{"id":2375,"date":"2026-07-30T00:31:00","date_gmt":"2026-07-30T00:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2375"},"modified":"2026-07-30T00:31:00","modified_gmt":"2026-07-30T00:31:00","slug":"hari-masyarakat-adat-nasional-kebutuhan-payung-hukum-sudah-sangat-mendesak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2375","title":{"rendered":"Hari Masyarakat Adat Nasional: Kebutuhan Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional setiap tanggal&nbsp;13 Maret menjadi momentum untuk kembali menyoroti pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.<\/p>\n<p>Saat ini, persoalan terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih kerap muncul di berbagai daerah. Di tengah situasi tersebut, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat beserta ruang hidupnya.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang atau&nbsp;RUU Masyarakat Adat telah dibahas selama selama&nbsp;16&nbsp;tahun.&nbsp;Namun&nbsp;hingga&nbsp;kini&nbsp;masih belum disahkan.&nbsp;Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.<\/p>\n<p>Pakar hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada&nbsp;(UGM), Dr. Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak.<\/p>\n<p>Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan normatif.<\/p>\n<p>&ldquo;Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,&rdquo; ujarnya dilansir ugm.ac.id Jumat (13\/3\/2026).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/247242110\/masyarakat-adat-tatar-sunda-galang-kekuatan-dorong-pengesahan-ruu-masyarakat-adat\">Baca: Masyarakat adat Tatar Sunda mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Lebih jauh, Yance mengungkapkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat.<\/p>\n<p>Dalam sejumlah kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.<\/p>\n<p>&ldquo;UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,&rdquo; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selain persoalan regulasi yang belum memadai, Yance menilai sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam.<\/p>\n<p>Dia memaparkan, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat.<\/p>\n<p>Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/247096876\/pemuda-dan-perempuan-adat-nusantara-tekankan-pentingnya-pengesahan-ruu-masyarakat-adat-untuk-akui-identitas-mereka\">Baca: Pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk akui identitas mereka<\/a><\/p>\n<p>Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.<\/p>\n<p>&ldquo;Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,&rdquo; jelasnya.<\/p>\n<p>Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit.<\/p>\n<p>Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.<\/p>\n<p>&ldquo;Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/247093282\/16-tahun-tanpa-kepastian-koalisi-sipil-desak-dpr-segera-mengesahkan-ruu-masyarakat-adat\">Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian<\/a><\/p>\n<p>Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat.<\/p>\n<p>&ldquo;Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p>Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka.<\/p>\n<p>Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria.<\/p>\n<p>&ldquo;Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,&rdquo; paparnya.<\/p>\n<p>Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul antara masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas.<\/p>\n<p>Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional setiap tanggal&nbsp;13 Maret menjadi momentum untuk kembali menyoroti pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Saat ini, persoalan terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih kerap muncul di berbagai daerah. Di tengah situasi tersebut, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk menjamin perlindungan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2376,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47],"class_list":["post-2375","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2375","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2375"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2375\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2376"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2375"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2375"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2375"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}