{"id":20664,"date":"2026-07-30T02:26:13","date_gmt":"2026-07-30T02:26:13","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=20664"},"modified":"2026-07-30T02:26:13","modified_gmt":"2026-07-30T02:26:13","slug":"anwar-usman-merasa-difitnah-meski-fakta-konflik-kepentingan-itu-nyata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=20664","title":{"rendered":"Anwar Usman Merasa Difitnah Meski Fakta Konflik Kepentingan Itu Nyata"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus.<\/p>\n<p>Beberapa putusan yang dibacakan hakim MK tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7\/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.&nbsp;<\/p>\n<p>Salah satunya adalah Perkara No. 29\/PUU-XXI\/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.<\/p>\n<p>Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51\/PUU-XXI\/2023 yang mendalilkan alasan yang sama.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243259306\/keputusan-majelis-kehormatan-mk-membuat-putusan-mk-kehilangan-legitimasi-anwar-usman-didesak-mundur\">Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK bikin Putusan MK kehilangan legitimasi<\/a><\/p>\n<p>Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni &ldquo;pernah menjadi penyelenggara negara&rdquo; untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.<\/p>\n<p>Semuanya ditolak oleh MK. Namun, Perkara nomor 90\/PUU-XXI\/2023 yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan MK.&nbsp;<\/p>\n<p>Putusan inilah yang kemudian membuat gempar sehingga berbuntut pelaporan hakim MK yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan.&nbsp;<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Ashidiqie telah memutus perkara ini dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, serta memberikan teguran tertulis kepada Arief Hidayat.<\/p>\n<p>Majelis Kehormatan MK juga memberikan teguran lisan kepada lima hakim MK lainnya karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.<\/p>\n<p>Mengapa putusan MK ini menuai kontroversi, berikut penjelasan Perludem yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan ini, seperti soal legal standing dan konflik kepentingan.&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234901\/majelis-kehormatan-mk-berhentikan-ketua-mk-anwar-usman-karena-terbukti-lakukan-pelanggaran-berat\">Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><strong>Persoalan Legal Standing<\/strong><\/p>\n<p>Legal Standing atau kondisi yang membuat seseorang mengajukan permohonan uji materi ke MK, pemohon sangat lemah.<\/p>\n<p>Namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang adalah mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming.<\/p>\n<p>Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja.&nbsp;Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas.<\/p>\n<p>Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres\/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.<\/p>\n<p>Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234622\/majelis-kehormatan-mk-nilai-saldi-isra-tidak-melanggar-kode-etik\">Baca: Majelis MK dinilai tak melanggar kode etik<\/a><\/p>\n<p>Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.<\/p>\n<p>Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah.<\/p>\n<p>Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.<\/p>\n<p>Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006\/PUU-III\/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.<\/p>\n<p>Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Ia juga bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak.<\/p>\n<p>Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon.<\/p>\n<p>&#8220;Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat,&#8221; tulis Perludem.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234448\/dianggap-melecehkan-konstitusi-guru-besar-hukum-tata-negara-desak-mkmk-berhentikan-ketua-mk\">Baca: Ketua MK Anwar Usman didesak mundur<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><strong>Konflik Kepentingan<\/strong><\/p>\n<p>Putusan MK No. 90\/PUU-XXI\/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim.<\/p>\n<p>Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda &ndash; concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.<\/p>\n<p>Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir.<\/p>\n<p>Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.<\/p>\n<p>Di samping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243232607\/survei-charta-politika-cawe-cawe-jokowi-di-pemilu-2024-turunkan-kepuasan-publik\">Baca: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 pengaruhi penilaian publik<\/a><\/p>\n<p>Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48\/2009.<\/p>\n<p>Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.<\/p>\n<p>Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.<\/p>\n<p>Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK.<\/p>\n<p>Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah.<\/p>\n<p>&#8220;Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah,&#8221; tegas Perludem dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Oktober 2023..<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus. Beberapa putusan yang dibacakan hakim MK tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7\/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.&nbsp; Salah satunya adalah Perkara No. 29\/PUU-XXI\/2023 yang diajukan oleh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":20665,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5282,1213],"class_list":["post-20664","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-majelis-kehormatan","tag-mk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20664","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20664"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20664\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20665"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}