{"id":23443,"date":"2026-07-30T02:43:41","date_gmt":"2026-07-30T02:43:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=23443"},"modified":"2026-07-30T02:43:41","modified_gmt":"2026-07-30T02:43:41","slug":"yuk-beralih-ke-kendaraan-listrik-demi-lingkungan-dan-keuangan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=23443","title":{"rendered":"Yuk, Beralih ke Kendaraan Listrik Demi Lingkungan dan Keuangan Negara"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pemerintah saat ini intensif mendorong penggunaan kendaraan listrik baik motor listrik maupun mobil listrik dengan memberikan insentif pajak bagi pembeli kendaraan listrik.<\/p>\n<p>Bagi pembeli motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta rupiah per unit. Sementara untuk pembelian mobil listrik pemerintah&nbsp;menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).<\/p>\n<p>Kebijakan pemerintah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (mobil dan bus) memberi dua manfaat.<\/p>\n<p>Insentif untuk pembelian kendaraan listrik ini, selain bisa mengurangi polusi udara dan menyelamatkan kondisi lingkungan, juga dapat meringankan keuangan negara.<\/p>\n<p>Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Suryo Nugroho mengungkapkan, kehadiran kendaraan listrik diharapkan secara bertahap menggantikan penggunaan kendaraan konvensional yang menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia.<\/p>\n<p>Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission pada 2060. Sehingga transisi ke kendaraan listrik yang rendah emisi diharapkan dapat mendorong tercapainya target ini.<\/p>\n<p>&ldquo;Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,&rdquo; kata Hageng, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (4\/4\/2023) lalu.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, percepatan migrasi kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (bensin dan solar) ke kendaraan listrik juga akan menekan uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk impor bahan bakar minyak (BBM).<\/p>\n<p>Disebutkan, saat ini impor BBM mencapai lebih dari separuh dari total kebutuhan konsumsi dalam negeri, yakni 1,6 juta barel per hari. Impor BBM saat ini mencapai 1 juta barel per hari.<\/p>\n<p>Jika asumsi harga minyak dunia USD 80 dolar, jelas Hageng, maka uang negara yang digunakan untuk impor BBM mencapai Rp 1,2 triliun per hari. Angka ini bisa dikurangi dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik itu.<\/p>\n<p>&ldquo;Ketika harga minyak dunia bergejolak tentu besarnya volume impor BBM akan memberi tekanan yang besar terhadap APBN. Ini harus diselamatkan,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Hageng, percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau.<\/p>\n<p>Untuk itulah, maka pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik dan bus listrik.<\/p>\n<p>Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55\/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni, pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.<\/p>\n<p>&ldquo;Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP,&rdquo; tutur Hageng.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, per 1 April 2023 pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP untuk KBLBB kendaraan listrik roda empat dan bus. Hal ini tertuang dalam PMK No 38\/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.<\/p>\n<p>Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.<\/p>\n<p>Sementara, KBLBB bus dengan nilai TKDN 20 &ndash; 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.<\/p>\n<p>Hageng Tenaga Ahli Bidang Energi KSP ini menilai, syarat TKDN merupakan elemen penting untuk memastikan peran Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik, bukan hanya target pasar.<\/p>\n<p>&ldquo;Jangan sampai pasar kendaraan listrik dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat,&rdquo; tegasnya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan itu, Hageng meyakini pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB kendaraan listrik roda empat dan bus akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu.<\/p>\n<p>Di mana peningkatan permintaan akan memacu produsen kendaraan listrik di dalam negeri yang ujungnya berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Semua dampak yang ditimbulkan akan better off (lebih baik) bagi pemerintah dan masyarakat,&rdquo; pungkasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pemerintah saat ini intensif mendorong penggunaan kendaraan listrik baik motor listrik maupun mobil listrik dengan memberikan insentif pajak bagi pembeli kendaraan listrik. Bagi pembeli motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta rupiah per unit. Sementara untuk pembelian mobil listrik pemerintah&nbsp;menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan pemerintah menggelontorkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":23444,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5961,704,17],"class_list":["post-23443","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-insentif-pajak","tag-kendaraan-listrik","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23443","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23443"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23443\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23444"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23443"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23443"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23443"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}