{"id":4872,"date":"2026-07-30T00:42:07","date_gmt":"2026-07-30T00:42:07","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4872"},"modified":"2026-07-30T00:42:07","modified_gmt":"2026-07-30T00:42:07","slug":"pasca-putusan-mk-ada-sederet-polisi-yang-kudu-pensiun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=4872","title":{"rendered":"Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114\/PUU-XXIII\/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Hakim MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.<\/p>\n<p>&ldquo;Menyatakan frasa &lsquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&rsquo; dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,&rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13\/11\/2025).<\/p>\n<p>Seperti&nbsp;diketahui&nbsp;para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.<\/p>\n<p>Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa &#8220;Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.&#8221;<\/p>\n<p>Penjelasan dari pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi &#8220;Yang dimaksud dengan &#8216;jabatan di luar kepolisian&#8217; adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/246805890\/komisi-percepatan-reformasi-polri-resmi-dilantik-tak-tertutup-kemungkinan-rekomendasikan-perubahan-uu\">Baca: Komite Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU<\/a><\/p>\n<p>Syamsul dan Christian menilai dengan adanya frasa &#8220;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&rdquo; yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, tanpa melepas statusnya sebagai anggota polri.<\/p>\n<p>Saat ini ada&nbsp;setidaknya&nbsp;11&nbsp;anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil diluar organisasi Polri, berikut daftarnya yang kami rangkum dari berbagai sumber:<\/p>\n<p>1. Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)<\/p>\n<p>2. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK<\/p>\n<p>3. Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)<\/p>\n<p>4. Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/246514144\/reformasi-total-kepolisian-mendesak-dilakukan\">Baca: Polri perlu direformasi total<\/a><\/p>\n<p>5. Komjen Pol Marthinus Hukom, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)<\/p>\n<p>6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN<\/p>\n<p>7. Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)<\/p>\n<p>8. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)<\/p>\n<p>9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)<\/p>\n<p>10. Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/246505773\/aktivis-98-copot-kapolri-dan-paw-anggota-dpr-pemicu-kekisruhan\">Baca: Aktivis 98 desak Presiden copot Kapolri<\/a><\/p>\n<p>Sementara itu,&nbsp;Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempelajari putusan MK tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,&#8221; kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13\/11\/2025).<\/p>\n<p>Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.<\/p>\n<p>Politisi Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.<\/p>\n<p>Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.<\/p>\n<p>&#8220;Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,&#8221; kata Dasco.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114\/PUU-XXIII\/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Hakim MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. &ldquo;Menyatakan frasa &lsquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&rsquo; dalam Penjelasan Pasal 28 ayat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":4873,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1665,1213,1196],"class_list":["post-4872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jabatan-sipil","tag-mk","tag-polisi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4872"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4872\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}