indonesia, peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 menjadi momen penting&nbsp;bagi gerakan perempuan, karena&nbsp; akan menjadi seruan perlawanan atas segala carut marutnya&nbsp;kebijakan pro-oligarki yang dilakukan Presiden Jokowi.<\/p>\n<p>Peringatan&nbsp;Hari Perempuan Internasional 2024&nbsp; bertepatan dengan puncak&nbsp; penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh&nbsp;rezim pemerintahan Jokowi selama dua periode kepemimpinannya.<\/p>\n<p>Selama kepemimpinan Jokowi, DPR tidak bisa menjalankan fungsi checks and balances, sehingga&nbsp;berbagai kebijakan DPR justru mempersempit kebebasan masyarakat sipil.<\/p>\n<p>Kebijakan yang terlalu pro investasi terbukti makin meminggirkan perempuan dan menafikkan suara masyarakat.<\/p>\n<p>Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemekaran&nbsp;Papua dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap diimplementasikan meski ditolak masyarakat.<\/p>\n<p>Kemerosotan demokrasi di Indonesia juga tergambar jelas dalam proses Pemilu 2024, di mana masyarakat disuguhi ketidaknetralan presiden dengan &lsquo;cawe-cawenya&rsquo; hingga jajaran menterinya.<\/p>\n<p>Tak terkecuali&nbsp;pelanggaran etik karena adanya konflik kepentingan keluarga Jokowi di Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Tidak berhenti&nbsp;di situ, Presiden Jokowi juga menjadi aktor utama yang melanggengkan impunitas bagi para&nbsp;penjahat Hak Asasi Manusia (HAM).<\/p>\n<p>Perempuan&nbsp;Indonesia melihat bahwa semua kondisi tersebut merupakan ancaman serius bagi partisipasi perempuan,&nbsp;karena menihilkan keterwakilan perempuan dalam politik<\/p>\n<p>Meski keterwakilan mengenai perempuan sudah diatur di UU No. 7\/2017 dan sudah&nbsp;dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), komitmen pemenuhan&nbsp;keterwakilan perempuan dalam politik masih jauh dari apa yang harapkan.<\/p>\n<p>Partai politik&nbsp;(parpol), sebagai hulu baru sebatas memenuhi persyaratan kuota 30 persen agar lolos untuk mengikuti&nbsp;pemilu.<\/p>\n<p>Namun, faktanya pada Pemilu 2024 mayoritas parpol justru tidak memenuhi syarat&nbsp;keterwakilan 30 persen perempuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan&nbsp;Umum (UU Pemilu) dan KPU terbukti melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Bahkan,&nbsp;sejak afirmasi, sejak aturan mengenai keterwakilan perempuan disepakati, belum ada kejadian&nbsp;separah ini dimana mayoritas partai politik tidak mematuhi aturan yang ada.<\/p>\n<p>KPU sebagai&nbsp;penyelenggara Pemilu pun membiarkan pelanggaran itu terjadi begitu saja. Hal ini menunjukkan&nbsp;bahwa sampai saat ini komitmen pemenuhan hak perempuan dalam politik dari hulu hingga hilir&nbsp;hanya menjadi sekedar jargon belaka.<\/p>\n<p>Melanggengkan Pemiskinan Perempuan<br \/>Tingginya penyerapan tenaga kerja perempuan pada kenyataannya tidak bisa menjadi indikator&nbsp;peningkatan partisipasi bagi perempuan akibat sistem kerja fleksibel yang mengabdi pada&nbsp;kepentingan pasar bebas dan kemudahan investasi.<\/p>\n<p>Perempuan justru dipaksa masuk dalam&nbsp;lubang kemiskinan melalui kebijakan upah murah, relasi kerja informal dan tanpa pengakuan status&nbsp;kerja, minim perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil dan menyusui, serta<br \/>diskriminatif pada keragaman identitas gender dan orientasi seksual.<\/p>\n<p>Salah satu konsekuensi logis dari lapangnya jalan investasi dan pembangunan adalah pasar tenaga&nbsp;kerja murah.<\/p>\n<p>Dalam konteks industri padat Karya, salah satunya sektor garmen yang<br \/>mempekerjakan 90% perempuan justru memperlihatkan bagaimana nihilnya kesejahteraan buruh&nbsp;perempuan di industri tersebut.<\/p>\n<p>Sektor garmen paling berisiko terkena dampak krisis &#8211; PHK. Di&nbsp;tengah kontrak kerja yang semakin pendek umurnya, sistem No Work No Pay \/ Tidak Kerja Tidak<br \/>Dibayar juga dipraktikkan oleh perusahaan dengan tidak membayar pekerja perempuan yang&nbsp;mengambil haknya seperti cuti hamil, haid, sakit, dan melahirkan.