{"id":20688,"date":"2026-07-30T02:26:19","date_gmt":"2026-07-30T02:26:19","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=20688"},"modified":"2026-07-30T02:26:19","modified_gmt":"2026-07-30T02:26:19","slug":"keputusan-majelis-kehormatan-mk-membuat-putusan-mk-kehilangan-legitimasi-anwar-usman-didesak-mundur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=20688","title":{"rendered":"Keputusan Majelis Kehormatan MK Membuat Putusan MK Kehilangan Legitimasi, Anwar Usman Didesak Mundur"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kehilangan legitimasi usai Majelis Kehormatan MK menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Kompas.com.<\/p>\n<p>Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara nomor 90\/PUU-XXI\/2023 tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Bagaimana dampaknya ke depan terhadap putusan MK? itu ya, tidak ada dampaknya, kalaupun ada dampaknya, ya dia kehilangan legitimasi saja, tapi legalitasnya tetap,&#8221; kata Palguna saat berbincang dengan Kompas.com usai putusan MKMK, Selasa (7\/11\/2023) malam.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234901\/majelis-kehormatan-mk-berhentikan-ketua-mk-anwar-usman-karena-terbukti-lakukan-pelanggaran-berat\">Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK<\/a><\/p>\n<p>Palguna menjelaskan, putusan Majelis Kehormatan MK tidak bisa mengubah putusan MK soal syarat capres cawapres yang telah diketuk beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Putusan MK tersebut, ujarnya, hanya bisa diubah dengan gugatan baru soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diberikan tafsir oleh MK.<\/p>\n<p>Awalnya Pasal 169 huruf q berbunyi,&nbsp; &ldquo;Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.&rdquo;<\/p>\n<p>Atas putusan MK beberapa waktu lalu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234622\/majelis-kehormatan-mk-nilai-saldi-isra-tidak-melanggar-kode-etik\">Baca: Majelis Kehormatan MK nilai Saldi Isra tidak melanggar kode etik<\/a><\/p>\n<p>Putusan Majelis Kehormatan MK ini, menurut Palguna juga tidak berpengaruh secara hukum terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.<\/p>\n<p>&#8220;Tentu saja secara moral dan secara etik ya itu jelas ada, bagaimana kemudian ada calon yang diragukan legitimasinya kemudian ikut kontestasi hanya berbekal legalitas, kan itu saja persoalannya,&#8221; kata Palguna.<\/p>\n<p>Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai Hakim MK karena terbukti melanggar etik berat seperti yang diputuskan Majelis Kehormatan MK.&nbsp;<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa,&#8221; ujarnya seperti dikutip Kompas.com.&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243234448\/dianggap-melecehkan-konstitusi-guru-besar-hukum-tata-negara-desak-mkmk-berhentikan-ketua-mk\">Baca: Majelis Kehormatan MK didesak berhentikan Anwar Usman<\/a><\/p>\n<p>Ia menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK.&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam putusan Majelis Kehormatan MK disebutkan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90\/PUU-XXI\/2023.<\/p>\n<p>Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa sore<\/p>\n<p>&ldquo;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,&rdquo; kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243233925\/besok-mk-gelar-sidang-uji-materi-syarat-usia-capres-cawapres-lagi\">Baca: Sidang rejudicial review soal usia minimal capres\/cawapres<\/a><\/p>\n<p>Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.<\/p>\n<p>Kode etik ini tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.<\/p>\n<p>Dalam putusannya, Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.<\/p>\n<p>Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/243081060\/mk-kabulkan-syarat-caprescawapres-40-tahun-atau-pernah-jadi-kepala-daerah-gibran-berpeluang-jadi-cawapres\">Baca: Putusan MK yang loloskan Gibran<\/a><\/p>\n<p>Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16\/10\/2023) lewat putusan yang kontroversial.<\/p>\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Putusan MK soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kehilangan legitimasi usai Majelis Kehormatan MK menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman. Hal itu diungkapkan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna seperti dilansir Kompas.com. Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":20689,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4724,4940,5296],"class_list":["post-20688","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-anwar-usman","tag-capres","tag-majelis-kehormatan-mk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20688","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20688"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20688\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20688"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20688"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20688"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}