{"id":2804,"date":"2026-07-30T00:32:52","date_gmt":"2026-07-30T00:32:52","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2804"},"modified":"2026-07-30T00:32:52","modified_gmt":"2026-07-30T00:32:52","slug":"ditetapkan-menjadi-tersangka-anggota-brimob-tual-yang-menganiaya-anak-hingga-meninggal-terancam-dibui-7-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2804","title":{"rendered":"Ditetapkan Menjadi Tersangka, Anggota Brimob Tual yang Menganiaya Anak Hingga Meninggal Terancam Dibui 7 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku&nbsp;Tenggara, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar hingga menewaskan anak berinisial AT yang&nbsp;masih&nbsp;berusia&nbsp;14&nbsp;tahun.<\/p>\n<p>&ldquo;Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,&rdquo; kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilansir Antaranews.com, Sabtu (21\/2\/2026).<\/p>\n<p>Whansi menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Pihaknya tidak akan menutupi apa pun.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.<\/p>\n<p>&#8220;Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.<\/p>\n<p>Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20\/2\/2026) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23\/2).<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.<\/p>\n<p>Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman maksimal kepada Bripka MS<\/p>\n<p>&#8220;Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,&#8221; kata.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.<\/p>\n<p>Selly menilai ada unsur pelanggaran HAM dan KUHP dalam kejadian tersebut. Kejadian ini menurutnya jadi bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.<\/p>\n<p><strong>Kronologi<\/strong><br \/>Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19\/2\/2026) dini hari.<\/p>\n<p>Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.<\/p>\n<p>Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.<\/p>\n<p>Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.<\/p>\n<p>Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.<\/p>\n<p>Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.<\/p>\n<p>&ldquo;Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.<\/p>\n<p>Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual itu.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,&rdquo; ucap Dadang Hartanto.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku&nbsp;Tenggara, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar hingga menewaskan anak berinisial AT yang&nbsp;masih&nbsp;berusia&nbsp;14&nbsp;tahun. &ldquo;Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,&rdquo; kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilansir Antaranews.com, Sabtu (21\/2\/2026). Whansi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2805,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1076],"class_list":["post-2804","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-penganiayaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2804","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2804"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2804\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2804"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2804"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2804"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}