{"id":19790,"date":"2026-07-30T02:20:23","date_gmt":"2026-07-30T02:20:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19790"},"modified":"2026-07-30T02:20:23","modified_gmt":"2026-07-30T02:20:23","slug":"polemik-pemasangan-alat-peraga-kampanye-jika-di-properti-pribadi-harus-seizin-pemilik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=19790","title":{"rendered":"Polemik Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Jika di Properti Pribadi Harus Seizin Pemilik"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.<\/p>\n<p>Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut alat peraga kampanye yang dipasang pada properti pribadi.<\/p>\n<p>Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf mengatakan pemasangan alat peraga kampanye harus seizin pemilik rumah.&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/243525107\/tpd-ganjar-mahfud-di-seluruh-indonesia-optimalkan-kampanye-door-to-door\">Baca: TPD Ganjar-Mahfud siap canvasing door to door<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, katanya Jumat sebagaimana dikutip Antaranews.com<\/p>\n<p>Abdul Raouf mengatakan aturan pencabutan alat peraga kampanye dirumah-rumah belum diatur di PKPU atau aturan manapun.<\/p>\n<p>Rouf menuturkan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243641866\/pemasangan-baliho-prabowo-gibran-di-pos-polisi-bawaslu-jatim-dan-mojokerto-tegaskan-bukan-mereka-yang-pasang\">Baca: Kontroversi pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pos polisi<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada,&#8221; kata Rouf.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APK tersebut tanpa merusak.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi alat peraga kampanye itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang,&#8221; imbuh Rouf.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243338791\/simbol-persatuan-indonesia-pasangan-ganjar-mahfud-lakukan-kampanye-hari-pertama-di-sabang-dan-merauke\">Baca: Simbolkan persatuan, pasangan Ganjar-Mahfud kampanye dari Sabang sampai Merauke<\/a><\/p>\n<p>Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan,&#8221; ungkap Rouf.<\/p>\n<p>Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan alat peragakampanye pada properti pribadi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/242748638\/baliho-simpatik-capres-pdip-ganjar-pranowo-tuai-respon-positif\">Baca: Baliho simpatik Ganjar Pranowo<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor,&#8221; pungkas Rouf.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi. Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut alat peraga kampanye yang dipasang pada properti pribadi. Koordinator [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":19791,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4853,4189],"class_list":["post-19790","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bawaslu","tag-kampanye"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19790","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19790"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19790\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19790"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19790"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19790"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}