{"id":4773,"date":"2026-07-30T00:41:42","date_gmt":"2026-07-30T00:41:42","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4773"},"modified":"2026-07-30T00:41:42","modified_gmt":"2026-07-30T00:41:42","slug":"kaukus-indonesia-kebebasan-akademik-tolak-pengesahan-kuhap-karena-ancam-kebebasan-akademik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4773","title":{"rendered":"Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik Tolak Pengesahan KUHAP Karena Ancam Kebebasan Akademik"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18\/11\/2025).<\/p>\n<p>KIKA memandang, pengesahan UU KUHAP sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya pada media, Kaukus menyoroti proses pembahasan UU&nbsp;KUHAP&nbsp;yang terburu-buru dan substansi pasal-pasal dalam UU KUHAP per-13 November 2025 yang nyata-nyata mengandung masalah serius.<\/p>\n<p>Pengesahan UU KUHAP ini tidak hanya akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara luas, tetapi juga akan secara langsung menghantam jantung kegiatan intelektual dan penelitian kritis.<\/p>\n<p>&#8220;Pasal-pasal karet, dan potensi bahaya yang mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, serta secara spesifik, kebebasan akademik di Indonesia,&#8221; demikian KIKA dalam pernyatannya.<\/p>\n<p>KIKA memandang UU KUHAP yang disahkan ini sebagai instrumen legislasi yang berpotensi menjadi &ldquo;Hukum Anti-Kritik&rdquo; yang melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, sehingga dapat membungkam para akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang berupaya menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246847232\/meski-menuai-penolakan-dpr-tetap-sahkan-ruu-kuhap\">Baca: Meski Ditolak, DPR tetap sahkan UU KUHAP<\/a><\/p>\n<p>Oleh karena itu, KIKA menuntut agar Presiden dan DPR segera membatalkan pengesahan UU KUHAP dan menarik kembali draf bermasalah tersebut.<\/p>\n<p><strong>Proses legislasi yang khianati partisipasi bermakna<\/strong><br \/>KIKA mencatat bahwa proses pembahasan UU KUHAP di Komisi III DPR bersama Pemerintah dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan hanya diselesaikan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dua hari, yaitu pada 12-13 November 2025.<\/p>\n<p>Proses yang terburu-buru ini jelas merupakan praktik legislasi yang buruk dan secara terang-terangan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menolak alasan yang menyesatkan publik, yang menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dikebut hanya demi menyesuaikan diri dengan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026,&#8221; imbuh pernyataan tersebut.<\/p>\n<p>Alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan masukan substantif dari Koalisi Masyarakat Sipil&mdash;termasuk suara-suara dari komunitas akademik&mdash;yang telah diajukan baik selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun secara tertulis.<\/p>\n<p>Komisi III DPR dinilai mengabaikan pandangan kritis dari pakar hukum acara pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia di perguruan tinggi.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/246371857\/revisi-kuhap-memberi-kewenangan-besar-pada-polisi-dan-membuat-masyarakat-makin-terpojok\">Baca: Revisi UU KUHAP beri kewenangan yang sangat besar pada polisi<\/a><\/p>\n<p>Ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk anti-intelektualisme yang merugikan upaya membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,&#8221; demikian para akademisi yang tergabung dalam KIKA.<\/p>\n<p><strong>Ancaman&nbsp;UU KUHAP terhadap kebebasan Akademik<\/strong><br \/>KIKA berpandangan bahwa sejumlah pasal bermasalah dalam UU KUHAP memiliki implikasi bahaya yang sangat nyata terhadap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat.<\/p>\n<p>Penggunaan pasal-pasal ini dapat menjadi senjata baru untuk melakukan kriminalisasi terhadap akademisi kritis yang selama ini lantang menyuarakan kebenaran ilmiah dan mengkritisi kebijakan negara.<\/p>\n<p>Berikut beberapa ancaman dari UU KUHAP:<br \/>1. Potensi penjebakan dan pembungkaman kebebasan akademik<br \/>2. Pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan<br \/>3. Kewenangan tanpa batas waktu penahanan<br \/>4. Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin Hakim<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18\/11\/2025). KIKA memandang, pengesahan UU KUHAP sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial. Dalam pernyataannya pada media, Kaukus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4774,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1656],"class_list":["post-4773","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-uu-kuhap"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4773","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4773"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4773\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4774"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4773"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4773"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4773"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}