{"id":22991,"date":"2026-07-30T02:40:36","date_gmt":"2026-07-30T02:40:36","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22991"},"modified":"2026-07-30T02:40:36","modified_gmt":"2026-07-30T02:40:36","slug":"terkait-ekspor-pasir-laut-alasan-ekonomi-jangan-korbankan-ekologi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22991","title":{"rendered":"Terkait Ekspor Pasir Laut: Alasan Ekonomi Jangan Korbankan Ekologi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut) dinilai tidak ada partisipasi bermakna dari publik.<\/p>\n<p>Selain itu pengawasan yang lemah terkait kebijakan ekspor pasir laut ini dikhawatirkan akan merusak ekologi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&ldquo;Saya tidak melihat ada (penyusunan) RPP yang melibatkan publik. Kami tahu-tahunya kan langsung muncul PP, biasanya RPP juga minimal&nbsp;<em>angin-angin sayup<\/em>&nbsp;denger lah. Oh mau ada PP soal ekspor pasir laut ini,&#8221;&nbsp;ujar Anggota Komisi IV DPR Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12\/6\/2023).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24703265\/berpotensi-rusak-lingkungan-presiden-didesak-cabut-kebijakan-ekspor-pasir-laut\">Baca: Ini alasan kebijakan ekspor pasir laut ditolak<\/a><\/p>\n<p>Sehingga kondisi ini, lanjutnya, kemudian membuat sejumlah pihak curiga apalagi setelah membaca isi kebijakan ekspor pasir laut ini.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, perlu ada ruang terbuka khusus untuk membahas PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut agar ada transparansi. Ia khawatir ada penumpang gelap yang menumpang dalam penerbitan regulasi soal ekspor pasir laut ini.<\/p>\n<p>&ldquo;Sehingga betul-betul transparansi ada Pak. Apakah sudah dilakukan yang disampaikan bahwa dengan apa dengan alat yang canggih, tidak akan merusak, jurnalnya mana? sehingga kami kan posisinya kami akan memberikan dukungan kalau ini memang menghadirkan PNBP,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24635020\/dpr-harus-ada-insentif-untuk-daerah-agar-mau-merawat-lingkungan-penghasil-oksigen\">Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah yang jaga kawasan penghasil Oksigen<\/a><\/p>\n<p>Slamet lalu mempertanyakan apakah kebijakan ekspor pasir laut ini menjadi bagian dari mengejar Pendapatan Negara Bukan Pajak yang ditargetkan Menteri Sakti Wahyu Trenggono ketika dilantik yakni sebesar Rp6 triliun.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah ekspor pasir laut ini akan menjadi juga bagian dari mengejar PNBP itu? tetapi tadi, kami komisi IV mitranya juga harus mengawal ekologi kita. Jangan sampai kemudian ekologi dikalahkan dengan ekonomi sehingga ekologi kita akan rusak,&rdquo; tegasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24705195\/sri-mulyani-penerapan-pajak-karbon-dilakukan-bertahap-dan-sangat-hati-hati\">Baca: Pemerintah secara bertahap akan terapkan pajak karbon<\/a><\/p>\n<p>Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu lantas mengusulkan <em>Focus Group Discussion<\/em>(FGD) terkait PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Niat baik PNBP yang dijadikan oleh Pak Menteri itu dengan pengawasan yang lemah khawatir gitu ya, jadi memperkaya blok-blok tertentu, kelompok-kelompok tertentu. Sementara negara kemudian tetap seperti itu tidak mendapatkan tambahan-tambahan. Kalau pun mendapatkan tambahan, tidak sebanding dengan perusakan ekologinya,&rdquo; pungkasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24573323\/mekanisme-perdagangan-karbon-ditata-ulang-untuk-maksimalkan-pendapatan-negara\">Baca: Perdagangan karbon ditataulang untuk tingkatkan pendapatan negara<\/a><\/p>\n<p>Anggota Komisi IV DPR lainnya, Riezky Aprilia berharap PP Nomor 26\/2023 tentang ekspor pasir laut ini tidak kontraproduktif dengan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah dirancang Komisi IV DPR.<\/p>\n<p>&ldquo;Saya hanya mengingatkan sekarang komisi IV sedang memfinalisasi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Saya harap tidak kontraproduktif dengan apa yang sudah dipikirkan oleh teman-teman dengan serius ini,&rdquo; ujar Kiki sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12\/6\/2023).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24687081\/dpr-ingatkan-agar-pemerintah-meminimalisasi-dampak-ekologis-eksplorasi-energi-panas-bumi\">Baca: Eksplorasi energi terbarukan diminta tetap perhatikan dampak bagi lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Adanya regulasi PP 26\/2023 ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan hidup dan kontra dengan salah satu substansi dari RUU KSDAHE yakni terkait supaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi termasuk di ruang laut.<\/p>\n<p>&ldquo;Kalau memang ternyata kontraproduktif, harus dipilih tidak mungkin kita membuat undang-undang tapi kontra dengan apa yang dilakukan oleh eksekutif. Karena itu juga, undang-undang itu marwah nya DPR,&rdquo; tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24701669\/mendulang-cuan-dari-model-ekonomi-sirkular\">Baca: Berharap perbaikan dari ekonomi sirkular<\/a><\/p>\n<p>Izin ekspor pasir laut ini pernah dilarang pada 2003 atau di masa pemerintahan&nbsp;Presiden Megawati Soekarnoputri.<\/p>\n<p>Namun izin ekspor pasir laut kembali dibuka pemerintah Jokowi lewat PP no. 26\/2023 yang terbit awal Juni lalu. Kebijakan ini menuai kritik dari banyak pihak, karena dinilai akan merusak lingkungan.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut) dinilai tidak ada partisipasi bermakna dari publik. Selain itu pengawasan yang lemah terkait kebijakan ekspor pasir laut ini dikhawatirkan akan merusak ekologi. &nbsp; &ldquo;Saya tidak melihat ada (penyusunan) RPP yang melibatkan publik. Kami tahu-tahunya kan langsung muncul PP, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22992,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3665],"class_list":["post-22991","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ekspor-pasir-laut"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22991","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22991"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22991\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22992"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22991"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22991"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22991"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}