{"id":4395,"date":"2026-07-30T00:40:03","date_gmt":"2026-07-30T00:40:03","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4395"},"modified":"2026-07-30T00:40:03","modified_gmt":"2026-07-30T00:40:03","slug":"update-banjir-sumatera-mungkinkah-warga-menggugat-pemerintah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4395","title":{"rendered":"Update Banjir Sumatera: Mungkinkah Warga Menggugat Pemerintah?"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia &#8211;<\/strong><span style=\"font-weight: 400\">&nbsp; <\/span><span style=\"font-weight: 400\">Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memang masuk kategori bencana alam, sesuai dengan <\/span><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/39901\/uu-no-24-tahun-2007\"><span style=\"font-weight: 400\">Pasal 1 Undang Undang Penanggulangan Bencana<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">. Namun, kerugian ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang diakibatkannya bukan sekadar takdir alam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di balik ribuan korban yang meninggal dan hilang, serta <\/span><a href=\"https:\/\/www.kompas.id\/artikel\/kondisi-hutan-bukan-hujan-yang-lebih-mempengaruhi-skala-bencana-di-sumatera\"><span style=\"font-weight: 400\">jutaan warga yang terpaksa mengungsi<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> saat ini, ada keputusan politik dan kebijakan pemerintah yang tak akuntabel terutama dalam penerbitan izin\/persetujuan usaha.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam satu dekade terakhir, pemerintah <\/span><a href=\"https:\/\/ekonomi.bisnis.com\/read\/20251202\/9\/1933473\/data-deforestasi-luas-lahan-sawit-hingga-kawasan-hutan-untuk-tambang-di-sumatra#goog_rewarded\"><span style=\"font-weight: 400\">menerbitkan izin usaha secara agresif<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> untuk perkebunan sawit dan pertambangan yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan di Sumatra.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sepanjang 2019-2025, misalnya, <\/span><a href=\"https:\/\/nasional.kompas.com\/read\/2025\/12\/04\/19004191\/ini-tren-deforestasi-di-aceh-sumut-dan-sumbar-terus-naik-dari-2019-hingga\"><span style=\"font-weight: 400\">telah terjadi kehilangan hutan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> hingga 94.286 hektare (ha) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 2024, <\/span><a href=\"https:\/\/ekonomi.bisnis.com\/read\/20251202\/9\/1933473\/data-deforestasi-luas-lahan-sawit-hingga-kawasan-hutan-untuk-tambang-di-sumatra#goog_rewarded\"><span style=\"font-weight: 400\">jutaan ha perkebunan sawit<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> sudah terparkir di tiga wilayah tersebut: 565.135 ha di Aceh, 2.018.727 ha di Sumatera Utara, dan 555.076 ha di Sumatra Barat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketika tutupan hutan hilang, maka kapasitas tanah untuk menyerap air pun berkurang dan lereng-lereng menjadi rapuh. Pada saat hujan deras, kerusakan fungsi lingkungan semacam ini semakin memungkinkan banjir bandang dan longsor terjadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Situasi ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan izin usaha oleh pemerintah tidak didahului dengan uji tuntas lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) yang memadai. Proses penerbitan juga <\/span><a href=\"https:\/\/www.kompas.tv\/nasional\/635021\/gubernur-sumbar-izin-dari-kemenhut-penyebab-tak-terkendalinya-penggunaan-lahan-di-sumatra\"><span style=\"font-weight: 400\">tidak melibatkan masyarakat<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> yang paling berpotensi terdampak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ini mencerminkan buruknya tata kelola lingkungan hidup dan kinerja HAM pemerintah. Dan ini semua bisa kita gugat ke pengadilan.<\/span><\/p>\n<p><strong>Menggugat pemerintah ke pengadilan<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Warga terdampak punya dasar yang kuat untuk menggugat pemerintah ke pengadilan atas dasar <\/span><a href=\"https:\/\/www.nature.com\/articles\/s43247-024-01684-1\"><span style=\"font-weight: 400\">perlindungan lingkungan hidup dan HAM<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">. Pemberian izin yang tidak akuntabel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ruang resapan air berkurang, bahkan hilang. Akar pohon untuk mengikat tanah pun demikian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Padahal, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan HAM yang jelas-jelas dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 65 UU Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan hak untuk terinformasi dan terlibat dalam konsultasi