{"id":2471,"date":"2026-07-30T00:31:24","date_gmt":"2026-07-30T00:31:24","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2471"},"modified":"2026-07-30T00:31:24","modified_gmt":"2026-07-30T00:31:24","slug":"amnesty-internasional-larangan-akses-media-sosial-merampas-hak-berekspresi-pada-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2471","title":{"rendered":"Amnesty Internasional: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Amnesty Internasional Indonesia menilai langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan merampas hak generasi muda untuk mengekspresikan pendapatnya.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya pada media, Amnesty Internasional menilai, pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa Indonesia merupakan Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak, yang menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.<\/p>\n<p>Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara-negara pihak untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.<\/p>\n<p>Usman menegaskan, media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat.<\/p>\n<p>&ldquo;Sebagai contoh baru-baru ini, anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/247277642\/mulai-28-maret-pemerintah-bakal-batasi-akses-medsos-untuk-anak-di-bawah-16-tahun\">Baca: Pemerintah batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun<\/a><\/p>\n<p>Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka.<\/p>\n<p>Usman mengakui, platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata. Amnesty, ujarnya, juga memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform media sosial.<\/p>\n<p>Namun, lanjutnya, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya. Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah.<\/p>\n<p>Larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini.<\/p>\n<p>Yang dibutuhkan Indonesia, ujarnya, adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia, yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring.<\/p>\n<p>&ldquo;Juga undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,&ldquo; tandasnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245656341\/wacana-pembatasan-akses-media-sosial-untuk-anak-butuh-persiapan-dan-regulasi-matang\">Baca: Pembatasan akses media sosial untuk anak butuh regulasi yang cermat<\/a><\/p>\n<p>Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.<\/p>\n<p>Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, padahal ini suatu aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.<\/p>\n<p>&rdquo;Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,&rdquo; pungkas Usman.<\/p>\n<p>Pada 6 Maret 2026, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital mengumumkan penetapan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.<\/p>\n<p>Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.<\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan &ldquo;langkah terbaik&rdquo; yang dapat diambil Indonesia dalam merespons status &ldquo;darurat digital&rdquo; akibat pornografi daring, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Amnesty Internasional Indonesia menilai langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan merampas hak generasi muda untuk mengekspresikan pendapatnya. Dalam pernyataannya pada media, Amnesty Internasional menilai, pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2472,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[344,765],"class_list":["post-2471","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-anak","tag-media-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2471","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2471"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2471\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2472"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2471"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2471"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2471"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}