{"id":3630,"date":"2026-07-30T00:36:45","date_gmt":"2026-07-30T00:36:45","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3630"},"modified":"2026-07-30T00:36:45","modified_gmt":"2026-07-30T00:36:45","slug":"walhi-percepatan-psel-bukan-solusi-tepat-untuk-atasi-krisis-sampah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3630","title":{"rendered":"WALHI: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak rencana pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.<\/p>\n<p>Dalam keterangan tertulisnya, WALHI juga menilai kebijakan ini akan memicu masalah baru bagi lingkungan.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029.<\/p>\n<p>Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup\/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH\/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246838070\/indonesia-darurat-sampah-hanya-40-persen-sampah-yang-terkelola-dengan-baik\">Baca: Indonesia darurat sampah dan hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik<\/a><\/p>\n<p>Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026.<\/p>\n<p>PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten\/kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.<\/p>\n<p>Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai percepatan pembangunan PSEL ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat.<\/p>\n<p>Pembangunan&nbsp;PSEL&nbsp;sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.<\/p>\n<p>Dia menegaskan, tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245747216\/penutupan-pengelolaan-sampah-secara-open-dumping-mulai-dilakukan\">Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping mulai dilakukan secara bertahap<\/a><\/p>\n<p>Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara.&#8221; tandas Wahyu<\/p>\n<p>Merujuk pada kajian cepat WALHI, terungkap&nbsp;bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3.<\/p>\n<p>PSEL juga akan menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.<\/p>\n<p>&#8220;Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,&#8221; imbuh Wahyu<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246452225\/pengolahan-sampah-menjadi-energi-praktik-baik-di-jepang-dan-singapura\">Baca: Pengolahan sampah menjadi energi listrik, praktik baik di Jepang dan Singapura<\/a><\/p>\n<p>Selain itu, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.<\/p>\n<p>WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai.<\/p>\n<p>Krisis&nbsp;sampah&nbsp;juga&nbsp;bisa&nbsp;diatasi&nbsp;dengan&nbsp;penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility\/EPR), pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, WALHI menegaskan dan mendesak pemerintah untuk segera penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola sampah harus sesuai dengan mandat dari konstitusi yakn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (Reduce, Reuse, Recycle).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak rencana pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan tersebut. WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik. Dalam keterangan tertulisnya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":3631,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1343,115,64],"class_list":["post-3630","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-krisis-sampah","tag-pengelolaan-sampah","tag-psel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3630","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3630"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3630\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3631"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3630"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3630"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3630"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}