{"id":4743,"date":"2026-07-30T00:41:33","date_gmt":"2026-07-30T00:41:33","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4743"},"modified":"2026-07-30T00:41:33","modified_gmt":"2026-07-30T00:41:33","slug":"dpr-catut-mahasiswa-dan-masyarakat-sipil-mahasiswa-bakal-ajukan-uji-formal-kuhap-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4743","title":{"rendered":"DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP&nbsp; dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.<\/p>\n<p>Uji formil adalah pengujian terhadap proses atau tata cara pembentukan undang-undang (UU)&nbsp;guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, seperti UUD 1945.<\/p>\n<p>Tujuan uji&nbsp;formal&nbsp;adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi.<\/p>\n<p>Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo menyebut akan&nbsp;segera mengkaji kembali draf KUHAP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (18\/11\/2025).<\/p>\n<p>&#8220;Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,&#8221; kata Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18\/11\/2025).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246849721\/kaukus-indonesia-kebebasan-akademik-tolak-pengesahan-uu-karena-ancam-kebebasan-akademik\">Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan revisi KUHAP<\/a><\/p>\n<p>Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan KUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, revisi KUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,&#8221; jelas Aryo.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Dia mempertanyakan pernyataan anggota DPR yang menyebut masukan masyarakat ada yang diakomodir ada yang tidak, dan minta penjelasan masukan yang tidak diakomodasi dan apa alasannya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246847232\/meski-menuai-penolakan-dpr-tetap-sahkan-ruu-kuhap\">Baca: Meski ditolak, DPR tetap mengesahkan revisi KUHAP<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Aryo juga menyoroti sikap DPR yang merilis draf resmi KUHAP di saat-saat terahir menjelang pengesahan.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.<\/p>\n<p>Aryo meminta DPR lebih serius dalam menyusun perundangan dan tidak terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.<\/p>\n<p>&#8220;Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,&#8221; kata dia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP&nbsp; dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna. Uji formil adalah pengujian terhadap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4744,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[632,1198,315],"class_list":["post-4743","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-dpr","tag-kuhap","tag-mahasiswa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4743","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4743"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4743\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4744"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4743"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4743"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4743"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}