{"id":3171,"date":"2026-07-30T00:34:37","date_gmt":"2026-07-30T00:34:37","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3171"},"modified":"2026-07-30T00:34:37","modified_gmt":"2026-07-30T00:34:37","slug":"pasal-pasal-kuhap-yang-menguatkan-peran-polri-digugat-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3171","title":{"rendered":"Pasal-pasal KUHAP yang Menguatkan Peran Polri Digugat ke MK"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menguatkan Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Uji materiil terhadap pasal-pasal KUHAP tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2\/2\/2026). Adapun pasal-pasal yang dipermasalahkan di antaranya Pasal 5, 6, 16, 23, 24, 79, 113, 120, dan 140.<\/p>\n<p>Para pemohon merupakan korban kriminalisasi, masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, dan Universitas Negeri Surabaya.<\/p>\n<p>Para pemohon menilai konstruksi norma dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan prinsip <em>due process of law<\/em>, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena mendorong pergeseran, dari prinsip negara hukum (Rechtsstaat) menuju praktik negara keamanan (security state).<\/p>\n<p>Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHAP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun bersyarat.<\/p>\n<p>Pemohon juga meminta Mahkamah&nbsp;Konstitusi memerintahkan agar putusan itu dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Beriku&nbsp;pasal-Pasal dalam KUHAP yang digugat ke Mahkamah&nbsp;Konstitusi<\/p>\n<p><strong>Pasal 5<\/strong><br \/>l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:<br \/>a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan\/ atau media elektronik.<br \/>b. Mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti.<br \/>c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.<br \/>d. Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan\/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan, dan<br \/>e. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.<\/p>\n<p>2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:<br \/>a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.<br \/>b. Pemeriksaan dan Penyitaan surat.<br \/>c. Mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang, dan<br \/>d. Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.<\/p>\n<p>3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.<\/p>\n<p>4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p><strong>Pasa1 6<\/strong><br \/>1) Penyidik terdiri atas:<br \/>a. Penyidik Polri.<br \/>b. PPNS<br \/>c. Penyidik Tertentu.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.<\/p>\n<p>3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p><strong>Pasal 16<\/strong><\/p>\n<p>1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:<br \/>a. Pengolahan tempat kejadian perkara.<br \/>b. Pengamatan.<br \/>c. Wawancara<br \/>d. Pembuntutan<br \/>e. Penyamaran<br \/>f. Pembelianterselubung.<br \/>g. Penyerahan di bawah pengawasan.<br \/>h. Pelacakan<br \/>i. Penelitian dan analisis dokumen.<br \/>j. Mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan, dan\/atau<br \/>k. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>2) Sasaran Penyelidikan meliputi:<br \/>a. Orang<br \/>b. Benda atau barang<br \/>c. Tempat<br \/>d. Peristiwa\/kejadian<br \/>e. Kegiatan<\/p>\n<p><strong>Pasal 23<\/strong><br \/>1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik.<\/p>\n<p>2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.<\/p>\n<p>3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.<\/p>\n<p>4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.<\/p>\n<p>5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.<\/p>\n<p>6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyelidikan.<\/p>\n<p>7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p><strong>Pasal 79<\/strong><br \/>1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:<br \/>a. Pemaafan dari Korban dan\/atau Keluarganya.<br \/>b. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.<br \/>c. Penggantian biaya perawatan medis dan\/atau psikologis.<br \/>d. Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban.<br \/>d. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban, atau<br \/>e. Membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.<\/p>\n<p>2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.<\/p>\n<p>3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<\/p>\n<p>5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.<\/p>\n<p>6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:<br \/>a. Identitas para pihak.<br \/>b. Isi kesepakatan.<br \/>c. Bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan, dan<br \/>d. Alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.<\/p>\n<p>7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.<\/p>\n<p>8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:<br \/>a. Penyelidikan<br \/>b. Penyidikan<br \/>c. Penuntutan<br \/>d. Pemeriksaan di sidang pengadilan.<\/p>\n<p><strong>Pasal 113<\/strong><br \/>1) Sebelum melalukan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri.<\/p>\n<p>2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:<br \/>a. Lokasi yang akan digeledah.<br \/>b. Dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.<\/p>\n<p>3) Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan\/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.<\/p>\n<p>4) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.<\/p>\n<p>5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:<br \/>a. Letak geografis yang susah dijangkau.<br \/>b. Tertangkap tangan<br \/>c. Berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.<br \/>d. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.<\/p>\n<p>6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik paling lama 2&#215;24 jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.<\/p>\n<p>7) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2&#215;24 jam setelah penyidik meminta persetujuan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.<\/p>\n<p>8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penolakan harus disertai dengan alasan.<\/p>\n<p>9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti.<\/p>\n<p><strong>Pasal 120<\/strong><br \/>1) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br \/>a. Letak geografis yang susah dijangkau.<br \/>b. Tertangkap tangan.<br \/>c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata.<br \/>d. Benda atau aset tersebut mudah dipindahkan.<br \/>e. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera, dan\/ atau<br \/>f. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.<\/p>\n<p>3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.<\/p>\n<p>3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.<\/p>\n<p>4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menguatkan Kepolisian RI ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil terhadap pasal-pasal KUHAP tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2\/2\/2026). Adapun pasal-pasal yang dipermasalahkan di antaranya Pasal 5, 6, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":3172,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1198,1197,1196],"class_list":["post-3171","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kuhap","tag-mahkamah-konstitusi","tag-polisi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3171","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3171"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3171\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3172"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3171"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3171"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3171"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}