{"id":19126,"date":"2026-07-30T02:16:12","date_gmt":"2026-07-30T02:16:12","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19126"},"modified":"2026-07-30T02:16:12","modified_gmt":"2026-07-30T02:16:12","slug":"pakar-jokowi-sudah-memenuhi-syarat-untuk-dimakzulkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19126","title":{"rendered":"Pakar: Jokowi Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pakar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti&nbsp;menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk memulai pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan Bivitri dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (25\/1\/2024) merujuk pada pernyataan kontroversial Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.<\/p>\n<p>Pernyataan Jokowi soal kampanye ini dikecam keras banyak kalangan, tak terkecuali para pakar hukum tata negara.<\/p>\n<p>Menurut Bivitri, berdasarkan Pasal 7A, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pernyataan bapak cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela.<\/p>\n<p>Pasal itu menyatakan presiden dan\/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244039264\/acungkan-dua-jari-dari-mobil-kepresidenan-jokowi-dan-bu-iriana-dilaporkan-ke-bawaslu\">Baca: Jokowi dan Ibu Iriana dilaporkan ke Bawaslu<\/a><\/p>\n<p>Pelanggaran itu bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela; maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.<\/p>\n<p>Dari konteks perbuatan tercela, lanjut Bivitri, Jokowi telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut terkait jabatannya sebagai presiden.<\/p>\n<p>&ldquo;Kalau kita pakai perbuatan tercela pun itu sudah masuk (syarat pemakzulan) karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya sebagai perbuatan tercela untuk rakyat jelata. Kalau melihat presiden , kita harus melihat dari konteks jabatannya apa yang patut dan tidak patut dalam jabatan itu,&rdquo; ujar Bivitri.<\/p>\n<p>Keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu, tambahnya, tidak hanya berdampak buruk pada demokrasi, tetapi juga mendorong munculnya kembali budaya nepotisme.<\/p>\n<p>&#8220;Apa yang sekarang kita alami ini belum pernah terjadi di negara kita. Ada seorang presiden yang nepotismenya gila-gilaan dan cawe-cawenya juga sangat telanjang, nggak malu,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244020389\/koalisi-pemilu-bersih-pernyataan-jokowi-soal-presiden-boleh-kampanye-bertentangan-dengan-uu-pemilu\">Baca: Perludem minta Jokowi tarik ucapannya<\/a><\/p>\n<p>Bivitri menambahkan, tindakan ini jelas melanggar asas keadilan yang merupakan salah satu asas, prinsip, atau etika dari pemilihan umum.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Untuk itu Bivitri menyerukan masyarakat sipil segera mendorong wacana pemakzulan Jokowi ke badan legislatif, lewat hak interpelasi atau hak angket.<\/p>\n<p>Prosesnya mungkin rumit, tambahnya, tetapi hal ini menjadi tolok ukur ketahanan demokrasi Indonesia.<\/p>\n<p>Pelanggaran aturan hukum yang melibatkan pejabat dan aparatur negara juga dicermati Direktur Imparsial Ghufron Mabruri.<\/p>\n<p>Sebelum dan selama masa kampanye, Imparsial menemukan banyak kasus kecurangan pemilu, di tingkat pusat hingga daerah.<\/p>\n<p>Menjelang hari pertama kampanye saja, ujarnya, ada 60 kasus kecurangan, dan selama masa kampanye jumlahnya terus meningkat tajam.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244019520\/diduga-manfaatkan-fasilitas-negara-untuk-kampanye-prabowo-dilaporkan-ke-bawaslu\">Baca: Gunakan fasilitas negara untuk kampanye, Prabowo dilaporkan ke Bawaslu<\/a><\/p>\n<p>Praktek kecurangan pemilu yang melibatkan pejabat, aparatur negara di berbagai level, di instansi pemerintahan sipil.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian juga melibatkan aparat penegak hukum, aparat keamanan, Polri kemudian TNI, termasuk presiden yang sudah banyak disorot jauh-jauh hari sebelum masa kampanye,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kecurangan lain yang disorotnya antara lain dukungan terhadap pasangan calon tertentu lewat simbol dan bahasa tubuh maupun praktik kampanye terselubung.<\/p>\n<p>Selain itu juga intimidasi secara terbuka dan tertutup terutama oleh aparat penegak hukum, pembatasan kebebasan berekspresi terhadap situasi politik saat ini, penggunaan fasilitas negara.<\/p>\n<p>Ghufron mengatakan semakin dekat ke hari pencoblosan, semakin banyak kasus ketidaknetralan penyelenggara negara dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Kecurangan-kecurangan itu umumnya menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Ia mencontohkan pembangunan sumur bor menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan di beberapa daerah.<\/p>\n<p>Sumber: VOA Indonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pakar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti&nbsp;menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk memulai pemakzulan atau pemberhentian dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Bivitri dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (25\/1\/2024) merujuk pada pernyataan kontroversial Jokowi bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":19127,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1029,4189],"class_list":["post-19126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jokowi","tag-kampanye"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19126"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19126\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}