{"id":326,"date":"2026-07-30T00:21:25","date_gmt":"2026-07-30T00:21:25","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=326"},"modified":"2026-07-30T00:21:25","modified_gmt":"2026-07-30T00:21:25","slug":"koalisi-paparkan-tiga-substansi-pokok-yang-harus-ada-di-ruu-masyarakat-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=326","title":{"rendered":"Koalisi Paparkan Tiga Substansi Pokok yang Harus Ada di RUU Masyarakat Adat"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui perwakilannya, Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU&nbsp;tersebut.<\/p>\n<p>Pertama, RUU&nbsp;Masyarakat&nbsp;Adat&nbsp;harus&nbsp;menyederhanakan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis.<\/p>\n<p>Kedua, RUU&nbsp;Masyarakat&nbsp;Adat harus&nbsp;menjamin&nbsp;pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.<\/p>\n<p>Ketiga, RUU&nbsp;Masyarakat&nbsp;Adat&nbsp;harus&nbsp;mendorong&nbsp;penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak,&#8221; kata Abdon saat audiensi dengan anggota Baleg DPR, di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2\/7\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini terus berulang.<\/p>\n<p>Abdon menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar kebutuhan politik, tetapi amanat konstitusi yang sudah terlalu lama diabaikan.<\/p>\n<p>&ldquo;Negara seharusnya hadir untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, bukan justru membuat mereka terus berada dalam posisi tidak jelas (abu-abu): diakui ada, tetapi hak-haknya tidak benar-benar dilindungi,&rdquo; tegasnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/247305977\/hari-masyarakat-adat-nasional-kebutuhan-payung-hukum-sudah-sangat-mendesak\">Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak<\/a><\/p>\n<p>Abdon menambahkan, selama ini pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang rumit, berlapis, dan sering kali saling bertabrakan.<\/p>\n<p>Akibatnya, banyak komunitas adat kesulitan mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah dan identitas mereka. Di lapangan, kondisi ini membuka jalan bagi konflik agraria, ekspansi industri ekstraktif, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Abdon menggambarkan situasi Masyarakat Adat hari ini dengan sangat sederhana namun menyakitkan, &ldquo;Masyarakat Adat seringkali menjadi orang asing di tanah sendiri.&rdquo;<\/p>\n<p>Kalimat tersebut bukan sekedar metafora. Di berbagai daerah, Masyarakat Adat hidup di wilayah kaya sumber daya alam, tetapi justru mengalami pemiskinan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Hutan adat berubah menjadi konsesi perusahaan, tanah leluhur berubah menjadi wilayah tambang atau perkebunan besar, sementara masyarakat yang selama turun-temurun hidup di sana malah dianggap menghalangi pembangunan. Tidak sedikit pula yang dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya sendiri.<\/p>\n<p>Padahal, UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).<\/p>\n<p>Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan menghormati identitas budaya masyarakat tradisional. Namun hingga hari ini, amanat itu belum benar-benar hadir dalam perlindungan yang nyata.<\/p>\n<p>Perjalanan RUU Masyarakat Adat sendiri sudah berlangsung selama 16 tahun. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2014, RUU Masyarakat Adat&nbsp;terus berpindah dari satu periode legislasi ke periode berikutnya tanpa pernah berhasil disahkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/247394573\/13-tahun-putusan-mk-no-35-negara-masih-ingkar-terhadap-hak-hak-masyarakat-adat\">Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Padahal, berbagai proses konsultasi publik telah dilakukan di banyak wilayah, dan dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah anggota parlemen.<\/p>\n<p>Abdon menegaskan, hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukanlah &ldquo;hadiah&rdquo; dari negara. Hak adat itu melekat.<\/p>\n<p>&rdquo;Ia tidak hilang kecuali Masyarakat Adatnya punah atau melepaskan hak itu sendiri,&rdquo; jelasnya.<\/p>\n<p>Karena itu, negara seharusnya tidak mempersulit pengakuan dengan prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit.<\/p>\n<p>RUU Masyarakat Adat justru diharapkan menjadi jalan untuk menghadirkan mekanisme pengakuan yang lebih sederhana, partisipatif, dan berpihak pada Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan terus mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR.<\/p>\n<p>Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya berbicara mengenai identitas budaya, tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan lingkungan, dan pembangunan nasional.<\/p>\n<p>Nasir juga meminta Koalisi menyiapkan substansi prioritas yang harus dipertahankan selama proses pembahasan politik di DPR.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam proses legislasi, ada substansi yang harus dipegang kuat, ada yang mungkin dimodifikasi. Karena itu kami meminta masukan mengenai poin-poin yang benar-benar tidak boleh hilang agar perjuangan ini memiliki arah yang jelas,&#8221; ujar anggota DPR dari dapil Aceh ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui perwakilannya, Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU&nbsp;tersebut. Pertama, RUU&nbsp;Masyarakat&nbsp;Adat&nbsp;harus&nbsp;menyederhanakan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis. Kedua, RUU&nbsp;Masyarakat&nbsp;Adat harus&nbsp;menjamin&nbsp;pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":327,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[48],"class_list":["post-326","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ruu-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/326","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=326"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/326\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/327"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=326"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=326"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=326"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}