{"id":19007,"date":"2026-07-30T02:15:36","date_gmt":"2026-07-30T02:15:36","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19007"},"modified":"2026-07-30T02:15:36","modified_gmt":"2026-07-30T02:15:36","slug":"terdakwa-kasus-kebakaran-gunung-bromo-divonis-25-tahun-dan-denda-rp-3-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19007","title":{"rendered":"Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia &#8211;&nbsp;<\/strong>Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara serta denda 3 milyar rupiah kepada AWEW (41) dalam kasus kebakaran padang sabana Bromo.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar,&#8221; kata ketua majelis hakim, I Made Yuliada pada Rabu (31\/01\/2024).<\/p>\n<p>Terdakwa AWEW yang hadir dalam persidangan tampak tertunduk selama persidangan berlangsung.<\/p>\n<p>Dengan mengenakan baju putih dan menggunakan rompi warna orange, AWEW didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasmoko.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/242951215\/kebakaran-hutan-di-lereng-bromo-menghanguskan-274-hektare\">Baca: Kebakaran di lereng Bromo<\/a><\/p>\n<p>Atas putusan tersebut, pihak AWEW menyatakan masih belum dapat memastikan untuk melakukan banding. &#8220;Kami pikir-pikir,&#8221; kata Hasmoko.<\/p>\n<p>Hal yang sama juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady.<\/p>\n<p>&#8220;Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,&#8221; kata Deady.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono mengatakan tokoh adat sebenarnya sudah memafkan tindakan AWEW.<\/p>\n<p>Namun proses hukum harus tetap dihormati. &#8220;Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan,&#8221; urai Sunaryono.<\/p>\n<p>Sebelumnya pada 15 Januari lalu, jaksa penuntut umum I Made Deady menuntut AWEW (41), 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/242756058\/klhk-gugat-22-perusahaan-penyebab-kebakaran-hutan-dengan-nilai-denda-rp-56-triliun\">Baca: KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan<\/a><\/p>\n<p>AWEW dianggap telah melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Seperti yang diberitakan sebelumnya, AWEW terdakwa dalam kasus kebakaran pada savana Gunung Bromo ini merupakan (manajer) Wedding Organizer (WO).<\/p>\n<p>Saat itu, dia mengarahkan agar calon pengantin menggunakan flare asap saat sesi prewedding di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Akibatnya lahan seluas 1.241,79 hektare hangus terbakar.<\/p>\n<p>Kerugian negara berdasarkan hitungan ahli mencapai Rp 741 miliar. Angka kerugian negara ini mencakup semua komponen biaya.<\/p>\n<p>Termasuk upaya pemadaman menggunakan helikopter serta kerusakan ekosistem serta pemulihannya. Biaya terbesar adalah biaya pemulihan yang mencapai angka Rp 347 miliar.<\/p>\n<p>Reporter: Nurakhmayani<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara serta denda 3 milyar rupiah kepada AWEW (41) dalam kasus kebakaran padang sabana Bromo. &#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar,&#8221; [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":19008,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4978,56],"class_list":["post-19007","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kebakaran-bromo","tag-kebakaran-hutan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19007","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19007"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19007\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19008"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19007"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19007"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19007"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}