{"id":4307,"date":"2026-07-30T00:39:43","date_gmt":"2026-07-30T00:39:43","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4307"},"modified":"2026-07-30T00:39:43","modified_gmt":"2026-07-30T00:39:43","slug":"walhi-desak-menhut-cabut-semua-izin-usaha-sektor-kehutanan-di-aceh-sumut-dan-sumbar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4307","title":{"rendered":"WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong><a href=\"http:\/\/7cloud.asia\/\">7cloud.asia<\/a><\/strong> &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektare.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal. Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Peristiwa bencana banjir Sumatera yang mengakibatkan kerugian besar pada akhir November lalu harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Uli Artha Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong class=\"read__others\">Baca Juga:&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246927301\/bnpb-perkirakan-dana-yang-dibutuhkan-untuk-pemulihan-banjir-sumatera-capai-rp-5182-triliun\">BNPB Perkirakan Dana yang Dibutuhkan untuk Pemulihan Banjir Sumatera Capai Rp 51,82 Triliun<\/a><\/strong><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tanggung jawab perusahaan ini termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan di Sumatera Utara.&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung) dan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Bahkan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit di tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar) telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246932904\/tanpa-bantuan-asing-pemulihan-dampak-banjir-sumatera-diperkirakan-butuh-waktu-puluhan-tahun\">Tanpa Bantuan Asing, Pemulihan Dampak Banjir Sumatera Diperkirakan Butuh Waktu Puluhan Tahun<\/a><\/strong><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Uli mengatakan, aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\" dir=\"ltr\">&#8220;Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,&rdquo; tandas Uli<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain Indonesia, WALHI meminta Kementerian Kehutanan secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/246935116\/donasi-untuk-korban-banjir-sumatera-mengalir-lewat-influencer-di-mana-peran-pemerintah\">Donasi untuk Korban Banjir Sumatera Mengalir Lewat Influencer: Di Mana Peran Pemerintah?<\/a><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektare.&nbsp; Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal. Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4308,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[58,17,26],"class_list":["post-4307","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kehutanan","tag-lingkungan","tag-walhi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4307","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4307"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4307\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4308"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4307"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4307"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4307"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}