{"id":3390,"date":"2026-07-30T00:35:44","date_gmt":"2026-07-30T00:35:44","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3390"},"modified":"2026-07-30T00:35:44","modified_gmt":"2026-07-30T00:35:44","slug":"banjir-sumatera-ingatkan-besarnya-peran-masyarakat-adat-dalam-mitigasi-bencana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3390","title":{"rendered":"Banjir Sumatera Ingatkan Besarnya Peran Masyarakat Adat dalam Mitigasi Bencana"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Selama ini Masyarakat Adat berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.<\/p>\n<p>Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.<\/p>\n<p>Praktik hidup Masyarakat Adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.<\/p>\n<p>Contohnya Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.<\/p>\n<p>Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.<\/p>\n<p>Sayangnya, berbagai regulasi sektoral yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.<\/p>\n<p>Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.<\/p>\n<p>Sementara itu 7.348.747 atau 7,35 juta hektare (ha) Wilayah Adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga penebangan hutan.<\/p>\n<p>&rdquo;Ketiadaan UU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,&rdquo; kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi<\/p>\n<p>Ketiadaan UU Masyarakat Adat membuat mereka tidak diakui dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan.<\/p>\n<p>Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan.<\/p>\n<p>Sebut saja rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.<\/p>\n<p>Lebih&nbsp;buruk, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan, Masyarakat Adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.<\/p>\n<p>Dia menegaskan, bencana ekologis di Sumatera November lalu, seharusnya membuka mata pengambil kebijakan, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.<\/p>\n<p>Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatera tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya, seharusnya menyadarkan pentingnya peran masyarakat adat.<\/p>\n<p>&rdquo;Bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,&rdquo; ujarnya. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Selama ini Masyarakat Adat berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan di 4,9 juta hektare lahan dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana. Praktik hidup [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":3391,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[95,47],"class_list":["post-3390","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hutan","tag-masyarakat-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3390","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3390"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3390\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3391"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3390"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3390"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3390"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}