{"id":2551,"date":"2026-07-30T00:31:46","date_gmt":"2026-07-30T00:31:46","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2551"},"modified":"2026-07-30T00:31:46","modified_gmt":"2026-07-30T00:31:46","slug":"divonis-bebas-delpedro-marhaen-dkk-bakal-berjuang-untuk-tahanan-politik-lainnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2551","title":{"rendered":"Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Dkk Bakal Berjuang untuk Tahanan Politik Lainnya"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein&nbsp;(Aktivis Gejayan Memanggil), dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.<\/p>\n<p>Mereka dijadikan tahanan politik&nbsp;dan&nbsp;dijerat&nbsp;dengan&nbsp;dakwaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.<\/p>\n<p>Dalam vonis yang dibacakan pada Jumat (6\/3\/2026)&nbsp;di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin hakim Harika Nova Yeri menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan yang diajukan Jaksa.<\/p>\n<p>Dipantau dari laporan langsung via akun Instagram @konde.co, putusan bebas ini langsung disambut dengan teriakan suka cita dari puluhan masyarakat sipil yang memadati ruang sidang.<\/p>\n<p>Delpedro mengatakan vonis bebas ini bukan hanya kemenangan empat tahanan politik yang disidang&nbsp;di ruang ini, tetapi kemenangan rakyat dan seluruh tahanan politik yang saat ini masih meringkuk di penjara.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/247255401\/tuntutan-2-tahun-penjara-terhadap-delpedro-dkk-jadi-bukti-adanya-operasi-pembungkaman-aktivis\">Baca: Kritik terhadap tuntutan 2 tahun penjara terhadap Delpedro dkk<\/a><\/p>\n<p>Dia berharap putusan hakim ini menjadi yurispudensi untuk&nbsp;kasus&nbsp;yang&nbsp;sama&nbsp;di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga semua hakim yang menangani kasus serupa di wilayah lain gunakan yurisprudensi di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Pedro juga berharap, Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sehingga putusan hakim&nbsp;hari ini menjadi putusan final.<\/p>\n<p>Selanjutnya Pedro berharap Negara memulihkan nama mereka dan memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama enam bulan meringkuk di penjara.<\/p>\n<p>Ke-empat aktivis yang divonis bebas ini lantas diarak ke luar pengadilan, untuk melakukan orasi di atas mobil komando yang sudah disediakan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246757075\/pn-jakarta-selatan-tolak-gugatan-pra-peradilan-delpedro-dkk-jadi-bukti-represi-negara-terhadap-aktivis\">Baca: Peradilan terhadap Delpedro dkk bukti represi Negara terhadap aktivis<\/a><\/p>\n<p>Dalam orasinya, Delpedro menyatakan harapannya agar perjuangan tidak berhenti setelah vonis bebas dijatuhkan&nbsp;untuk dirinya&nbsp;dan&nbsp;tiga&nbsp;aktivis&nbsp;lainnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Dia mengajak, aktivis yang hadir untuk memperjuangkan keadilan&nbsp;bagi&nbsp;ratusan&nbsp;tahanan politik lainnya yang kini masih menghadapi proses peradilan.<\/p>\n<p><strong>Tuntutan Jaksa Dua Tahun Penjara<\/strong><br \/>Sebelumnyam dalam perkara ini jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum mereka dengan pidana dua tahun penjara.<\/p>\n<p>Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.<\/p>\n<p>Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein&nbsp;(Aktivis Gejayan Memanggil), dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Mereka dijadikan tahanan politik&nbsp;dan&nbsp;dijerat&nbsp;dengan&nbsp;dakwaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dalam vonis yang dibacakan pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2552,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1000,999],"class_list":["post-2551","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-delpedro-marhaen","tag-tahanan-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2551"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2551\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}