{"id":21328,"date":"2026-07-30T02:29:38","date_gmt":"2026-07-30T02:29:38","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=21328"},"modified":"2026-07-30T02:29:38","modified_gmt":"2026-07-30T02:29:38","slug":"alternatif-setelah-tiktok-shop-ditutup-pemerintah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=21328","title":{"rendered":"Alternatif Setelah TikTok Shop Ditutup Pemerintah"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong>&#8211; Pemerintah resmi menutup layanan TikTok Shop pada Rabu (4\/10\/2023) pukul 17.00 WIB.<\/p>\n<p>Penutupan layanan TikTo shop itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.<\/p>\n<p>Sesuai peraturan tersebut, layanan social e-commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk transaksi langsung. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi.<\/p>\n<p>Sebelum dilarang, TikTok yang asal China menyediakan fitur transaksi jual beli online di mana warganet dapat menjual dan membeli barang hanya melalui aplikasi tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243022614\/tiktok-shop-resmi-dilarang-ini-penjelasan-pemerintah\">Baca: TikTok Shop resmi dilarang, ini penjelasan pemerintah<\/a><\/p>\n<p>Setelah TikTok Shop ditutup, apa alternatif yang bisa dilakukan para penjual untuk menjual produknya?<\/p>\n<p>Ekonomi Digital dari lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, penutupan TikTok Shop akan menyulitkan penjual yang selama ini menggunakan TikTok Shop.<\/p>\n<p>&#8220;Memang merugikan penjual yang sudah masuk ke ekosistem TikTok,&#8221; ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6\/10\/2023).<\/p>\n<p>Meski begitu, menurut Huda, ada alternatif yang bisa dilakukan oleh pedagang yang dulu berjualan di TikTok Shop.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243028178\/tanggapan-tiktok-soal-larangan-transaksi-di-media-sosial\">Baca: Tanggapan TikTok atas pelarangan TikTok Shop<\/a><\/p>\n<p>Para pedagang tetap bisa mempromosikan produknya di aplikasi tersebut. Namun, proses transaksi jual beli antara penjual dan pembeli tidak dilakukan secara langsung di TikTok Shop.<\/p>\n<p>&#8220;Saya rasa mereka harus tetap menggunakan TikTok sebagai tempat etalase penjualan. Namun, proses jual beli menggunakan instrumen lainnya seperti WhatsApp,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Huda mengatakan, cara itu tidaklah menjadi masalah. Selain itu, promosi di media sosial tapi transaksi di aplikasi lain juga telah diterapkan oleh penjual di Instagram.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Walau demikian, TikTok menurut Huda tetap menjadi tempat potensial untuk berjualan suatu produk.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243014283\/bikin-umkm-ambruk-pemerintah-akan-atur-e-commerce-berbasis-media-sosial-macam-tiktokshop\">Baca: TikTok Shop bikin UMKM ambruk<\/a><\/p>\n<p>Dia pun berharap muncul aplikasi TikTok Shop yang terpisah sehingga bisa digunakan para penjual mempromosikan produknya sekaligus berjualan secara langsung di aplikasi tersebut.<\/p>\n<p>Huda mengatakan, para pedagang yang sebelumnya menggunakan TikTok Shop akan tetap bisa bertahan dengan memanfaatkan aplikasi tersebut meski layanan penjualan mereka ditutup.<\/p>\n<p>&#8220;Saya rasa cara bertahan mereka ya tetap memanfaatkan TikTok walaupun transaksinya melalui platform lain, misal WhatsApp atau Instagram,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Menurutnya, promosi di TikTok dan berjualan lewat WhatsApp lebih mudah dilakukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243027998\/dengarkan-keluhan-pedagang-pasar-tanah-abang-ini-janji-mendag\">Baca: Ini janji mendag di depan pedagang Pasar Tanah Abang<\/a><\/p>\n<p>Cara ini lebih mudah dibandingkan dengan mereka harus berjualan menggunakan aplikasi e-commerce.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau e-commerce kan ada biaya admin, daftar-daftar perizinan, dan lainnya. Kalau WA (WhatsApp) kan tinggal nunjukkin barang, kirim bukti transfer, deal,&#8221; tandas Huda.<\/p>\n<p>Huda menambahkan, transaksi jual beli yang dilakukan melalui aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp berpotensi menjadi masalah pada masa depan.<\/p>\n<p>&#8220;Itu akan menimbulkan pertanyaan baru. Transaksinya gak tercatat (pemerintah),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/242945793\/pedagang-pasar-tanah-abang-keluhkan-sepinya-pembeli\">Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepi pembeli<\/a><\/p>\n<p>Menurutnya, transaksi jual beli via WhatsApp tidak bisa tercatat resmi. Ini karena belum ada mekanisme pencatatan untuk transaksi via conversational commerce seperti aplikasi perpesanan tersebut.<\/p>\n<p>Akibatnya, pemerintah tidak bisa mengumpulkan pajak dari transaksi jual beli melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. &#8220;Transaksi jual beli via WA kan gak ada yang tahu. Pemerintah juga gak punya aturan terkait hal tersebut,&#8221; ujar Huda.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia&#8211; Pemerintah resmi menutup layanan TikTok Shop pada Rabu (4\/10\/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan layanan TikTo shop itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik. Sesuai peraturan tersebut, layanan social e-commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":21329,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2401,1118,3072],"class_list":["post-21328","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-e-commerce","tag-pedagang","tag-tiktok"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21328","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21328"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21328\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21329"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21328"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21328"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21328"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}