{"id":3729,"date":"2026-07-30T00:37:09","date_gmt":"2026-07-30T00:37:09","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3729"},"modified":"2026-07-30T00:37:09","modified_gmt":"2026-07-30T00:37:09","slug":"sebut-kuhp-baru-sebagai-malapetaka-mantan-jaksa-agung-ajak-ajukan-gugatan-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3729","title":{"rendered":"Sebut KUHP Baru sebagai Malapetaka, Mantan Jaksa Agung Ajak Ajukan Gugatan ke MK"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Jumat (2\/1\/2026) sebagai malapetaka hukum. Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.<\/p>\n<p>Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.<\/p>\n<p>Marzuki Darusman mengatakan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian. Kondisi ini menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.<\/p>\n<p>Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka,&#8221; kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1\/1\/2026) di Jakarta.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245578334\/uu-kuhp-baru-mulai-berlaku-2026-apa-saja-masalah-dan-tantangannya\">Baca: Masalah dan tantangan KUHP baru<\/a><\/p>\n<p>Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus,&#8221; kata Marzuki.<\/p>\n<p>&#8220;Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan pasca aksi agustus 2025 lalu tanpa ada dasar hukum yang jelas.<\/p>\n<p>&#8220;Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/244473096\/berpotensi-jadi-pasal-karet-mk-batalkan-pasal-penyebaran-berita-bohong-di-kuhp\">Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong di KUHP<\/a><\/p>\n<p>Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi,&#8221; kata Marzuki.<\/p>\n<p>Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka, sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.<\/p>\n<p>Ia pun mengingatkan masyarakat dalam menghadapi suatu tantangan yang luar biasa di hari mendatang.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu dilakukan penundaan keberlakuannya (KUHP baru),&#8221; kata Marzuki.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246894305\/kuhap-baru-dinilai-menyempurnakan-ancaman-penyelamatan-lingkungan\">Baca: KUHAP baru dinilai menyempurnakan ancaman penyelamatan lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Ditegaskannya, langkah lain juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat secara fundamental undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<\/p>\n<p>&#8220;Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini berlawanan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.<\/p>\n<p>Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025.<\/p>\n<p>Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.<\/p>\n<p>Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.<\/p>\n<p>Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Jumat (2\/1\/2026) sebagai malapetaka hukum. Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut. Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Marzuki Darusman mengatakan, saat ini Indonesia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":3730,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1363,1373],"class_list":["post-3729","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kuhp","tag-marzuki-darusman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3729","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3729"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3729\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3730"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3729"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3729"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3729"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}