{"id":22972,"date":"2026-07-30T02:40:23","date_gmt":"2026-07-30T02:40:23","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22972"},"modified":"2026-07-30T02:40:23","modified_gmt":"2026-07-30T02:40:23","slug":"koalisi-sipil-nilai-banyak-kontradiksi-dalam-draft-ruu-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22972","title":{"rendered":"Koalisi Sipil Nilai Banyak Kontradiksi dalam Draft RUU Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211;&nbsp;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law).<\/p>\n<p>Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 29 organisasi masyarakat sipil ini menilai ada sejumlah masalah yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/tag\/ruu-kesehatan\">RUU Kesehatan<\/a>&nbsp;disahkan menjadi undang-undang.<\/p>\n<p>Salah satunya adalah, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang potensial berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>Padahal pasal 171 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24942148\/koalisi-sipil-ruu-kesehatan-dorong-liberalisasi-layanan-kesehatan-rakyat-akan-makin-kesulitan\">Baca: Omnibus Law RUU Kesehatan dinilai mendorong liberalisasi layanan kesehatan<\/a><\/p>\n<p>Dalam draft RUU Kesehatan versi pemerintah (pasal 420 (2) dan (3) menghapus alokasi anggaran minimal 10% dari APBN dan 10% dari APBD yang ada dalam draft RUU versi DPR, dengan disertai beberapa alasan.<\/p>\n<p>&#8220;Salah satunya adalah bahwa terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN\/APBD menjadi sempit dan tidak fleksibel\/inefisiensi,&#8221; demikian pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (13\/6\/2023).&nbsp;<\/p>\n<p>Alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan adalah hasil reformasi yang sudah lama diperjuangkan masyarakat dan kini hendak dihapuskan begitu saja oleh RUU Kesehatan.<\/p>\n<p>Penghapusan ketentuan alokasi anggaran minimal tersebut, dinilai bertentangan dengan tujuan dibuatnya RUU Kesehatan, yaitu memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke desa-desa, termasuk ke daerah 3T (terpencil, tertinggal, terluar), yang tentu saja membutuhkan peningkatan pembiayaan kesehatan yang menuntut adanya alokasi anggaran yang memadai.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24941663\/belum-libatkan-publik-dalam-pembahasan-koalisi-sipil-desak-dpr-tunda-pengesahan-ruu-kesehatan\">Baca: Pembahasan RUU Kesehatan tidak libatkan publik<\/a>&nbsp;<\/p>\n<p>Dihapuskannya alokasi anggaran minimal akan berdampak pada kondisi di mana pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada &ldquo;kebaikan hati&rdquo; penguasa pusat dan daerah.<\/p>\n<p>Padahal pemenuhan hak atas kesehatan adalah kewajiban negara dan pemenuhan kewajiban itu dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan.&nbsp;<\/p>\n<p>Tidak adanya alokasi anggaran minimal ini, imbuh Palupi, dapat berdampak pada penganggaran dana kesehatan yang semakin minim dan berkonsekuensi pada semakin buruknya pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>&#8220;Bila RUU ini disahkan maka pihak yang paling dirugikan adalah kelompok miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan -termasuk perempuan dan anak, dan kelompok masyarakat di daerah 3T,&#8221; terang&nbsp;Sri Palupi dari The Institute for Ecosoc Rights,&nbsp;<\/p>\n<p>Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat dalam RUU Kesehatan ini. Hal ini dinilai dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24924050\/seperti-ini-protokol-kesehatan-di-masa-endemi-covid-19\">Baca: Status pandemi Covid-19 dicabut, warga nggak lagi wajib pakai masker<\/a><\/p>\n<p>Pada dokumen narasi RUU Kesehatan, terang Sri Palupi, terdapat beberapa klaster yang memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah pusat. Di antaranya memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan.<\/p>\n<p>Palupi menekankan, pendidikan dan Pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan serta kolegium yang mengampu body of knowledge profesi kesehatan yang selama ini independen.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan ditariknya semuanya di bawah wewenang pemerintah pusat akan mengancam independensi pengembangan body of knowledge tersebut,&#8221; imbuh Palupi<\/p>\n<p>Selain itu RUU Kesehatan juga dinilai akan menjadikan tata kelola SDM kesehatan akan berada di bawah kekuasaan Kementerian Kesehatan mulai dari hulu hingga hilir. Absolutisme kekuasaan ini berpotensi terjadinya abuse of power terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah mengkritik organisasi profesi yang disebut-sebut sebagai masalah utama dalam sistem kesehatan di Indonesia Perbaikan tentu diperlukan. Namun, dengan RUU Kesehatan ini, pemerintah mengambil alih seluruh fungsi\/peran dari organisasi profesi, Kolegium, Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan dan meletakkannya di tangan Menkes,&#8221; demikian Koalisi Sipil.