publik ketika suatu izin usaha akan diterbitkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketika penerbitan izin usaha yang memicu deforestasi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan tidak melibatkan konsultasi publik secara bermakna, maka pemerintah tidak hanya melanggar proses administratif, tetapi juga hak asasi warga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam kerangka HAM, penerbitan izin usaha perkebunan, tambang, maupun aktivitas yang mengubah kawasan hutan wajib disertai uji tuntas lingkungan dan HAM yang ketat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Regulasi seperti <\/span><a href=\"https:\/\/www.ohchr.org\/sites\/default\/files\/documents\/publications\/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf\"><span style=\"font-weight: 400\">United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> dan <\/span><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/265411\/perpres-no-60-tahun-2023\"><span style=\"font-weight: 400\">Strategi Nasional Bisnis dan HAM<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> menaruh mandat yang jelas bagi pemerintah untuk mencegah kerugian HAM dalam aktivitas bisnis. <\/span><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><span style=\"font-weight: 400\">Salah satunya melalui penerbitan izin yang akuntabel dan pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan perusahaan pada standar lingkungan hidup.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pasal 15 hingga 19 UU Lingkungan Hidup memberikan mandat serupa. Ada kewajiban bagi pemerintah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang melibatkan masyarakat ketika izin usaha akan diterbitkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ironisnya, banjir dan longsor di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa kewajiban lingkungan dan HAM ini tidak dipenuhi oleh pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di samping itu, UU Penanggulangan Bencana secara jelas mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi, pengurangan risiko, dan mencegah aktivitas yang memperbesar ancaman bencana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun, banjir dan longsor yang parah akibat deforestasi ugal-ugalan dan alih fungsi lahan atas dasar izin usaha mengindikasikan bahwa pemerintah juga telah melanggar kewajiban hukum yang ia buat sendiri.<\/span><\/p>\n<p><strong>Jalur gugatan<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk menuntut akuntabilitas pemerintah, warga terdampak setidaknya dapat menggunakan tiga mekanisme gugatan.<\/span><\/p>\n<p><strong>Pertama<\/strong><span style=\"font-weight: 400\">, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar hukumnya adalah <\/span><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/206068\/perma-no-2-tahun-2019\"><span style=\"font-weight: 400\">Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam konteks bencana di Sumatera, argumen gugatannya adalah bahwa penerbitan izin usaha yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemerintah tidak hanya gagal menjalankan kewajiban administrasi, tetapi juga gagal melindungi lingkungan hidup dan HAM dan mengawasi praktik deforestasi. Pemerintah pun tidak melakukan mitigasi risiko bencana sebagaimana diwajibkan UU Lingkungan Hidup, HAM, dan Penanggulangan Bencana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Gugatan ini tidak hanya memberikan ruang bagi warga terdampak untuk menuntut ganti rugi, melainkan juga perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola, termasuk pencabutan izin yang terlanjur diterbitkan.<\/span><\/p>\n<p><strong>Kedua<\/strong><span style=\"font-weight: 400\">, gugatan warga negara (<\/span><em><span style=\"font-weight: 400\">citizen lawsuit<\/span><\/em><span style=\"font-weight: 400\">) baik secara keperdataan ke Pengadilan Negeri (PN) maupun administrasi ke PTUN. Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup dan <\/span><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/265021\/perma-no-1-tahun-2023\"><span style=\"font-weight: 400\">Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Argumentasi gugatannya dapat didasarkan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kepentingan umum dan pemerintah telah melaksanakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab, baik dalam hal penerbitan izin usaha maupun pengawasan.<\/span><\/p>\n<p><strong>Ketiga<\/strong><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><a href=\"https:\/\/journal.uii.ac.id\/IUSTUM\/article\/view\/4955\"><span style=\"font-weight: 400\">gugatan perwakilan kelompok (<\/span><em><span style=\"font-weight: 400\">class action<\/span><\/em><span style=\"font-weight: 400\">)<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> ke PN. Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup yang pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Warga terdampak dapat menggugat secara kolektif karena terdapat jumlah korban yang sangat besar dengan pola kerugian yang serupa. Dari sisi ekonomi dan sosial, kerugian itu meliputi rusaknya rumah dan kendaraan, hilangnya mata pencaharian, terganggunya pendidikan, hingga gangguan kesehatan selama pengungsian.<\/span><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><span style=\"font-weight: 400\">Gugatan dapat diajukan dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan karena penerbitan izin usaha yang tidak akuntabel dan minim partisipasi. Pengawasan laju deforestasi juga tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab. Akibatnya adalah pelbagai kerugian seperti yang dialami warga terdampak saat ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di samping itu, kinerja pemerintah dalam penanggulangan bencana juga dapat digunakan sebagai argumentasi penguat dalam setiap gugatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain dalam konteks lemahnya mitigasi risiko, Pasal 5 dan Pasal 3 UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah untuk menanggulangi bencana banjir dan tanah longsor secara cepat dan tepat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun, kinerja pemerintah justru lambat dan tidak tepat di sini. Karena bantuan terlambat datang, warga terpaksa <\/span><a href=\"https:\/\/www.tempo.co\/hukum\/polda-sumut-polisi-sudah-menangani-penjarahan-di-tapanuli-tengah-dan-sibolga-2094452\"><span style=\"font-weight: 400\">mengambil barang tanpa membayar di sejumlah toko<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> untuk memenuhi kebutuhan dasar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jalur-jalur gugatan tersebut pernah dipraktikkan, dan memiliki rekam jejak kemenangan yang menjanjikan. Misalnya, gugatan korban banjir <\/span><a href=\"https:\/\/i-lead.icel.or.id\/portal-putusan-icel\/mohamad-ali-dkk-v-walikota-palembang-gugatan-banjir-palembang?u=\"><span style=\"font-weight: 400\">di Palembang<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> dan <\/span><a href=\"https:\/\/projectmultatuli.org\/warga-korban-banjir-menggugat-kisah-kemenangan-atas-kelalaian-pemerintah-kalimantan-selatan\/\"><span style=\"font-weight: 400\">di Kalimantan Selatan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> pada 2021.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari dua kasus ini, kita bisa melihat bagaimana warga terdampak menuntut akuntabilitas pubulik dengan meminta pengadilan untuk memerintahkan pemerintah memperbaiki kebijakan, kinerja, dan tata kelola di bidang lingkungan hidup dan HAM.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bahkan, saat ini, ada laporan yang menunjukkan bahwa warga terdampak <\/span><a href=\"https:\/\/mongabay.co.id\/2025\/11\/18\/buntut-banjir-bandang-bali-warga-gugat-pemerintah\/\"><span style=\"font-weight: 400\">banjir bandang di Bali<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> beberapa bulan lalu juga akan menggunakan jalur yang sama untuk menuntut pemulihan dari pemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan demikian, gugatan ke pengadilan sebenarnya tidak hanya masuk akal untuk dilakukan, tetapi juga relevan sebagai upaya warga untuk menuntut pemulihan dan akuntabilitas institusi publik atas tindakan pemerintah yang tidak akuntabel.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:&nbsp;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"background-color: transparent;font-family: &#039;Times New Roman&#039;, serif;font-size: 12pt\">&nbsp;<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211;&nbsp; Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memang masuk kategori bencana alam, sesuai dengan Pasal 1 Undang Undang Penanggulangan Bencana. Namun, kerugian ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang diakibatkannya bukan sekadar takdir alam. Di balik ribuan korban yang meninggal dan hilang, serta jutaan warga yang terpaksa mengungsi saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4396,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[290,1554],"class_list":["post-4395","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-banjir-sumatera","tag-menggugat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4395","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4395"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4395\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4396"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4395"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4395"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4395"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}