{"id":22733,"date":"2026-07-30T02:38:34","date_gmt":"2026-07-30T02:38:34","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22733"},"modified":"2026-07-30T02:38:34","modified_gmt":"2026-07-30T02:38:34","slug":"mengurai-eksistensi-masyarakat-adat-di-kawasan-ikn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22733","title":{"rendered":"Mengurai Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Suku Balik, salah satu suku adat yang telah tinggal di kawasan inti Ibu Kota Nusantara atau IKN selama ratusan tahun kini terusi dari tanah mereka.<\/p>\n<p>Secara administratif warga Suku Balik kini tinggal di kecamatan Sepaku,&nbsp;Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau tak jauh dari lokasi IKN.<\/p>\n<p>Sibukdin, kepala adat suku Balik di kecamatan itu mengatakan, sampai saat ini&nbsp;belum&nbsp;ada&nbsp;pengakuan&nbsp;hukum yang sah, terkait&nbsp;keberadaan dan hak-hak mereka&nbsp;di&nbsp;IKN.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami berharap, kami ini bisa mendapatkan jalan keluarnya, agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara khusus buat kami yang ada di situ. Enggak mungkin kami yang ada di situ, didatangkan orang dari luar, kami yang diusir dari situ,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24686003\/konsep-ikn-sebagai-kota-hutan-ramah-tidak-untuk-lingkungan\">Baca: Konsep kota hutan IKN tak menjamin ramah lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Sibukdin menyampaikan itu dalam diskusi terkait eksistensi masyarakat adat di IKN, yang diselenggarakan di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6\/7\/2023).<\/p>\n<p>Diskusi soal IKN ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, dan&nbsp;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).<\/p>\n<p>&ldquo;Kami tidak mungkin kalau menolak. Itu dianggap nanti bahasanya kurang enak. Tapi kami belum bisa menerima atau mendukung sepenuhnya keberadaan IKN di tempat kami. Terus terang saja, karena keberadaan kami belum diakui,&rdquo; tambahnya.<\/p>\n<p>Pembangunan kawasan IKN sendiri terus berlangsung sampai saat ini. Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, progres pembangunan tahap 1 sudah mencapai sekitar 30 persen.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24700871\/menggali-makna-di-balik-logo-ikn-pohon-hayat\">Baca:&nbsp; Menggali makna Pohon Hayat yang menjaid logo IKN<\/a><\/p>\n<p>Muhammad Arman, Direktur Advokasi PB AMAN menyebut, di tengah proyek infrastruktur IKN itu, banyak persoalan menyangkut masyarakat adat yang&nbsp;belum selesai.<\/p>\n<p>&ldquo;Titik Nol itu menjadi penanda awal, dari satu situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat sejak dulu. Setelah ekspansi industri ekstraktif, ada tambang salah satunya, kemudian Hutan Tanaman Industri (HTI). Titik Nol menjadi penanda awal suatu proses penyingkiran masyarakat adat,&rdquo; kata Arman.<\/p>\n<p>Nol yang disebut Arman adalah lokasi pusat IKN, yang selama ini menjadi tempat acara seremonial terkait IKN.<\/p>\n<p>Arman mengingatkan,&nbsp;dalam konteks&nbsp;IKN, naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan&nbsp;Undang-Undang&nbsp;(RUU)&nbsp;IKN, jelas menyebut keberadaan masyarakat adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241636457\/mitos-kehidupan-pohon-hayat-tak-hanya-dikenal-di-indonesia\">Baca: Mengenal mitos pohon hayat di berbagai negara<\/a><\/p>\n<p>Menurut Arman setidaknya ada&nbsp;tujuh&nbsp;suku asli yang disebutkan&nbsp;dalam naskah akademik IKN tersebut.<\/p>\n<p>&ldquo;Tetapi begitu diterjemahkan ke dalam Rancangan Undang-Undang iKN,&nbsp;<em>enggak<\/em>&nbsp;ada itu, dia hilang. Jadi naskah akademik sebagai&nbsp;<em>quality control<\/em>&nbsp;dari satu RUU itu menjadi kehilangan nilai,&rdquo; ujar Arman.<\/p>\n<div data-owner-ct=\"Article\" data-inline=\"False\">Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembangunan IKN juga tanpa&nbsp;partisipasi masyarakat adat.<\/div>\n<p>Padahal, kata Arman, mereka harus diajak bicara dalam konteks yang disebut sebagai partisipasi&nbsp;penuh dan efektif. Proses ini&nbsp;diatur dalam berbagai instrumen hukum.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/cerita-kota\/241708097\/slow-city-konsep-baru-tata-kota-yang-membahagiakan-warganya-dan-berkelanjutan\">Baca: Mengenal konsep slow city yang sedang ngetrend<\/a><\/p>\n<p>Arman menambahkan, masyarakat adat di sekitar lokasi IKN tidak pernah diberikan kesempatan sejak awal untuk menyatakan, setuju atau tidak setuju.<\/p>\n<p>&#8220;Anda bisa bangun (IKN, red) di sini, ini boleh dibangun di sini, yang ini tidak boleh dibangun di sana,&rdquo; papar Arman.<\/p>\n<p>Pemerintah seolah mengasumsikan bahwa tanah dimana IKN akan dibangun adalah lahan kosong tak bertuan, lanjut Arman.<\/p>\n<p>Padahal, berdasar&nbsp;peta indikatif&nbsp;yang disusun AMAN tahun lalu, ada 51 komunitas masyarakat adat yang akan terdampak IKN. Sebanyak&nbsp;17 komunitas&nbsp;ada ada di Penajam Paser Utara dan&nbsp;34&nbsp;komunitas di Kutai Kartanegara.<\/p>\n<p>Sumber: VOA Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Suku Balik, salah satu suku adat yang telah tinggal di kawasan inti Ibu Kota Nusantara atau IKN selama ratusan tahun kini terusi dari tanah mereka. Secara administratif warga Suku Balik kini tinggal di kecamatan Sepaku,&nbsp;Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau tak jauh dari lokasi IKN. Sibukdin, kepala adat suku Balik di kecamatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22734,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3998,547,5807],"class_list":["post-22733","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-adat","tag-ikn","tag-suku-balik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22733","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22733"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22733\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22734"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22733"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22733"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22733"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}