{"id":22995,"date":"2026-07-30T02:40:37","date_gmt":"2026-07-30T02:40:37","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22995"},"modified":"2026-07-30T02:40:37","modified_gmt":"2026-07-30T02:40:37","slug":"seperti-ini-protokol-kesehatan-di-masa-endemi-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=22995","title":{"rendered":"Seperti Ini Protokol Kesehatan di Masa Endemi COVID-19"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> 7cloud.asia<\/strong> &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19&nbsp;<a href=\"https:\/\/covid19.go.id\/id\/artikel\/2023\/06\/09\/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023\">mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023<\/a>&nbsp;tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi&nbsp;<em>Corona Virus Disease&nbsp;<\/em>2019 (COVID-19).<\/p>\n<p>SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada Jumat, 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus COVID-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.<\/p>\n<p>Selain itu kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.<span id=\"more-277034\"><\/span><\/p>\n<p>&ldquo;Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan COVID-19,&rdquo; kata Suharyanto dalam SE.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24770114\/seperti-ini-dampak-kualitas-udara-yang-buruk-pada-kesehatan-anak\">Baca: Dampak kualitas udara pada kesehatan anak<\/a><\/p>\n<p>Surat edaran ini mengatur protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.<\/p>\n<p>Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24703323\/mikroplastik-berbahaya-untuk-kesehatan-singkirkan-jauh-jauh-dari-anak\">Baca: Mikroplastik mengancam kesehatan anak, hindarkan jauh-jauh<\/a><\/p>\n<p><strong>Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:<br \/><\/strong><br \/>1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:<\/p>\n<p>a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan&nbsp;<em>booster&nbsp;<\/em>kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.<\/p>\n<p>b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.<\/p>\n<p>c. Dianjurkan tetap membawa&nbsp;<em>hand sanitizer&nbsp;<\/em>dan\/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.<\/p>\n<p>d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.<\/p>\n<p>e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24665192\/status-darurat-pendemi-covid-19-dicabut-apakah-masih-harus-mengenakan-masker\">Baca: Status Darurat COVID-19 dicabut, ini implikasinya<\/a><\/p>\n<p>2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:<\/p>\n<p>a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.<\/p>\n<p>b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan ini.<\/p>\n<p>&ldquo;Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,&rdquo; tandasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24593434\/kondisi-lingkungan-besar-pengaruhnya-bagi-penderita-asma-begini-saran-dokter\">Baca: Kondisi lingkungan mempengaruhi penyembuhan pasien asma<\/a><\/p>\n<p>Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:<\/p>\n<p>a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka Penanganan Pandemi&nbsp;<em>Corona Virus Disease&nbsp;<\/em>2019 (COVID-19);<\/p>\n<p>b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi&nbsp;<em>Corona Virus Disease&nbsp;<\/em>2019 (COVID-19);<\/p>\n<p>c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi&nbsp;<em>Corona Virus Disease&nbsp;<\/em>2019 (COVID-19) beserta addendumnya; dan<\/p>\n<p>d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi&nbsp;<em>Corona Virus Disease&nbsp;<\/em>2019 (COVID-19) beserta kedua addendumnya.<\/p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19&nbsp;mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023&nbsp;tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi&nbsp;Corona Virus Disease&nbsp;2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada Jumat, 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus COVID-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":22996,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2633],"class_list":["post-22995","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-covid-19"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22995","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22995"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22995\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22996"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22995"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22995"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22995"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}