{"id":2100,"date":"2026-07-30T00:29:30","date_gmt":"2026-07-30T00:29:30","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2100"},"modified":"2026-07-30T00:29:30","modified_gmt":"2026-07-30T00:29:30","slug":"dpr-mulai-menyusun-draf-ruu-perampasan-aset-pakar-ingatkan-potensi-salah-sasaran-dalam-pelaksanaannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2100","title":{"rendered":"DPR Mulai Menyusun Draf RUU Perampasan Aset: Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran dalam Pelaksanaannya"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Pada Senin (30\/3\/2026) mereka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan dari pakar.<\/p>\n<p>Dalam RDPU yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta ini, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan potensi salah sasaran dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset, jika aturannya tidak dirumuskan dengan batasan yang tegas.<\/p>\n<p>Menurut Hibnu, konsep perampasan aset yang menyasar benda (<em>in rem<\/em>), bukan orang, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diiringi kepastian hukum terhadap subyek yang terkait dengan aset tersebut.<\/p>\n<p>&ldquo;Dalam RUU ini Bapak-Ibu sekalian, materi yang dibutuhkan adalah bagaimana mekanisme gugatan <em>in rem<\/em> ini ya. Gugatan ini, pengaturan gugatan ini, ini kalau <em>in rem<\/em> penuh, gugatan melawan aset, aset seperti apa? Orangnya seperti apa dulu? Ini yang perlu ada suatu batasan ketegasan,&rdquo; ujar Hibnu seperti dikutip Kompas.com.<\/p>\n<p>&ldquo;Sehingga kalau konteks in rem itu kan ketika orang mempunyai aset yang tidak sepadan dengan perbuatannya, dengan pekerjaannya, ini akan menjadikan suatu problem tersendiri kalau kita mengacu pada <em>in rem<\/em>,&rdquo; imbuhnya<\/p>\n<p>Menurut Hibnu, tanpa kejelasan tersebut, mekanisme perampasan aset bisa menimbulkan risiko salah sasaran, termasuk terhadap pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.<\/p>\n<p>Hibnu mencontohkan, seseorang bisa saja memiliki aset yang tampak tidak sebanding dengan pekerjaannya, tetapi sebenarnya berasal dari sumber yang sah, seperti warisan keluarga.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini kan jadi problem suuzan. Dari mana? Padahal dari mbahnya dan sebagainya,&rdquo; kata dia.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar negara tidak mudah berprasangka terhadap kepemilikan aset warga.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset.<\/p>\n<p>Menurut dia, pembuktian harus dilakukan secara berimbang agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.<\/p>\n<p>&ldquo;<em>Presumption of innocence<\/em> juga harus jelas. Memastikan haknya terdakwa, hak-hak tersangka kalau masih seperti ini,&rdquo; ucap Hibnu.<\/p>\n<p>Hibnu menilai, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap proses, termasuk dalam konteks perampasan aset yang dilakukan sebelum adanya putusan pidana.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Lebih lanjut, Hibnu menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan posisinya sebagai aturan khusus (lex specialis), terutama dalam hal pembuktian.<\/p>\n<p>Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan ketentuan hukum acara yang sudah ada.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini obyek pidana tapi menyangkut perdata. Berarti core-nya adalah pidana, tetapi terkait perdata,&rdquo; kata dia.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.<\/p>\n<p>Menurutnya, sebagian pihak memandang aturan tersebut hanya sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.<\/p>\n<p>Padahal, semangat utama pembentukan aturan tersebut bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana.<\/p>\n<p>Benny menilai penting bagi para penyusun undang-undang untuk memahami secara tepat tujuan dari regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.<\/p>\n<p>&ldquo;Ada kesan, RUU perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,&#8221; ujar Benny.<\/p>\n<p>Benny menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap undang-undang tersebut justru berangkat dari persoalanq ketidakjelasan tata kelola aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah diputuskan oleh pengadilan.<\/p>\n<p>Politisi Partai Demokrat ini menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui regulasi yang jelas agar pengelolaan aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.<\/p>\n<p>&ldquo;Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu,&nbsp;RUU perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,&rdquo; bebernya.<\/p>\n<p>Terakhir menurut Benny, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>&#8220;Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Skema RUU Perampasan Aset<br \/>Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.<\/p>\n<p>Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.<\/p>\n<p>Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.<\/p>\n<p>Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.<\/p>\n<p>&ldquo;Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,&rdquo; ujar Bayu.<\/p>\n<p>Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.<\/p>\n<p>Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,&rdquo; ujar Bayu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Pada Senin (30\/3\/2026) mereka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan dari pakar. Dalam RDPU yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta ini, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan potensi salah sasaran dalam pelaksanaan RUU Perampasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2101,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[873],"class_list":["post-2100","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruu-perampasan-aset"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2100","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2100"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2100\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2100"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2100"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2100"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}