{"id":230,"date":"2026-07-30T00:20:59","date_gmt":"2026-07-30T00:20:59","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=230"},"modified":"2026-07-30T00:20:59","modified_gmt":"2026-07-30T00:20:59","slug":"aliansi-masyarakat-adat-nusantara-layangkan-permohonan-uji-materiil-uu-ksdahe-karena-dinilai-berpotensi-pinggirkan-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=230","title":{"rendered":"Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Layangkan Permohonan Uji Materiil UU KSDAHE Karena Dinilai Berpotensi Pinggirkan Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211;&nbsp;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8\/7\/2026) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Penyerahan permohonan uji materiil UU KSDAHE ini diwarnai aksi simbolik berupa prosesi persembahyangan ritual dan pemercikan air suci yang dipimpin oleh perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali.<\/p>\n<p>Prosesi yang dipimpin oleh I Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali ini menjadi penanda perjuangan Masyarakat Adat dalam menjaga ruang hidup, wilayah adat, dan keadilan ekologis.<\/p>\n<p>Judicial review UU KSDAHE ini didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat serta keadilan ekologis dalam kegiatan konservasi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan juga telah mengajukan uji formil atas UU KSDAHE ini. Namun, permohonan mereka ditolak oleh majelis hakim konstitusi melalui Putusan MK Nomor 132\/PUU-XXII\/2024).<\/p>\n<p>Komunitas Sipil menilai UU KSDAHE berpotensi mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara yang menyingkirkan masyarakat dan memicu kriminalisasi.<\/p>\n<p>UU KSDAHE dinilai rentan membuka ladang eksploitasi dan komodifikasi lingkungan alam area konservasi, serta mengucilkan peran masyarakat adat dan lokal dalam melestarikan lingkungan.<\/p>\n<p>Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246314942\/mk-tolak-uji-formil-uu-ksdahe-yang-diajukan-masyarakat-adat\">Baca: MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Pemohon&nbsp;juga&nbsp;menyoal&nbsp;pasal-pasal&nbsp;yang membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.<\/p>\n<p>Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32\/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.<\/p>\n<p><strong>Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi<\/strong> <br \/>Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah;<\/p>\n<p>Juga&nbsp;ada&nbsp;Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo\/Mutis, Nusa Tenggara Timur.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.<\/p>\n<p>Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat berbicara dalam briefing media yang digelar usai pendaftaran permohonan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.<\/p>\n<p>Rukka memaparkan di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.<\/p>\n<p>Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245986520\/tiga-alasan-mengapa-masyarakat-sipil-menyoal-uu-ksdahe\">Baca: Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,&rdquo; ujar Rukka.<\/p>\n<p>Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat.<\/p>\n<p>Jadi, lanjutnya, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik.<\/p>\n<p>&rdquo;Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,&rdquo; tegasnya.<\/p>\n<p>Perwakilan masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana menyatakan bahwa konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah muncul dari perbedaan pemahaman tentang konservasi lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Pemerintah, ujarnya, menggunakan pendekatan sistem sentralistik dalam hal konservasi lingkungan alam yang biasa disebut top-down approach.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245980868\/koalisi-sipil-implementasi-uu-ksdahe-dapat-meminggirkan-masyarakat-adat\">Baca: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Pelaksanaan praktik konservasi alam yang dilakukan pemerintah juga tidak disesuaikan dengan bentang alam konservasinya, tetapi hanya menerapkan langkah-langkah parsial.<\/p>\n<p>Hal ini menciptakan ketidakcocokan praktik konservasi yang mustahil terjadi jika dilakukan melalui praktik masyarakat adat.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Paradigma konservasi dari pemerintah yang diterapkan itu sangat mengabaikan keberagaman,&rdquo; tegas Putu.<\/p>\n<p>Dia menambahkan bahwa masyarakat adat sejak lama telah menerapkan praktik konservasi dengan pemikiran eco-socio-spiritual-system yang mengedepankan census biodiversity.<\/p>\n<p>Dari lensa pemerintah, kawasan konservasi alam hanya terdiri oleh aspek fisik yakni flora dan fauna, sementara kehadiran masyarakat adat yang merupakan unsur krusial tidak termasuk dalam bagian kawasan konservasi tersebut.<\/p>\n<p>Putu Ardana menganggap pemerintah terlalu memisahkan manusia dan ekosistem dengan mengobjektifikasi alam dalam metode konservasi kawasan seperti yang tertulis di dalam undang-undang.<\/p>\n<p>&ldquo;Manusia itu adalah bagian dari alam, bukan penguasa alam,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Reporter:&nbsp;Nurakhmayani<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8\/7\/2026) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan permohonan uji materiil UU KSDAHE ini diwarnai aksi simbolik berupa prosesi persembahyangan ritual [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":231,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[76,47,149],"class_list":["post-230","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-konservasi","tag-masyarakat-adat","tag-uu-ksdahe"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/230","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=230"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/230\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=230"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=230"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=230"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}