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24705195\/sri-mulyani-penerapan-pajak-karbon-dilakukan-bertahap-dan-sangat-hati-hati\">Baca: Apa itu pajak karbon dan kapan diterapkan<\/a><\/p>\n<p>Artinya pemerintah melakukan apa yang dikritiknya sendiri, hanya memindahkan masalah dari satu aktor (organisasi profesi) ke aktor lain (Menkes).<\/p>\n<p>Palupi juga menyebut substansi RUU Kesehatan pada dirinya sendiri memuat berbagai kontradiksi yang bila diabaikan jelas akan membuat RUU ini gagal mencapai tujuannya.<\/p>\n<p>Ini berarti penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa dan serampangan hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas.<\/p>\n<p>Beberapa kontradiksi itu, di antaranya adalah<\/p>\n<p>1. Perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sampai ke tingkat desa vs penghapusan alokasi anggaran minimal dari APBN\/APBD untuk sektor kesehatan;<\/p>\n<p>2. Dominasi organisasi profesi vs dominasi Menkes;<\/p>\n<p>3. Percepatan produksi dokter lokal vs kemudahan masuknya dokter asing;<\/p>\n<p>4. Peningkatan peran negara vs perluasan peran swasta;<\/p>\n<p>5. Pertimbangan nilai-nilai ekonomi vs pertimbangan nilai-nilai hak asasi manusia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24770114\/seperti-ini-dampak-kualitas-udara-yang-buruk-pada-kesehatan-anak\">Baca: Dampak kualitas udara buruk kepada kesehatan anak<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain itu, Kemenkes dalam RUU Kesehatan dimandatkan melakukan pengendalian potensi penyalahgunaan pelayanan dan kendali mutu biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, berkaca dari kondisi saat ini, kami melihat pengelolaan dana kesehatan tidak menggunakan prinsip transparansi, inklusifitas, dan tak jarang mutu pelayanan tidak maksimal,&#8221; lanjut Koalisi.<\/p>\n<p>Salah satu masalah dalam pelayanan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama ini yaitu out of pocket peserta BPJS.<\/p>\n<p>Selama ini, pemerintah sudah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran tarif yang akan dibayarkan ke fasilitas kesehatan melalui skema INA CBGs. Tetapi dalam skema tersebut terdapat beberapa komponen yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan menyebabkan tingginya out-of-pocket masyarakat.<\/p>\n<p>Pengendalian ini juga terkesan mengeksklusi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24635020\/dpr-harus-ada-insentif-untuk-daerah-agar-mau-merawat-lingkungan-penghasil-oksigen\">Baca: Insentif untuk daerah perkebunan dan hutan penghasil oksigen<\/a><\/p>\n<p>RUU Kesehatan juga dinilai tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud. Korupsi dan segala bentuk fraud adalah persoalan besar dalam pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kerugian negara sekitar Rp 73,9 miliar. Angka tersebut terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>Kasus yang ditindak penegak hukum umumnya berkaitan dengan pembangunan (khususnya pembangunan puskesmas) dan pengadaan alat kesehatan. Di luar kasus yang telah ditangani penegak hukum, korupsi dan fraud kesehatan diyakini terjadi lebih masif dan berdampak pada belum optimalnya layanan kesehatan.&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sayangnya, RUU yang disebut menjadi pembaharu layanan kesehatan di masa depan tidak cukup menangkap dan memitigasi persoalan fraud sektor kesehatan,&#8221; terang Palupi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law). Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 29 organisasi masyarakat sipil ini menilai ada sejumlah masalah yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum&nbsp;RUU Kesehatan&nbsp;disahkan menjadi undang-undang. Salah satunya adalah, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22973,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5860],"class_list":["post-22972","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruu-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22972"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22972\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}