{"id":22828,"date":"2026-07-30T02:39:26","date_gmt":"2026-07-30T02:39:26","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22828"},"modified":"2026-07-30T02:39:26","modified_gmt":"2026-07-30T02:39:26","slug":"pemerintah-tak-kunjung-rilis-aturan-turunan-uu-tpks-ini-masukan-masyarakat-sipil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22828","title":{"rendered":"Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan&nbsp;turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan&nbsp;Seksual atau UU TPKS.<\/p>\n<p>Padahal, dalam UU TPKS tersebut memandatkan agar pemerintah membuat&nbsp;aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.<\/p>\n<p>Ratna Batara Munti, Direktur Asosiasi LBH APIK Indonesia mengatakan, aturan turunan UU TPKS&nbsp;tersebut ditunggu masyarakat luas mengingat saat ini banyaknya kasus kekerasan&nbsp;seksual yang penanganannya tidak berkeadilan dan belum berperspektif korban.<\/p>\n<p>&#8220;Aturan turunan sangat penting untuk memperjelas panduan operasional implementasi<br \/>UU TPKS bagi aparat penegak hukum dan masyarakat,&#8221; ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27\/6\/2023).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24574633\/setahun-disahkan-implementasi-uu-tpks-masih-terhambat\">Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat<\/a><\/p>\n<p>Ratna menambahkan, selain urgensi hadirnya aturan turunan UU TPKS, penting bagi pemerintah mematuhi Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang&nbsp;Pembentukan Perundang-undangan tentang partisipasi publik dalam proses&nbsp;pembentukan aturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Ratna kemudian membeberkan Pasal 96 yang antara lain menyebut sebagai berikut:&nbsp;<br \/>(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan\/ atau tertulis dalam<br \/>setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br \/>(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan<br \/>Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang<br \/>Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br \/>(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat<br \/>mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/senggang\/241327562\/isu-selingkuh-syahnaz-sadiqah-dan-rendy-kjaernett-apa-yang-harus-dilakukan-jika-pasangan-selingkuh\">Baca: Mengapa orang selingkuh dan apa yang harus dilakukan saat pasangan selingkuh?<\/a><\/p>\n<p>Mengingat pentingnya aturan turunan sebagai mandat UU TPKS, masyarakat&nbsp;sipil, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam TIM CSO SP\/SB Kawal&nbsp;Aturan Turunan UU TPKS menyampaikan beberapa poin penting masukan sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Pertama,<\/strong> aturan turunan harus memastikan mekanisme pemberian Dana Bantuan Korban&nbsp;(DBK) memperhatikan aspek antara lain, kemudahan akses, memperhatikan&nbsp;kondisi geografis, dan kebutuhan khusus korban karena TPKS merupakan&nbsp;pelanggaran HAM. Penting pelibatan lembaga layanan berbasis masyarakat&nbsp;dalam proses penerimaan kasus hingga pemanfaatan Dana Bantuan Korban.<\/p>\n<p><strong>Kedua,<\/strong> Aturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) juga perlu memperhatikan<br \/>kepentingan Penyandang Disabilitas dalam hal pembiayaan Dana Bantuan yang&nbsp;membutuhkan dana yang jumlahnya berbeda dari teman-teman bukan&nbsp;disabilitas yang dikenal sebagai extra cost disability dimana keberadaan pendanaan ini sangat penting bagi Penyandang Disabilitas dalam melanjutkan&nbsp;seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241129211\/suasana-hati-sering-terombang-ambing-waspadai-kemungkinan-bipolar\">Baca: Pelecehan seksual bisa memicu timbulnya bipolar<\/a><\/p>\n<p><strong>Ketiga,<\/strong> Pada pelaksanaan Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas sebagai korban&nbsp;atau saksi perlu menempatkan enempatkan Penyandang Disabilitas sebagai&nbsp;informan pertama dalam pembuatan Penilaian Personal, dikarenakan Disabilitas&nbsp;itu sendirilah yang memahami apa yang menjadi kebutuhannya.<\/p>\n<p>Hal ini juga&nbsp;untuk menegaskan bahwa UU TPKS dan peraturan turunannya&nbsp;berperspektif disability social1and human rights model. Apabila di kemudian hari Penyandang Disabilitas kesulitan untuk memberikan keterangan maka dapat&nbsp;melibatkan Pendamping Disabilitas yang kemudian nantinya dapat dibantu oleh&nbsp;ahli. Setelah ada Penilaian Personal maka harus segera ada pemenuhan&nbsp;Akomodasi yang layak.