{"id":22759,"date":"2026-07-30T02:38:41","date_gmt":"2026-07-30T02:38:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22759"},"modified":"2026-07-30T02:38:41","modified_gmt":"2026-07-30T02:38:41","slug":"komnas-perempuan-menilai-pkpu-10-2023-sebagai-langkah-mundur-terwujudnya-keterwakilan-perempuan-di-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22759","title":{"rendered":"Komnas Perempuan Menilai PKPU 10\/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 400\"><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Komnas Perempuan pada Senin (3\/7\/2023) menyampaikan pendapat hukumnya berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap&nbsp;Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 atau PKPU 10\/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, yang diajukan oleh&nbsp;Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">PKPU 10\/2023 ini menggantikan PKPU No. 20 Tahun 2018, mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jika angka desimal di bawah 50.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Penolakan PKPU&nbsp;10\/2023 oleh&nbsp;Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan,&nbsp;Ketua DPR, Wakil Ketua MPR dan Komnas Perempuan&nbsp;menunjukkan bahwa PKPU&nbsp; tidak diterima dari pemangku kepentingan khususnya kelompok perempuan<strong>&nbsp;<\/strong>yang menjadi sasaran keberlakuannya.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/241605065\/kpu-semua-parpol-penuhi-kuota-30-persen-caleg-perempuan-di-pemilu-2024\">Baca: KPU sebut semua parpol peserta pemilu penuhi kuota 30 persen caleg perempuan<\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Dari simulasi&nbsp;keterwakilan perempuan yang diatur dalam&nbsp;PKPU ini&nbsp;menunjukkan, dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi begitu pula dengan&nbsp;&nbsp;keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25%.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">&#8220;Jadi PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30% justru mereduksinya, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan,&rdquo; ujar Komisioner Maria Ulfa Anshor dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Senin (3\/7\/2023)<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Maria menggambarkan bagaimana dampak PKPU 10\/2023&nbsp;&nbsp;terhadap keterpilihan perempuan.&nbsp;Dengan aturan sebelumnya pun keterwakilan perempuan di DPR masih berada di kisaran 20 persen.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24572504\/parpol-masih-setengah-hati-penuhi-keterwakilan-perempuan-di-panggung-politik\">Baca: Parpol dinilai masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan di politik<\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Komnas Perempuan berkepentingan atas permohonan uji materi, karena salah satu batu ujinya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi&nbsp;landasan kerja Komnas Perempuan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Putusan MA dinilai akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan dan&nbsp;merupakan&nbsp;kepentingan publik, berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menjadi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">&#8220;Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Perempuan, kami memiliki kewajiban untuk memastikan Hakim memahami dampak putusan terhadap penghapusan diskriminasi di Indonesia,&rdquo; tegas Siti Aminah Tardi, yang juga Advokat Publik ini menyampaikan kepentingan hukum Komnas Perempuan sebagai&nbsp;sahabat pengadilan&nbsp;<em>(amicus curiae)<\/em>.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24777643\/perang-gender-mengapa-perempuan-korea-menolak-menikah\">Baca: Sengitnya perang gender di Korea Selatan<\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Pilihan Komnas Perempuan memberikan&nbsp;<em>amicus curiae<\/em>&nbsp;mengingat PERMA 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, tidak memungkinkan pihak-pihak di luar pemohon dan termohon terlibat dalam pemeriksaan perkara.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><em>Amicus<\/em>&nbsp;ini didasarkan pada hasil kajian dan pantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum terpenuhi.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan<strong>&nbsp;<\/strong>penolakan karena jenis kelamin perempuan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/senggang\/24560320\/mungkinkah-mengikis-pandangan-seksis-dari-industri-film-nasional\">Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di film nasional?<\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Ini&nbsp;menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karenanya tindakan khusus sementara atau&nbsp;<em>affirmative action<\/em>&nbsp;adalah sebagian kecil untuk mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">&#8220;Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif juga kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini,&rdquo; ujar Komisioner Olivia Salampessy.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Olivia mengingatkan situasi kepemimpinan perempuan di Indonesia masih banyak menghadapi hambatannya. Termasuk daerah-daerah yang tidak memiliki wakil perempuan di lembaga pengambil keputusan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Perjuangan perempuan untuk bisa terpilih dan menjaid wakil rakyat di DPR\/DPRD sangat panjang dan berat.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/24560504\/membaca-pemikiran-kartini-lewat-habis-gelap-terbitlah-terang\">Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat surat-suratnya<\/a><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Di akhir konferensi pers, Komisioner Veryanto Sitohang mengingatkan dampak internasional pada kebijakan PKPU.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">Mneurutnya PKPU 10\/2023 yang mengatur pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Padahal&nbsp;UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu menyebutkan secara eksplisit 30% keterwakilan perempuan.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400\">&#8220;Maka PKPU 10\/ 2023 bertentangan dengan undang-undang tadi dan bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW. PKPU ini langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di&nbsp;<em>review<\/em>&nbsp;oleh Komite CEDAW dan berdampak pada citra Indonesia di dunia internasional,&rdquo; pungkas Very.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Komnas Perempuan pada Senin (3\/7\/2023) menyampaikan pendapat hukumnya berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap&nbsp;Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 atau PKPU 10\/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, yang diajukan oleh&nbsp;Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22760,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[275,3956],"class_list":["post-22759","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-komnas-perempuan","tag-pkpu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22759","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22759"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22759\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22760"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22759"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22759"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22759"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}