{"id":18212,"date":"2026-07-30T02:10:55","date_gmt":"2026-07-30T02:10:55","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18212"},"modified":"2026-07-30T02:10:55","modified_gmt":"2026-07-30T02:10:55","slug":"nilai-jokowi-membajak-pemilu-2024-masyarakat-penegak-konstitusi-sampaikan-mosi-tidak-percaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18212","title":{"rendered":"Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).<\/p>\n<p>Aksi mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi ini digelar pada Rabu (6\/3\/2024) sore bertempat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Di bawah guyuran hujan mosi tidak percaya&nbsp;untuk Presiden Jokowi yang diteken puluhan orang ini dibacakan.<\/p>\n<p>Koordinator aksi Danang Girindrawardana menjelaskan, latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi menyuarakan mosi tidak percaya ini karena Jokowi dianggap melakukan skenario kecurangan sistematis pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan yang dilakukan Jokowi,&#8221; kata Danang kepada wartawan seperti dikutip Sindonews.com.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244407959\/rapat-paripurna-dpd-sepakat-bentuk-pansus-untuk-selidiki-dugaan-kecurangan-di-pemilu-2024\">Baca: DPD resmi membentuk pansus untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>Salah satu hal yang menjadi alasan utama Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90\/PUU-XXI\/2023.<\/p>\n<p>Keputusan ini nyata-nyata menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>Pelanggaran makin parah karena pada saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, KPU terbukti belum menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;KPU sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun,&#8221; ucap Danang.<\/p>\n<p>Berangkat dari permasalahan tersebut, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden Jokowi.<\/p>\n<p>Mereka juga menembuskan mosi ini kepada Jokowi untuk mengingatkan presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagal negarawan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244404723\/survei-litbang-kompas-mayoritas-warga-dukung-penggunaan-hak-angket-untuk-usut-kecurangan-pilpres-2024\">Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket untuk ungkap kecurangan Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Berikut poin-poin yang mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya, sebagaimana dikutip Sindonews.com.<\/p>\n<p><strong>1. Presiden Jokowi<\/strong> sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulungnya jadi Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 terkait usia Capres\/Cawapres.<\/p>\n<p>Dari kondisi tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28\/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.<\/p>\n<p><strong>2. Presiden Jokowi<\/strong> sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres.<\/p>\n<p>Seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, sebelum menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/244408271\/banjir-karangan-bunga-untuk-megawati-soekarnoputri-mendesak-mega-memimpin-penyelamatan-reformasi\">Baca: Megawati didorong untuk memimpin penyelamatan agenda reformasi dari rongrongan Jokowi<\/a><\/p>\n<p><strong>3. Presiden Jokowi<\/strong> sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu<\/p>\n<p>a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.<\/p>\n<p>b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik.<\/p>\n<p>(Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).<\/p>\n<p>c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024,<\/p>\n<p>Di mana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Referensi salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316\/PL.01-SD\/3671\/2024).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244405222\/aksi-geruduk-istana-di-hari-perempuan-internasional-jokowi-layak-diadili-karena-merusak-demokrasi\">Baca: Aktivis perempuan sebut Jokowi layak diadili karena telah merusak demokrasi&nbsp;<\/a><\/p>\n<p><strong>4. Presiden Jokowi<\/strong> bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN.<\/p>\n<p>Dalam hal ini berupa realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 triliun, tanpa melalui persetujuan DPR RI.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.<\/p>\n<p>5. Presiden dan\/atau oknum Pembantu Presiden, patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024.<\/p>\n<p>Bansos nampak diarahkan ke wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan memanipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.<\/p>\n<p><strong>6. Presiden Jokowi<\/strong> patut diduga melanggar asas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aksi mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi ini digelar pada Rabu (6\/3\/2024) sore bertempat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Di bawah guyuran hujan mosi tidak percaya&nbsp;untuk Presiden Jokowi yang diteken puluhan orang ini dibacakan. Koordinator aksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":18213,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1029,4862,2825],"class_list":["post-18212","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jokowi","tag-mosi-tidak-percaya","tag-pemilu-2024"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18212","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18212"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18212\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18213"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18212"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18212"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18212"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}