{"id":1870,"date":"2026-07-30T00:28:33","date_gmt":"2026-07-30T00:28:33","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1870"},"modified":"2026-07-30T00:28:33","modified_gmt":"2026-07-30T00:28:33","slug":"catatan-kritis-pdi-perjuangan-terhadap-kebijakan-pajak-dari-pedagang-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1870","title":{"rendered":"Catatan Kritis PDI Perjuangan Terhadap Kebijakan Pajak dari Pedagang Online"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce menuai catatan kritis dari Komisi VI DPR yang membidangi sektor perdagangan.<\/p>\n<p>Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.<\/p>\n<p>Kebijakan pajak dari pedagang online tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.<\/p>\n<p>Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam mengingatkan agar kebijakan pajak dari pedagang online tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang saat ini bertahan di tengah tekanan ekonomi.<\/p>\n<p>Menurut Mufti, kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.<\/p>\n<p>&ldquo;Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,&rdquo; ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (10\/4\/2026).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/246313564\/pemerintah-mulai-tarik-pajak-dari-pedagang-online-jangan-bebani-pedagang-kecil\">Baca: Kemenkeu mulai tarik pajak dari pedagang online<\/a><\/p>\n<p>Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.<\/p>\n<p>Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.<\/p>\n<p>&ldquo;Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,&rdquo; ujar legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja.<\/p>\n<p>Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243014283\/bikin-umkm-ambruk-pemerintah-akan-atur-e-commerce-berbasis-media-sosial-macam-tiktokshop\">Baca: E-commerce berbasis media sosial matikan UMKM<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.<\/p>\n<p>&ldquo;Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk itu, Komisi VI DPR mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>Perbaikan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.<\/p>\n<p>&ldquo;Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,&rdquo; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce menuai catatan kritis dari Komisi VI DPR yang membidangi sektor perdagangan. Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring. Kebijakan pajak dari pedagang online tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":1871,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[788,246],"class_list":["post-1870","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pajak-dari-pedagang-online","tag-pdi-perjuangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1870","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1870"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1870\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1871"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1870"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1870"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1870"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}