<\/p>\n<p><strong>Keempat,<\/strong> Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan<br \/>Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib mengatur layanan terpadu berbasis&nbsp;komunitas sampai tingkat desa agar masyarakat daerah 3T, buruh sawit, dan&nbsp;korban yang ditinggal jauh dari perkotaan bisa mengaksesnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24686600\/riset-usia-16-24-tahun-adalah-masa-kritis-untuk-kesehatan-mental\">Baca: Kenali masa-masa kritis untuk kesehatan mental anak<\/a><\/p>\n<p><strong>Kelima,<\/strong> Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan&nbsp;Perempuan dan Anak (UPTD PPA penting menghadirkan Layanan Terpadu yang&nbsp;Mendekatkan Semua Layanan Kepada Korban di Satu Lokasi (One Stop Services).<\/p>\n<p>Penyelenggaraan layanan oleh P2TP2A atau UPTD PPA, di banyak daerah belum&nbsp;mencerminkan layanan terpadu dan terintegrasi seperti yang diharapkan.&nbsp;<\/p>\n<p>Korban harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan,&nbsp;sehingga harus memberikan keterangan berulangkali terkait peristiwa kekerasan&nbsp;seksual yang ia alami, menambah depresi dan trauma bagi korban.<\/p>\n<p><strong>Keenam,<\/strong> Aturan turunan harus mengatur tentang pentingnya penguatan kompetensi<br \/>penegak hukum dan lembaga layanan dalam pencegahan dan penanganan TPKS<br \/>berperspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24574395\/perempuan-dengan-down-syndrome-rentan-alami-kekerasan-tapi-sering-diabaikan\">Baca: Perempuan dengan down syndrome rawan alami kekerasan seksual<\/a><\/p>\n<p><strong>Ketujuh,<\/strong> Pentingnya pasal-pasal yang mengatur terkait pengawasan tempat-tempat yang<br \/>sifatnya asylum seperti Lembaga Pemasyarakata, Panti Sosial, tempat-tempat<br \/>rehabilitasi dan habilitasi, Rumah Sakit Jiwa, dan sebagainya yang sangat rentan<br \/>dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.<\/p>\n<p><strong>Kedelapan,<\/strong> Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang&nbsp;Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan yang menjamin hak cuti berbayar,&nbsp;dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh karena buruh kerap&nbsp;menghadapi ancaman PHK dan mutasi saat mengurus kasus kekerasan seksual&nbsp;yang menimpanya.<\/p>\n<p>&#8220;Terlebih jika pelaku memiliki kuasa dan power yang lebih&nbsp;tinggi. Selain itu, banyak buruh yang tidak bisa mengurus kasusnya serta&nbsp;memulihkan diri pasca kasus KS yang dialaminya karena dipaksa tetap bekerja&nbsp;dengan kondisi mental yang belum pulih,&#8221; tandas Ratna.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24570570\/sambut-hari-pendidikan-nasional-komnas-perempuan-ingatkan-lembaga-pendidikan-belum-menjadi-ruang-aman\">Baca: Lembaga pendidikan belum menjadi ruang aman<\/a><\/p>\n<p><strong>Kesembilan,<\/strong> Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang<br \/>Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Penyediaan dan Pengurus&nbsp;Dokumen Kewarganegaraan oleh negara dan penanganan KS lintas negara yang&nbsp;berperspektif korban.<\/p>\n<p>Banyak buruh migran yang mengalami kekerasan&nbsp;seksual saat berangkat dan pulang dari negara tujuan. Namun,&nbsp;mereka kesulitan mengadvokasi kasusnya dan menjangkau tempat pemulihan yang&nbsp;disediakan oleh negara karena dokumen-dokumen kewarganegaraannya<br \/>ditahan oleh agen.<\/p>\n<p>Mereka juga&nbsp;kesulitan mengadvokasi dirinya jika tidak ada perjanjian antar negara terkait<br \/>penanganan KS. Oleh sebab itu diperlukan juga aturan turunan yang mengatur&nbsp;kasus KS lintas negara dengan perspektif korban<\/p>\n<p><strong>Terakhir,<\/strong> tim CSO meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana \/ anggaran pencegahan, pelindungan,&nbsp;penanganan dan pemulihan bagi korban TPKS selain dari DBK<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan&nbsp;turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan&nbsp;Seksual atau UU TPKS. Padahal, dalam UU TPKS tersebut memandatkan agar pemerintah membuat&nbsp;aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan. Ratna Batara Munti, Direktur Asosiasi LBH APIK Indonesia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22829,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5839,85,558],"class_list":["post-22828","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-aturan-turunan","tag-kekerasan-seksual","tag-uu-tpks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22828","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22828"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22828\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22829"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22828"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22828"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22828"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}