{"id":22983,"date":"2026-07-30T02:40:31","date_gmt":"2026-07-30T02:40:31","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22983"},"modified":"2026-07-30T02:40:31","modified_gmt":"2026-07-30T02:40:31","slug":"belum-libatkan-publik-dalam-pembahasan-koalisi-sipil-desak-dpr-tunda-pengesahan-ruu-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22983","title":{"rendered":"Belum Libatkan Publik dalam Pembahasan, Koalisi Sipil Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).<\/p>\n<p>Koalisi sipil menilai, sejak digulirkan ke publik, RUU Kesehatan dinilai menuai pro-kontra sebab belum berpihak pada kepentingan rakyat.<\/p>\n<p>RUU Kesehatan juga belum berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah menyimak komunikasi publik yang disampaikan pemerintah dan mempelajari draf RUU Kesehatan beserta DIM usulan pemerintah, kami mencatat setidaknya terdapat tujuh alasan penundaan,&#8221; demikian pernyataan tertulis Koalisi Sipil yang diterima 7cloud.asia Selasa (13\/6\/2023)<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24770114\/seperti-ini-dampak-kualitas-udara-yang-buruk-pada-kesehatan-anak\">Baca: Dampak polusi udara bagi kesehatan anak<\/a><\/p>\n<p>Pembahasan RUU Kesehatan terkesan sangat tertutup dan tanpa partisipasi bermakna dari publik yang bermakna.<\/p>\n<p>Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3020: sebanyak 1037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1584 perubahan substansi.<\/p>\n<p>Akan tetapi DIM yang dibahas sejak Agustus 2022 baru diketahui publik sekitar Maret 2023. Hingga saat ini, publik juga belum disuguhkan draft terbaru RUU Kesehatan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24924050\/seperti-ini-protokol-kesehatan-di-masa-endemi-covid-19\">Baca: Status pandemi dicabut, warga tak lagi wajib kenakan masker<\/a><\/p>\n<p>Adapun naskah yang dipublikasi oleh Kementerian Kesehatan melalui kanal partisipasisehat.kemkes.go.id merupakan naskah per Februari 2023 dan disebut oleh pihak Kemenkes sudah mengalami sejumlah perubahan.<\/p>\n<p>&#8220;Perumusan RUU Kesehatan dapat disebut menempuh proses senyap dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna,&#8221; imbuh Bivitri Susanti dari Koalisi Sipil.<\/p>\n<p>Perumusan RUU Kesehatan juga tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, ilmuwan, dan kelompok disabilitas secara bermakna.<\/p>\n<p>Padahal pelibatan mereka sangat penting untuk memastikan kepentingan kesehatan segenap kelompok warga terlindungi dalam RUU Kesehatan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24688889\/jumlah-perokok-di-indonesia-terbesar-ketiga-di-dunia-kerugian-kesehatan-lebih-dari-17-t\">Baca: Kerugian kesehatan akibat rokok capai triliunan rupiah setahun<\/a><\/p>\n<p>Seharusnya, perumus UU melibatkan publik sejak awal pembahasan, bukan sekedar sosialisasi draft yang sudah disusun.<\/p>\n<p>Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91\/PUUXVIII\/2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), melainkan pula menguji sejauh mana pemerintah mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).<\/p>\n<p>Bahkan bila tidak diakomodasi, masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Hal demikian, tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan RUU Kesehatan.<\/p>\n<p>Partisipasi publik yang bermakna sangat penting untuk menjamin hasil undang-undang yang memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24702522\/jaminan-layanan-kesehatan-seksual-bagi-korban-kekerasan-seksual-masih-sangat-kurang\">Baca: Jaminan layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>Selain itu, proses yang tidak partisipatif melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.<\/p>\n<p>&#8220;Karenanya, pengesahan RUU Kesehatan harus ditunda hingga pemerintah dan DPR berkomitmen melakukan proses perancangan dan pembahasan yang memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan kemanusiaan serta keadilan,&#8221; ujar Bivitri.<\/p>\n<p>Hadir dalam jumpa pers tersebut Herlambang P. Wiratraman (Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM), M. Isnur (YLBHI), Arif Maulana (YLBHI), Sri Palupi (The Institute for Ecosoc Rights), Dewi Anggraeni (Indonesia Corruption Watch), Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara &amp; Pengajar STH Jentera (narsum online), Lakso Anindito (IM57+ Institute) dan Irma Hidayana (LaporCovid-19).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Koalisi sipil menilai, sejak digulirkan ke publik, RUU Kesehatan dinilai menuai pro-kontra sebab belum berpihak pada kepentingan rakyat. RUU Kesehatan juga belum berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan publik yang merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22984,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5860],"class_list":["post-22983","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruu-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22983","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22983"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22983\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22984"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22983"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22983"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22983"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}