{"id":4081,"date":"2026-07-30T00:38:39","date_gmt":"2026-07-30T00:38:39","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4081"},"modified":"2026-07-30T00:38:39","modified_gmt":"2026-07-30T00:38:39","slug":"catahu-aman-2025-perampasan-wilayah-adat-kriminalisasi-dan-kekerasan-terhadap-masyarakat-adat-meningkat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4081","title":{"rendered":"CATAHU AMAN 2025: Perampasan Wilayah Adat, Kriminalisasi, dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Meningkat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sepanjang 2025, situasi Masyarakat Adat di Nusantara memburuk. Perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan meningkat; sementara pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih tersendat.<\/p>\n<p>Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merekam krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat di tengah ekspansi investasi, proyek strategis nasional, serta kebijakan iklim yang abai hak asasi.<\/p>\n<p>Sepanjang 2025, AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain kehilangan ruang hidup, 162 Masyarakat Adat tercatat jadi korban kriminalisasi dan kekerasan.<\/p>\n<p>Konflik-konflik ini beririsan dengan proyek kehutanan, pertambangan, energi, perkebunan monokultur, infrastruktur, hingga penetapan kawasan konservasi dan taman nasional.<\/p>\n<p>Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, &ldquo;Sayangnya pemerintah masih menyangkal dengan apa yang terjadi, bahkan para ujung tombak penjaga hutan menjadi korban kriminalisasi&rdquo;.<\/p>\n<p>Pada 2025, AMAN juga mencermati arah kebijakan pemerintahan Prabowo&ndash;Gibran yang berpotensi memperparah dan memperluas konflik. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aparat keamanan.<\/p>\n<p>Kebijakan ini sarat kecenderungan militerisasi di wilayah adat, dan bias perspektif yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek pengendalian. Pendekatan tersebut berisiko membuka ruang represi atas nama ketertiban, pembangunan, dan proyek strategis.<\/p>\n<p>Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246066524\/koalisi-kawal-ruu-masyarakat-adat-tagih-utang-pemerintah-terkait-putusan-mk-soal-hutan-adat\">Baca: Kriminalisasi Masyarakat Adat terus berlanjut<\/a><\/p>\n<p>Dari 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat, sekitar 26,2 juta hektare masuk kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare beririsan dengan konsesi.<\/p>\n<p>Namun, mirisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektare wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah, dan sekitar 345 ribu hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.<\/p>\n<p><strong>Pengakuan Global, Ironi Nasional<\/strong><br \/>Di tingkat global, konferensi perubahan iklim global, COP30 di Bel&eacute;m, Brasil, menempatkan Masyarakat Adat sebagai aktor penting dalam agenda iklim dunia.<\/p>\n<p>Kontribusi Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan benteng keanekaragaman hayati kian diakui di kancah global.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Retorika pemerintah Indonesia di forum internasional bahkan mencerminkan pengakuan tersebut. Namun, di dalam negeri, yang terjadi sebaliknya. Pemerintah, sebagai contoh, kerap mengajukan solusi iklim palsu atas nama transisi energi yang mengancam Masyarakat Adat dan wilayahnya.<\/p>\n<p>Proyek geotermal di Poco Leok, NTT, bioenergi di Merauke, Papua, pembangunan dam di Kalimantan Utara, hingga pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, NTT jadi contoh nyata.<\/p>\n<p>Jurang antara pengakuan simbolik dan komitmen kebijakan sangat lebar. Proyek ekstraktif, transisi energi semu, serta skema iklim tanpa &ldquo;persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan&rdquo; (Padiatapa\/FPIC) terus mengancam Masyarakat Adat dan wilayah adat.<\/p>\n<p>Pada COP30, pemerintah Indonesia juga menyampaikan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari strategi mitigasi deforestasi. AMAN menyambut langkah ini, sembari menegaskan bahwa target tersebut baru permulaan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246879698\/cop-30-mengakomodasi-hak-kolektif-masyarakat-adat-saatnya-pemerintah-sahkan-ruu-masyarakat-adat\">Baca: Saatnya pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat<\/a><\/p>\n<p>Pasalnya, pemerintah telah menerima peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare &ndash;lebih separuhnya ada di kawasan hutan. Tanpa pelibatan bermakna Masyarakat Adat serta penyelesaian konflik tenurial, pengakuan hutan adat jadi sekadar janji retoris dan angka politik.<\/p>\n<p>&ldquo;Angka 1,4 juta hektar yang ditargetkan dicapai pada 2029 itu harus dimaknai sebagai angka dinamis, mengingat potensi hutan adat yang besar dan inisiatif kebijakan daerah yang terus menerus bertambah. Ini berarti hutan adat yang dapat ditetapkan jauh lebih besar dari 1,4 juta hektare.&rdquo; ujar Rukka<\/p>\n<p><strong>Mendesaknya pengesahan RUU Masyarakat Adat<\/strong><br \/>Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat diperparah oleh stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.<\/p>\n<p>Meski telah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional, hingga akhir 2025 RUU Masyarakat Adat masih tertahan di DPR &ndash;meski kembali masuk Prolegnas 2026.<\/p>\n<p>Padahal, kehadiran payung hukum ini bisa jadi instrumen kunci untuk mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, serta mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang.<\/p>\n<p>&ldquo;DPR dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Hal ini akan menunjukkan bahwa para penyelenggara negara mematuhi konstitusi sekaligus menjawab tuduhan pengabaian secara terus menerus terhadap Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam,&rdquo; kata Rukka.<\/p>\n<p>Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum nasional; pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat sekadar retorika kosong.<\/p>\n<p>Tahun 2025 menunjukkan satu hal dengan jelas: Masyarakat Adat terus bertahan di tengah krisis berlapis. Kini, yang ditunggu adalah keberanian negara untuk berhenti mengabaikan; memberikan pengakuan, menghadirkan perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246067762\/perjalanan-panjang-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-di-dpr-masuk-sejak-2011-hingga-kini-masih-terkatung-katung\">Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sepanjang 2025, situasi Masyarakat Adat di Nusantara memburuk. Perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan meningkat; sementara pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih tersendat. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merekam krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat di tengah ekspansi investasi, proyek strategis nasional, serta kebijakan iklim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4082,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[47,231],"class_list":["post-4081","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-masyarakat-adat","tag-wilayah-adat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4081","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4081"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4081\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4081"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4081"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4081"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}