{"id":2563,"date":"2026-07-30T00:31:49","date_gmt":"2026-07-30T00:31:49","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2563"},"modified":"2026-07-30T00:31:49","modified_gmt":"2026-07-30T00:31:49","slug":"perjanjian-dagang-resiprokal-indonesia-as-mengkhianati-komitmen-iklim-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2563","title":{"rendered":"Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Mengkhianati Komitmen Iklim Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Perjanjian Dagang Resiprokal <em>(Agreement on Reciprocal Trade)<\/em> antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, dinilai sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC).<\/p>\n<p>Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emisi nol bersih (<em>Net Zero Emissions<\/em>) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72 persen pada tahun tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga perjanjian tersebut harus dibatalkan atau Indonesia akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim,&#8221; ujar Pengkampanye Iklim dan Isu Global, WALHI Nasional, Patria Rizky Ananda lewat keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (5\/3\/2026).<\/p>\n<p>WALHI memandang ada lima hal di mana poin-poin kesepakatan dagang RI-AS ini yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia.<\/p>\n<p>Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium&mdash;dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/247239633\/walhi-deal-prabowo-trump-korbankan-kedaulatan-ekologi-ri\">Baca: Perjanjian Dagang Resiprokal RI-AS korbankan kedaulatan ekologi<\/a><\/p>\n<p>WALHI menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan.<\/p>\n<p>Ekstraksi besar\u2011besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia.<\/p>\n<p>Kedua, WALHI memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5&deg;C.<\/p>\n<p>Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS. Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS.<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS,&#8221; imbuh Patria.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/247266885\/ugm-kritisi-perjanjian-perdagangan-ri-as-dan-keanggotaan-indonesia-di-board-of-peace\">Baca: UGM Kritisi Perjanjian Perdagangan RI-AS<\/a><\/p>\n<p>Ketiga, Perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks. Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim.<\/p>\n<p>Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).<\/p>\n<p>Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika.<\/p>\n<p>&#8220;Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil,&#8221; tandas Patria.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/internasional\/247248039\/ylbhi-beberkan-alasan-mengapa-ri-harus-keluar-dari-dewan-perdamaian\">Baca: Koalisi sipil desak Indonesia keluar dari Dewan Perdamaian<\/a><\/p>\n<p>Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai 15 miliar dolar AS, di antaranya bensin olahan (7 miliar dolar), minyak mentah (4.5 miliar dolar), dan gas alam cair (LPG) senilai 3,5 miliar dolar.<\/p>\n<p>&#8220;Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia,&#8221; tegas Patria.<\/p>\n<p>Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif.<\/p>\n<p>WALHI menegaskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu, WALHI meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri,&#8221; tutup Patria.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, dinilai sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2564,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1004,17,26],"class_list":["post-2563","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-komitmen-iklim","tag-lingkungan","tag-walhi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2563","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2563"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2563\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}