{"id":22028,"date":"2026-07-30T02:33:50","date_gmt":"2026-07-30T02:33:50","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22028"},"modified":"2026-07-30T02:33:50","modified_gmt":"2026-07-30T02:33:50","slug":"saksi-ahli-kasus-kekerasan-seksual-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22028","title":{"rendered":"Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasan seksual dengan alasan restorative justice adalah kekeliruan.<\/p>\n<p>Demikian disampaikan&nbsp;Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. saat menjadi saksi ahli di sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Kemenkop UKM (Kamis, 30\/8\/2023) di Pengadilan negeri Bogor, Jawa Barat.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Beni menegaskan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori Graviora Delicta (Kejahatan Paling Serius) sehingga SP3 yang dilakukan Polres Bogor patut dipermasalahkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/242763573\/perjuangan-nd-menuntut-keadilan-jadi-korban-kekerasan-seksual-dinikahkan-dengan-pelaku-lalu-dicampakkan\">Baca: ND Diperkosa ramai-ramai dalam kondisi tidak sadarkan diri<\/a><\/p>\n<p>Lebih lanjut, Beni memaparkan lima parameter suatu kejahatan dikategorikan sebagai Kejahatan Paling Serius, yakni:&nbsp;<\/p>\n<p>Pertama, Kejahatan tersebut dampak viktimisasinya sangat luas dan berlangsung lama (seumur hidup);<\/p>\n<p>Kejahatan tersebut merupakan super mala per se (sangat jahat dan tercela) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24574633\/setahun-disahkan-implementasi-uu-tpks-masih-terhambat\">Baca: Implementasi UU TPKS masih belum optimal<\/a><\/p>\n<p>Kejahatan itu menimpa korban yang memiliki Lembaga yang dibentuk khusus (Komnas Perempuan, anak, disablitas dsb);<\/p>\n<p>Kejahatan dilandasi Konvensi Internasional dan terakhir adanya Undang-Undang khusus yang mengatur perbuatan tersebut (UU Perlindungan Anak).<\/p>\n<p>Apabila dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 ditegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku &#8220;relatif tidak&nbsp;berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan&#8221;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24574395\/perempuan-dengan-down-syndrome-rentan-alami-kekerasan-tapi-sering-diabaikan\">Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kejahatan paling serius dan seharusnya tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,&#8221; ujar Beni.<\/p>\n<p>Apabila suatu kasus dihentikan dalam proses penyidikan maka berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diujikan pada sidang&nbsp;praperadilan.<\/p>\n<p>Seperti diketahui gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus kekerasan seksual yang menimpa ND, karyawan KemenkopUKM.<\/p>\n<p>Penyidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa ND ini sudah dua kali dihentikan, namun ND dan pendampingnya terus berjuang untuk keadilan. Keputusan sidang praperadilan akan diambil pada Senin (4\/9\/2023) mendatang.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasan seksual dengan alasan restorative justice adalah kekeliruan. Demikian disampaikan&nbsp;Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. saat menjadi saksi ahli di sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Kemenkop UKM (Kamis, 30\/8\/2023) di Pengadilan negeri Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22029,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[85],"class_list":["post-22028","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kekerasan-seksual"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22028","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22028"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22028\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22029"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22028"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22028"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22028"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}