{"id":4329,"date":"2026-07-30T00:39:49","date_gmt":"2026-07-30T00:39:49","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4329"},"modified":"2026-07-30T00:39:49","modified_gmt":"2026-07-30T00:39:49","slug":"pn-poso-kabulkan-gugatan-walhi-terhadap-perusahaan-pencemar-lingkungan-di-morowali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4329","title":{"rendered":"PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI terhadap Perusahaan Pencemar Lingkungan di Morowali"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong><a href=\"http:\/\/7cloud.asia\">7cloud.asia<\/a><\/strong><span style=\"font-weight: 400\"> &#8211; <\/span><span style=\"font-weight: 400\">Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan gugatan yang dilayangkan WALHI Sulawesi Tengah pada tiga perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan sehingga mengancam kesehatan warga.&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam keputusan yang diambil pekan lalu, majelis hakim PN Poso menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga korporasi sektor pertambangan nikel, yakni PT Stardust Estate (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) atas kerusakan lingkungan di Morowali Utara (Morut).&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam amar putusan itu, PN Poso menetapkan wilayah geografis dengan garis koordinat S: 01<\/span><span style=\"font-weight: 400\">o<\/span><span style=\"font-weight: 400\">58&rsquo;24.86&Prime; dan E: 121<\/span><span style=\"font-weight: 400\">o<\/span><span style=\"font-weight: 400\">26&rsquo;10.20&Prime; S: 02<\/span><span style=\"font-weight: 400\">o<\/span><span style=\"font-weight: 400\">1&rsquo;48.05&Prime;serta E: 121<\/span><span style=\"font-weight: 400\">o<\/span><span style=\"font-weight: 400\">27&rsquo;52.56&Prime; sebagai wilayah pesisir dan sungai yang terdampak. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Area tersebut mencakup perairan sungai di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara dan pesisir Laut Sulawesi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, PN Poso juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lambat enam bulan sejak putusan tersebut berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng menilai, meskipun gugatan yang dilayangkan hanya sebagian yang dikabulkan tetapi keputusan ini sudah cukup untuk membongkar praktik buruk pertambangan nikel di Morowali.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">&ldquo;Dengan dikabulkannya gugatan WALHI, maka negara melalui pengadilan telah mengakui bahwa ada praktik operasional industri yang tidak sesuai hukum dan telah menyebabkan kerugian ekologis maupun sosial,&rdquo; ujar Direktur WALHI Sulteng, Wiwin Matindas, seperti dilansir <\/span><em><span style=\"font-weight: 400\">kabarsulteng.id<\/span><\/em><span style=\"font-weight: 400\">, Kamis (4\/12\/2025).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut Wiwin, pihaknya tak sekadar melihat amar putusan untuk tiga korporasi tersebut melainkan kepada sistem manajerial hingga imbas negatif dari pertambangan nikel yang telah berlangsung selama ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">&ldquo;Selama pembukaan lahan tambang dilakukan tanpa kajian daya dukung maupun daya tampung, sementara proses produksi dikejar demi ekspor dan suplai industri kendaraan listrik, ditambah lagi mekanisme pengawasan yang tidak ketat serta pemulihan lingkungan tidak ditegakkan, maka dampak kerusakan dan kehancuran lingkungan pasti terjadi,&rdquo; lanjut perempuan aktivis itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu diketahui, dalam perkara yang teregister dengan nomor: 202\/Pdt.Sus-LH\/2024\/PN Pso, itu PN Poso menyatakan tiga tergugat dalam hal ini PT SEI, PT GNI, dan PT NNI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Morowali utara<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kendati tak ada penjelasan detail mengenai jenis kerusakan yang dimaksud, tetapi dalam sejumlah pemberitaan, WALHI Sulteng kerap menyorot pelbagai masalah seperti kontaminasi limbah tambang dan industri (<\/span><em><span style=\"font-weight: 400\">tailing<\/span><\/em><span style=\"font-weight: 400\"> atau limbah cair) di sungai dan laut, air berwarna keruh imbas sedimentasi maupun pengerukan lahan. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">WALHI juga sering menyinggung kerusakan ekosistem laut, degradasi lahan, erosi, hingga polusi udara akibat debu dan emisi gas buang PLTU.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Banyak pihak menilai jika putusan PN Poso ini menguntungkan masyarakat, tetapi Wiwin menegaskan bahwa perjuangan WALHI Sulteng masih akan terus dilanjutkan.<\/span><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><span style=\"font-weight: 400\">&ldquo;WALHI Sulteng tentu akan mengawal implementasi putusan ini. Lalu, melakukan pengorganisasian dan pendampingan terhadap masyarakat terdampak. Selanjutnya, tetap akan menagih dan menyuarakan komitmen negara terhadap reformasi tata kelola industri nikel di Sulteng,&rdquo; tutupnya<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan gugatan yang dilayangkan WALHI Sulawesi Tengah pada tiga perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan sehingga mengancam kesehatan warga.&nbsp; Dalam keputusan yang diambil pekan lalu, majelis hakim PN Poso menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga korporasi sektor pertambangan nikel, yakni PT Stardust Estate (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17,1353],"class_list":["post-4329","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan","tag-morowali"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4329","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4329"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4329\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4329"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4329"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4329"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}