{"id":2855,"date":"2026-07-30T00:33:03","date_gmt":"2026-07-30T00:33:03","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2855"},"modified":"2026-07-30T00:33:03","modified_gmt":"2026-07-30T00:33:03","slug":"25-tahun-ganti-rugi-ruas-tol-pondok-aren-ulujami-belum-tuntas-rakyat-mengadu-ke-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=2855","title":{"rendered":"25 Tahun Ganti Rugi Ruas Tol Pondok Aren Ulujami Belum Tuntas: Rakyat Mengadu ke DPR"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Ruas tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan lingkar luar Jakarta, menghubungkan wilayah selatan dan barat metropolitan.<\/p>\n<p>Ruas&nbsp;tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami ini dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga dan mulai beroperasi secara bertahap sejak dekade 2010-an dan menjadi tulang punggung mobilitas harian puluhan ribu kendaraan.<\/p>\n<p>Ruas tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami sekaligus menopang konektivitas kawasan Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan sekitarnya.<\/p>\n<p>Namun, di balik aspal yang mempercepat pergerakan ekonomi, terdapat sengketa yang membeku sejak masa awal pembebasan lahan&mdash;periode ketika regulasi pengadaan tanah belum sekuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.<\/p>\n<p>Kasus ganti&nbsp;rugi&nbsp;ruas tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami&nbsp;di Pondok Ranji itu menjadi bahasan sengit dalam&nbsp;pertemuan&nbsp;yang&nbsp;berlangsung&nbsp;di Ruang Pertemuan di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18\/2\/2026).<\/p>\n<p>Pertemuan dihadiri Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR dan unsur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pemerintah daerah, serta aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan.<\/p>\n<p>Kunjungan kerja BAM kali ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren&nbsp;Ulujami dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).<\/p>\n<p>Aduan utama berkisar pada pembebasan lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur&mdash;lahan yang telah digunakan untuk proyek tol sejak awal 2000-an, tetapi hingga kini belum dibayar sesuai putusan pengadilan.<\/p>\n<p>Padahal, proses hukum telah berjalan panjang dan menghasilkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n<p>Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung&mdash;bahkan dua kali PK&mdash;seluruhnya menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 miliar.<\/p>\n<p>Namun, lebih dari dua dekade berlalu, eksekusinya belum juga terealisasi.<\/p>\n<p>Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan negara menjalankan putusannya sendiri.<\/p>\n<p>Bagi BAM DPR, persoalan ini bukan hanya tentang angka Rp10 miliar atau 5.500 meter persegi tanah. Ini adalah tentang apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian selama seperempat abad.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Kedatangan kita ke sini adalah memastikan negara tidak kalah oleh ketidakpatuhan. Putusan pengadilan harus dijalankan. Pengadilan Putuskan Bayar, Ya Sudah Bayar,&rdquo; jelas Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu.<\/p>\n<p>Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap wibawa negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Semua argumentasi alat bukti sudah diuji melalui pengadilan. Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar!&rdquo; tegas Politisi PDI Perjuangan mengulanginya kembali.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, putusan pengadilan adalah bentuk final dari mekanisme hukum negara. Ketika putusan itu diabaikan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri yang terancam.<\/p>\n<p>&ldquo;Jaksa itu pengacara negara. Polisi adalah aparat penegak hukum. Jadi wajib menjalankan putusan pengadilan. Nggak ada diskusi lagi. Bayar!&rdquo; katanya, suaranya meninggi.<\/p>\n<p>Menurut Adian, pembangkangan terhadap putusan inkrah berpotensi merusak fondasi sistem hukum nasional.<\/p>\n<p>&ldquo;Kalau kemudian kita tidak memaksa, maka kita membiarkan Mahkamah Agung kehilangan wibawanya. Sekali ada pembangkangan seperti ini, maka akan terulang di tempat lain,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Negara abaikan putusannya sendiri<\/strong><br \/>Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAM DPR, Ahmad Heriawan, atau akrab disapa Aher, menekankan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah melewati seluruh tahapan yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.<\/p>\n<p>&ldquo;Putusan pengadilan bukan keputusan biasa. Sudah banding, sudah kasasi, bahkan PK dua kali. Proses hukum sudah sangat panjang dan kemudian dimenangkan masyarakat,&rdquo; kata Politisi PKS ini.<\/p>\n<p>Ia menilai, jika putusan tersebut tetap tidak dijalankan, maka konsekuensinya tidak sederhana.<\/p>\n<p>&ldquo;Kalau tidak ditaati, dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut kewibawaan negara dan kepastian hukum,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Aher juga menguraikan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani BAM, pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi berbeda-beda&mdash;sebagian menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dan sebagian lainnya menjadi kewajiban langsung Jasa Marga.<\/p>\n<p>&ldquo;Untuk beberapa lahan, tergugatnya jelas Jasa Marga sendiri. Jadi sudah jelas siapa yang wajib membayar,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>BAM DPR menyatakan akan membawa hasil kunjungan ini ke tingkat rekomendasi resmi kepada komisi terkait di DPR RI, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang belum melaksanakan putusan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Ruas tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan lingkar luar Jakarta, menghubungkan wilayah selatan dan barat metropolitan. Ruas&nbsp;tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami ini dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga dan mulai beroperasi secara bertahap sejak dekade 2010-an dan menjadi tulang punggung mobilitas harian puluhan ribu kendaraan. Ruas tol Pondok Aren&nbsp;Ulujami sekaligus menopang konektivitas kawasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":2856,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1095],"class_list":["post-2855","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruas-tol-pondok-aren-ulujami"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2855","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2855"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2855\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2856"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2855"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2855"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2855"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}