{"id":3880,"date":"2026-07-30T00:37:48","date_gmt":"2026-07-30T00:37:48","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3880"},"modified":"2026-07-30T00:37:48","modified_gmt":"2026-07-30T00:37:48","slug":"ylbhi-ekspansi-perkebunan-sawit-di-papua-berpotensi-memicu-genosida","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=3880","title":{"rendered":"YLBHI: Ekspansi Perkebunan Sawit di Papua Berpotensi Memicu Genosida"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Papua turut ditanami sawit demi terwujudnya swasembada dikhawatirkan dapat mengakibatkan genocida di Papua.<\/p>\n<p>YLBHI menilai pernyataan Presiden Prabowo ini mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam konstitusi.<\/p>\n<p>Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 menyebut, &ldquo;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Perintah presiden ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Adat Papua secara konstitusional yang diatur dalam ketentuan &ldquo;Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban&rdquo; sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), UUD 1945.<\/p>\n<p>Selain itu, arahan Presiden Republik Indonesia diatas secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan &ldquo;Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.<\/p>\n<p>Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman&rdquo; sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246967115\/papua-bukan-tanah-kosong-pernyataan-presiden-mendorong-penanaman-sawit-akan-memicu-bencana-baru-di-papua\">Baca: Pengembangan kebun sawit di Papua siapkan bencana baru<\/a><\/p>\n<p>Pada prinsipnya Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah ketentuan<\/p>\n<p>&ldquo;Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan&rdquo;<\/p>\n<p>Hal ini diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.<\/p>\n<p>Dengan demikian jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua tanpa memperhatikan Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak tradisionalnya serta tidak mengimplementasikan kebijakan :<\/p>\n<p>Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui danmenghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);<\/p>\n<p>Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten\/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246983880\/dorong-perluasan-kebun-sawit-di-tengah-bencana-presiden-dinilai-tak-punya-empati\">Baca: Dorong pengembangan kebun sawit di Papua, Presiden dinilai tak punya empati<\/a><\/p>\n<p>Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya (Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)<\/p>\n<p>Mengikuti dan melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit dan lain-lainnya di Papua yang jelas-jelas bertentangan dengan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.<\/p>\n<p>Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Papua jelas-jelas melanggar Hak Masyarakat Adat Papua sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.<\/p>\n<p>Perlu diketahui bahwa macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang akan menjadi korban tentunya bukan hanya satu macam hak namun banyak macam hak sebagaimana macam-macam hak Masyarakat adat papua yang disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi :<br \/>&ndash; Hak atas hutan adat;<br \/>&ndash; Hak atas pembangunan;<br \/>&ndash; Hak atas spiritual dan kebudayaan;<br \/>&ndash; Hak atas lingkungan hidup;<br \/>&ndash; Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;<br \/>&ndash; Hak atas kekayaan intelektual;<br \/>&ndash; Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan<br \/>&ndash; Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)<br \/>&ndash; Hak atas Sumber Daya Alam<\/p>\n<p>Atas dasar itu, lanjut YLBHI, jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua yang jelas-jelas melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua.<\/p>\n<p>Jika arahan ini dijalankan, maka secara langsung akan menghilangkan macam-macam hak Masyarakat Adat Papua diatas begitu saja dan akhirnya wilayah tersebut akan beralih menjadi &ldquo;Tanah Negara atau Wilayah Negara&rdquo; sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan hak Masyarakat adat papua.<\/p>\n<p>&ldquo;Maka jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida,&ldquo; tandas YLBHI dalam pernyataannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Papua turut ditanami sawit demi terwujudnya swasembada dikhawatirkan dapat mengakibatkan genocida di Papua. YLBHI menilai pernyataan Presiden Prabowo ini mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam konstitusi. Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 menyebut, &ldquo;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":3881,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[383,980],"class_list":["post-3880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-papua","tag-sawit"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3880"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3880\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}