{"id":21715,"date":"2026-07-30T02:31:38","date_gmt":"2026-07-30T02:31:38","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=21715"},"modified":"2026-07-30T02:31:38","modified_gmt":"2026-07-30T02:31:38","slug":"izin-investasi-rempang-eco-city-ada-sejak-2004-dpr-jangan-hilangkan-hak-tinggal-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=21715","title":{"rendered":"Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menegaskan investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri,&rdquo; tandas Cen Sui Lan di Bintan, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (16\/9\/2023).<\/p>\n<p>Terkait hal itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berjanji akan berjuang untuk kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga Pulau Rempang. Sehingga hak masyarakat Rempang tidak terabaikan begitu saja.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/242965687\/komisi-iii-dpr-ikut-dalami-bentrok-aparat-masyarakat-di-pulau-rempang\">Baca: DPR akan dalami bentrok di Pulau Rempang<\/a><\/p>\n<p>Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.<\/p>\n<p>&#8220;Kita akan kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi,&rdquo; pungkas Legislator dari Dapil Kepri tersebut.&nbsp;<\/p>\n<p>Seperti diketahui, telah terjadi bentrokan antara aparat dan masyarakat adat Pulau Rempang saat dilakukan upaya pengosongan kawasan tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24560304\/dalam-5-tahun-66-orang-tewas-akibat-konflik-agraria-di-sejumlah-daerah\">Baca: Dalam 5 tahun, 66 orang tewas akibat konflik agraria<\/a><\/p>\n<p>Rempang Eco City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network).<\/p>\n<p>PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini.<\/p>\n<p>Sekitar 2.000 ha dari lahan itu lalu dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24770078\/pemkab-bangli-bersihkan-danau-batur-dengan-menggunakan-eco-enzyme\">Baca: Pemkab Bangli bersihkan danau batur gunakan ecoenzyme<\/a><\/p>\n<p>Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai 11,5 miliar dolar AS di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China.<\/p>\n<p>Namun, sejak pekan lalu, masyarakat di kawasan itu enggan direlokasi hingga timbul bentrokan.<\/p>\n<p>Atas pengosongan lahan ini, BP Batam menyiapkan permukiman baru untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24704915\/ilmuwan-as-gunakan-tanaman-dan-jamur-untuk-membersihkan-polusi-tanah\">Baca: Imuwan AS gunakan jamur dan tanaman untuk bersihkan polusi tanah<\/a><\/p>\n<p>Permukiman ini bernama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City dan berlokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.<\/p>\n<p>Lokasi pemukiman baru itu&nbsp;&nbsp;diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City. Program ini memiliki slogan Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu.<\/p>\n<p>Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/241788717\/dpr-minta-perhutani-dan-ptpn-hindari-pendekatan-kekuasaan-untuk-cegah-konflik-sosial\">Baca: PTPN diminta tak gunakan pendekatan kekuasaan<\/a><\/p>\n<p>Masyarakat terdampak pun akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah\/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2.<\/p>\n<p>Setiap rumah yang terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru. Masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).<\/p>\n<p>Fasilitas pendidikan tersedia untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Tersedia juga pusat layanan kesehatan, olahraga dan fasilitas sosial. Juga disiapkan fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241411117\/klhk-sebut-laju-deforestasi-di-indonesia-terus-menurun\">Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menegaskan investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.&nbsp; &#8220;Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri,&rdquo; tandas Cen Sui Lan di Bintan, dalam keterangan resmi yang diterima media, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":21716,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3364,2846],"class_list":["post-21715","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-investasi","tag-rempang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21715","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21715"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21715\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21716"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}