{"id":22891,"date":"2026-07-30T02:39:50","date_gmt":"2026-07-30T02:39:50","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22891"},"modified":"2026-07-30T02:39:50","modified_gmt":"2026-07-30T02:39:50","slug":"kpai-kpu-dan-bawaslu-bekerjasama-wujudkan-pemilu-2024-yang-ramah-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22891","title":{"rendered":"KPAI, KPU dan Bawaslu Bekerjasama Wujudkan Pemilu 2024 yang Ramah Anak"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211;&nbsp;Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan Selasa, (20\/6\/2023) melakukan audiensi dengan jajaran KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu KPAI menyoroti pelibatan anak dalam kampanye dan &nbsp;kegiatan pemungutan suara.<\/p>\n<p>Di awal audiensi, Ketua KPAI&nbsp; Ai Mariyati Sholihah&nbsp; menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi pada Pemilu 2019.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga diharapkan dengan telah disampaikannya isu-isu tersebut akan ada tindak lanjut, yakni kerja sama antara KPU dan KPAI guna melakukan sosialisasi mencegah pelibatan anak dalam&nbsp; Pemilu 2024,&#8221; ujar Ai.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/241225485\/seperti-apa-suara-pemilih-muda-di-pemilu-2024-nanti\">Baca: Suara pemilih muda di Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p>Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media pada Mei lalu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, tahapan Pemilu 2024 berpotensi terjadi pelanggaran, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi.<\/p>\n<p>Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama pelaksanaan Pemilu 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak. Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak,&#8221; katanya, dalam keterangan tertulis, (23\/5).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24988511\/mk-putuskan-pemilu-2024-tetap-gunakan-sistem-proporsional-terbuka\">Baca: MK putuskan Pemilu 2024 tetap gunakan sistem proporsional terbuka<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta pemilu dan pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil pemilu dan pilkada.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ai mengungkapkan, pada 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta pemilu 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasus di Pemilu 2019 itu, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu juga ada kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/24703332\/sirkus-media-aldi-taher-praktik-politik-tontonan-untuk-raup-suara\">Baca: Sirkus politik ala Aldi Taher ancam demokrasi di Indonesia<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (tidak memenuhi syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ketua KPU, Hasyim Asy&rsquo;ari &nbsp;menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan\/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (&ldquo;WNI&rdquo;) yang tidak memiliki hak memilih.<\/p>\n<p>&ldquo;WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,&rdquo; jelas Hasyim.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24684898\/polri-endus-indikasi-dana-politik-dari-jaringan-narkoba-di-pemilu-2024\">Baca: Polri endus aliran dana jaringan narkoba untuk dana kampanye<\/a><\/p>\n<p>Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena kompetisi yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih&nbsp; pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.<\/p>\n<p>Komisioner KPU, Agus Mellaz dalam audiensi juga merespon baik terhadap KPAI untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Terkait sosialisasi, KPU &nbsp;menyasar pemilih muda dan termasuk juga kepada disabilitas. Dalam konteks regulasi, KPU sudah melakukannya tetapi dalam konteks penindakan &nbsp;berada di KPAI. KPU mengupayakan seluruh kegiatan sosialiasi pemilu akan selalu ramah termasuk terhadap anak,&rdquo; jelas Mellaz.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24664383\/nama-artis-jejali-daftar-bakal-caleg-di-pemilu-2024-akankah-pengaruhi-kualitas-dpr\">Baca: Nama artis jejali daftar caleg Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KPAI telah mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu, jumlah ini merupakan hasil pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik oleh KPAI sejak Pemilu 2014 hingga 2019.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Adapun bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu adalah:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">1. Manipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">3. Mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24574164\/knd-belum-ada-kebijakan-afirmatif-terkait-keterwakilan-disabilitas-di-pemilu-2024\">Baca: KND nilai belum ada kebijakan afirmatif untuk kelompok disabilitas di Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah. &nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24573345\/akankah-polarisasi-politik-kembali-terjadi-di-pemilu-2024\">Baca: Akankah polarisasi kembali warnai Pemilu 2024<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24572504\/parpol-masih-setengah-hati-penuhi-keterwakilan-perempuan-di-panggung-politik\">Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan keterwakilan perempuan<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Guna memastikan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak, maka KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan lima pengawasan yang intensif.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilu dan Pilkada 2024 yang ramah anak serta pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilu dan Pilkada 2024 yang Ramah Anak.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KPAI dan Bawaslu juga sepakat menyediakan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilu dan Pilkada 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Melakukan kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan Selasa, (20\/6\/2023) melakukan audiensi dengan jajaran KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak. Dalam kesempatan itu KPAI menyoroti pelibatan anak dalam kampanye dan &nbsp;kegiatan pemungutan suara. Di awal audiensi, Ketua KPAI&nbsp; Ai Mariyati Sholihah&nbsp; menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22892,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[344,1541,324],"class_list":["post-22891","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-anak","tag-kpu","tag-pemilu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22891","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22891"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22891\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22892"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22891"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22891"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22891"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}