{"id":18343,"date":"2026-07-30T02:12:01","date_gmt":"2026-07-30T02:12:01","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18343"},"modified":"2026-07-30T02:12:01","modified_gmt":"2026-07-30T02:12:01","slug":"menakar-keputusan-mk-soal-ambang-batas-parlemen-apakah-menjamin-keterwakilan-suara-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=18343","title":{"rendered":"Menakar Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen: Apakah Menjamin Keterwakilan Suara Rakyat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 116\/PUU-XXI\/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi.<\/p>\n<p>MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk mengubah aturan ambang batas parlemen itu melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029.<\/p>\n<p>Ambang batas parlemen atau parlimentary threshold adalah syarat persentase suara minimum bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen.<\/p>\n<p>Hingga Pemilu 2024 ini, partai politik peserta pemilu harus mendapatkan paling sedikit 4% dari total suara sah nasional untuk bisa masuk ke Senayan.<\/p>\n<p>Putusan MK ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pihak yang pro mengklaim bahwa putusan ini dapat menguatkan kedaulatan rakyat.<\/p>\n<p>Pasalnya, pihak yang sudah dipilih oleh rakyat di suatu daerah dan mendapatkan suara tinggi, meskipun persentasenya secara nasional di bawah 4%, dapat tetap masuk ke senayan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244368056\/pemilu-2024-real-count-tunjukkan-ada-8-9-partai-yang-melenggang-ke-senayan\">Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan<\/a><\/p>\n<p>Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa penentuan ambang batas bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.<\/p>\n<p>Terlepas dari pro kontra tersebut, putusan MK ini sebenarnya cukup masuk akal untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat dan memenuhi prinsip keadilan wakil rakyat.<\/p>\n<p>Kini tugas pembentuk UU dan masyarakat adalah memahami detail dampak dan tindak lanjut putusan MK tersebut serta mengawasi jalannya revisi UU Pemilu di DPR.<\/p>\n<p>Menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat<br \/>Sejak Pemilu 2009, pemerintah dan DPR selalu menaikkan ambang batas dengan tujuan penyederhanaan jumlah partai politik, namun tidak menyertai cara penghitungan untuk menentukan ambang batasnya.<\/p>\n<p>Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian dinaikkan pada Pemilu 2014 menjadi 3,5%.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244163867\/pemilu-2024-perolehan-suara-pdi-perjuangan-masih-yang-teratas\">Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Lalu dinaikkan lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan masih berlaku pada Pemilu 2024. Tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka minimal 4%.<\/p>\n<p>Pada dasarnya, penentuan ambang batas parlemen bermanfaat untuk menjaga stabilitas politik dengan tidak mengikutsertakan partai-partai yang memperoleh suara yang relatif kecil.<\/p>\n<p>Namun, manfaat ini dapat diperdebatkan karena cenderung membatasi keberagaman pendapat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.<\/p>\n<p>Alasan utama pemerintah Indonesia menaikkan ambang batas adalah untuk menyederhanakan partai politik yang ada di parlemen Indonesia.<\/p>\n<p>Hal ini agar tercipta efisiensi dalam menyelenggarakan pemerintah, karena partai politik yang berhasil lolos ke parlemen merupakan partai politik yang mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244370605\/pemilu-2024-beratnya-partai-baru-meraih-kursi-di-dpr-pusat\">Baca: Sulitnya partai baru melenggang ke Senayan<\/a><\/p>\n<p>Ini diharapkan dapat melahirkan anggota parlemen yang berkualitas dan benar-benar dapat mewakili, setidaknya sebagian besar, suara rakyat.<\/p>\n<p>Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa penyederhanaan partai tidak melulu dilakukan hanya dengan mengurangi jumlah partai di parlemen, melainkan jumlah partai relevan, yang dilihat melalui penguasaan kursi di parlemen.<\/p>\n<p>Artinya, partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana apabila penguasaan kursi parlemen terkonsentrasi ke sedikit partai.<\/p>\n<p>Sebaliknya, partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi parlemen merata. Jadi yang lebih ditekankan adalah efektifitas partai bekerja, bukan secara kuantitasnya.<\/p>\n<p>Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2020 menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem partai tidak hanya dengan menaikkan ambang batas.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244162396\/pemilu-2024-pasangan-ganjar-mahfud-dan-anies-muhaimin-tunggu-penghitungan-resmi-kpu\">Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud masih tunggu hasil penghitungan resmi KPU<\/a><\/p>\n<p>Menurut Perludem, kenaikan angka ambang batas justru akan memperbanyak jumlah suara yang terbuang sia-sia.<\/p>\n<p>Pada Pemilu 2019, contohnya, terdapat lebih dari 13 juta suara yang terbuang, padahal pada Pemilu 2014 ketika ambang batas parlemennya sebesar 3,5%, hanya 2,9 juta suara yang terbuang.<\/p>\n<p>Suara terbuang ini adalah suara dari masyarakat yang memilih calon anggota DPR, namun calon anggota tersebut tidak dapat masuk ke parlemen karena partainya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Perludem pernah merekomendasikan bahwa daripada menaikkan ambang batas, akan lebih efektif jika mengurangi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) saja.<\/p>\n<p>Sebagai gambaran, secara umum, tiap dapil biasanya memiliki jumlah kursi antara 3 hingga 10 kursi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244161682\/pdip-akan-bentuk-tim-khusus-untuk-kumpulkan-bukti-bukti-kecurangan-pilpres-2024\">Baca:&nbsp; PDI Perjuangan kumpulkan kecurangan Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p>Apabila dihitung menggunakan sistem penghitungan metode Sainte-Lagu&euml; (menghitung suara setiap partai, kemudian membagi kursi awal berdasarkan jumlah suara).<\/p>\n<p>Jika sebuah partai memperoleh 100 ribu suara, maka partai tersebut akan diberikan satu kursi awal.<\/p>\n<p>Kemudian partai yang sudah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan angka ganjil dan dipertemukan dengan jumlah suara dari partai lain.<\/p>\n<p>Kemudian ditentukan partai dengan hasil terbesar untuk mendapatkan kursi selanjutnya. Kemudian diulangi langkah sampai kursi terbagi semua.<\/p>\n<p>Tujuan metode penghitungan ini adalah agar setiap partai mendapat kursi yang sebanding dengan suara yang mereka dapatkan. Ini membuat pembagian kursi di parlemen lebih adil untuk partai politik.<\/p>\n<p>Jika mekanisme penghitungan diubah dengan diperkecil jumlah kursinya, serta yang dipilih merupakan yang benar-benar suaranya terbanyak, maka sistem ini akan membuat wakil yang terpilih di dapil tersebut merupakan wakil yang benar-benar mendapatkan suara mayoritas dari konstituen di wilayah tersebut, terlepas partainya merupakan partai besar ataupun tidak.<\/p>\n<p><strong>Artikel ini telah terbit di The Conversation,&nbsp;Penulis:&nbsp;Dio Ashar Wicaksana<\/strong><br \/><strong>PhD Student, Australian National University&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 116\/PUU-XXI\/2023 memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah tidak bisa berlaku lagi. MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk mengubah aturan ambang batas parlemen itu melalui revisi UU Pemilu sebelum berlangsungnya Pemilu 2029. Ambang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":18344,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1227,632,1213],"class_list":["post-18343","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ambang-batas-parlemen","tag-dpr","tag-mk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18343","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18343"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18343\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18344"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18343"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18343"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18343"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}