{"id":22504,"date":"2026-07-30T02:36:42","date_gmt":"2026-07-30T02:36:42","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22504"},"modified":"2026-07-30T02:36:42","modified_gmt":"2026-07-30T02:36:42","slug":"kembali-dari-sidang-pbb-komnas-perempuan-tekankan-pentingnya-uu-masyarakat-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22504","title":{"rendered":"Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Negara-negara di dunia perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Demikian kesimpulan dari Sesi ke-16&nbsp; Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 hingga 22 Juli 2023 lalu.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Komnas Perempuan turut berpartisipasi dalam sidang tersebut, diwakili oleh Ketua&nbsp; Andy Yentriyani, bersama Komisioner Dewi Kanti yang&nbsp; sekaligus sebagai&nbsp; perwakilan dari masyarakat adat dan penganut agama leluhur, serta Koordinator Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME), Yulianti Ratnaningsih.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&ldquo;Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri,&rdquo; tegas Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26\/7\/2023).<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241739525\/banyak-persoalan-menyangkut-masyarakat-adat-komnas-ham-sebut-uu-ikn-perlu-direvisi\">Baca: Banyak masalah terkait masyarakat adat di IKN<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples\/UNRIP) tahun 2007.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pemerintah Indonesia turut mendukung dan menandatangani Deklarasi ini.&nbsp;Dalam partisipasinya, Komnas Perempuan memberikan informasi mengenai perkembangan&nbsp; kondisi masyarakat adat di Indonesia.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Salah satunya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sidang ini mendiskusikan 14 agenda, dengan fokus utama pada persoalan militerisasi dan dampaknya pada masyarakat asli\/adat dalam hal kekerasan, diskriminasi, peminggiran dan pencerabutan akses pada lahan, kehidupan dan identitas komunitas.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24703011\/negara-akui-suku-punan-batu-sebagai-masyarakat-hukum-adat\">Baca: Negara akui masyarakat hukum adat punan batu<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Komnas Perempuan melaporkan bahwa salah satu perkembangan menggembirakan di Indonesia adalah pengaturan yang lebih ketat tentang larangan penyiksaan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Termasuk di dalamnya adalah pengaturan dalam UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyiksaan seksual, sebagai salah satu perhatian EMRIP,&rdquo; jelas Andy.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti dampak perampasan lahan pada diskriminasi berlapis perempuan adat penganut agama leluhur, pada isu partisipasi sejati perempuan asli\/adat dalam pengambilan keputusan pada ruang-ruang pengambilan keputusan, dan dampak tidak proporsional berbasis gender pada perempuan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dewi Kanti menjelaskan, informasi yang diberikan oleh semua delegasi menunjukkan urgensi forum yang mendorong negara-negara anggota PBB memberi perhatian khusus pada persoalan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24567288\/peran-besar-masyarakat-adat-hadapi-krisis-iklim\">Baca: Peran penting masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Ini termasuk memikirkan kebijakan untuk pengakuan, pelindungan dan hak-hak&nbsp; masyarakat&nbsp; adat sebagai elemen penting&nbsp; dalam berbangsa dan bernegara, meneguhkan peradaban kemanusiaan dan kebangsaan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,&rdquo; ujarnya<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam diskusi tematik mengenai Bahasa Ibu\/Asli, terungkap refleksi masyarakat adat yang tengah menghadapi kepunahan bahasa asli mereka sebagai ancaman pada keseluruhan identitasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebagian kondisi ini karena kebijakan kolonialisasi di masa lalu, pencerabutan masyarakat adat dari lokasi tinggalnya yang merupakan semesta pembentuk Bahasa itu sendiri,<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hilangnya bahasa ini juga disebbakan kehilangan penuturnya karena diskriminasi sistemik menyebabkan Bahasa itu tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di pelajari sebagai bagian dari sistem Pendidikan.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/senggang\/241741367\/jalan-jalan-ke-desa-adat-berwisata-sambil-belajar-kehidupan-dari-masyarakat-adat\">Baca: Wisata ke Desa Adat, melancong sambil belajar kehidupan dari masyarakat adat<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dibentuk pada tahun 2007 di bawah Resolusi 6\/36 sebagai badan pembantu Dewan HAM PBB,&nbsp; Mekanisme Pakar ini diamanatkan untuk memberikan saran tematik tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diarahkan oleh Dewan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada sidang tahun ini pula ditetapkan Sheryl Lightfoot sebagai ketua EMRIP tahun 2023-2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berefleksi dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang terungkap pada forum tersebut, Komnas Perempuan menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">UU Masyarakat Adat ini penting sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat seturut amanat konstitusi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24569236\/mengenal-uniknya-tradisi-seba-masyarakat-badui-tahun-ini-singgung-hak-politik\">Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat suku Badui<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kedua, pemerintah mengevaluasi implementasi UU Pemajuan Kebudayaan,&nbsp; bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Hal ini mengingat peradaban kebudayaan Indonesia akan lestari bila terjadi penguatan dan dukungan pada&nbsp; entitas ekosistem kebudayaan&nbsp; bangsa itu sendiri,&#8221; terang Andi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Terakhir, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah untuk terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan terlibat lebih aktif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/24560519\/makna-tradisi-mudik-lebaran-tak-sekadar-sungkeman\">Baca: Tradisi mudik ternyata sudah ada sejak jaman Majapahit<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Negara-negara di dunia perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati. Demikian kesimpulan dari Sesi ke-16&nbsp; Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 hingga 22 Juli 2023 lalu. Komnas Perempuan turut berpartisipasi dalam sidang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22505,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[275,47],"class_list":["post-22504","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-komnas-perempuan","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22504","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22504"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22504\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22505"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22504"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22504"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22504"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}