<\/p>\n<p>Dengan sistem tersebut, praktik&nbsp;kerja penuh kekerasan menjadi tak terhindarkan. Upah murah, lembur tidak dibayar dan hak-hak&nbsp;normatif yang meluruh lantaran status kerja fleksibel.<\/p>\n<p>Selama 10 tahun terakhir, angka kekerasan seksual semakin meningkat, baik di ranah privat&nbsp;maupun ranah publik.<\/p>\n<p>Perempuan korban kekerasan kerap mengalami diskriminasi dan&nbsp;re-viktimisasi dalam proses peradilan, sehingga sulit mendapat kepastian dan keadilan.<\/p>\n<p>Selama 20&nbsp;tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung&nbsp;disahkan, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan korban kekerasan&nbsp;seksual masih terganjal dengan peraturan pelaksanaan yang tak kunjung jadi prioritas&nbsp;pembahasan.<\/p>\n<p>Menggagalkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat<br \/>Selama 17 Tahun, masyarakat sipil telah menggelar Aksi Kamisan dengan tuntutan penyelesaian lewat Pengadilan HAM Ad-hoc, namun tidak menemui hasil.<\/p>\n<p>Sumarsih, salah satu Presidium&nbsp;Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) telah mengirimkan 445 surat terbuka kepada Presiden Jokowi.<\/p>\n<p>Di masa kampanye pada 2014, sejumlah&nbsp;perempuan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan sedikit harapan.<\/p>\n<p>Nawacita yang menjadi&nbsp;program pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla menuliskan 12 tragedi pelanggaran HAM&nbsp;berat. Namun, tak lama setelah dilantik, harapan itu purna kala Jokowi melantik Wiranto menjadi&nbsp;Menkopolhukam.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pernah mereka bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada 31 Mei 2018,<br \/>menyerahkan draf penyelidikan dan hanya kembali menerima janji. Pada tanggal 23 Oktober 2019,&nbsp;Prabowo dilantik menjadi Menteri Pertahanan ke-26 Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia&nbsp;Maju.<\/p>\n<p>Ini menandakan, Jokowi tidak memiliki komitmen untuk menuntaskan HAM&nbsp;berat di Indonesia.<\/p>\n<p>Di sisi lain, hasil hitung cepat pemilu yang menyatakan calon presiden dan calon wakil Presiden&nbsp;(capres-cawapres) Prabowo-Gibran unggul sementara, menandakan menyelesaikan pelanggaran&nbsp;HAM berat akan semakin sulit diatasi.<\/p>\n<p>Dengan sejumlah kenyataan hal yang terjadi saat ini,&nbsp;perjuangan korban untuk meraih keadilan akan semakin mengalami jalan terjal yang panjang.<\/p>\n<p>Dengan kondisi kemerosotan demokrasi seperti diatas, maka kami Aliansi Perempuan Indonesia&nbsp;menuntut dan menyerukan :<br \/>1. Tegakkan demokrasi dan supremasi hukum<br \/>2. Wujudkan kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan,<br \/>3. Tuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan berbagai pelanggaran&nbsp;HAM secara berkeadilan dan berpusat pada pemenuhan, serta pemulihan hak-hak&nbsp;korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8&nbsp;Maret menjadi tonggak perjuangan perempuan di seluruh dunia untuk mengakhiri segala&nbsp;bentuk kekerasan, pelecehan dan diskriminasi berbasis gender. Di Indonesia, peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 menjadi momen penting&nbsp;bagi gerakan perempuan, karena&nbsp; akan menjadi seruan perlawanan atas segala carut marutnya&nbsp;kebijakan pro-oligarki yang dilakukan Presiden Jokowi. Peringatan&nbsp;Hari Perempuan Internasional [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":18161,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4854],"class_list":["post-18160","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hari-perempuan-internasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18160","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18160"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18160\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18160"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18160"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18160"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}